TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

By Johan Arif
15 April 2020
803
0
Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menyebut langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam penanganan wabah ini.

Bayu menilai Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional, hanya untuk memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan segala fasilitas dan anggaran oleh Gugus Tugas Covid-19.

“Setelah Kepres ini, sepertinya tidak akan ada perubahan besar pada bentuk penanggulangan yang telah berjalan sejauh ini,” ujar Bayu, seperti dilansir Tempo.co, Senin (13/4/20).

Baca juga: Terkait Transparansi Data Corona, Jokowi: Dulu Bisa Bikin Panik, Kini Perlu Dibuka ke Publik

Bayu menduga penetapan status bencana nasional bertujuan mempermudah sejumlah akses, seperti yang tertera dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pasal itu menyatakan, bilamana status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memiliki kemudahan atas sejumlah akses. Akses tersebut meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai, dan karantina.

Selain itu, terdapat kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBayu Dwi Anggorobencana nasionalCOVID-19JokowiPakar Hukum Tata NegaraPresiden Joko WidodoUniversitas Jember

Related articles More from author

  • Menpora Usulkan Atlet dan Pelatih Dapat Prioritas Vaksin Corona
    Olahraga

    Menpora Usulkan Atlet dan Pelatih Dapat Prioritas Vaksin Corona

    15 Desember 2020
    By Mahdi Yahya
  • Ekonomi Berat di Era Jokowi, SBY Pilih Jualan Nasi Goreng sebagai Opsi
    Nasional

    Ekonomi Berat di Era Jokowi, SBY Pilih Jualan Nasi Goreng sebagai Opsi

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?
    Nasional

    Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?

    18 Juni 2020
    By Rusli Qomar
  • Misi Jokowi Evakuasi Ahsan/Hendra dkk Berhasil, Ini Selanjutnya
    Nasional

    Misi Jokowi Evakuasi Ahsan/Hendra dkk Berhasil, Ini Selanjutnya

    21 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet dan Njelimet, Amien Rais Mendadak Catut Jokowi
    Nasional

    Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet dan Njelimet, Amien Rais Mendadak Catut Jokowi

    3 September 2022
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Bakal Gelar Reuni, Begini Kata Wakil Anies Baswedan
    Nasional

    PA 212 Bakal Gelar Reuni, Begini Kata Wakil Anies Baswedan

    9 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cara Cuci Tangan Tepat Agar Kondisi Kulit Tetap Sehat
    Tips & Tutorial

    Cara Cuci Tangan Tepat Agar Kondisi Kulit Tetap Sehat

  • Pasca Evakuasi 238 WNI dari China, Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Ngantor di Natuna
    Nasional

    Pasca Evakuasi 238 WNI dari China, Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Ngantor di Natuna

  • Beberapa Jam Usai Diangkat, Perdana Menteri Swedia Mengundurkan Diri
    Internasional

    Beberapa Jam Usai Diangkat, Perdana Menteri Swedia Mengundurkan Diri

  • Uni Eropa Terbelah Soal Larangan Impor Minyak dan Gas dari Rusia
    Internasional

    Uni Eropa Terbelah Soal Larangan Impor Minyak dan Gas dari Rusia

  • Jokowi Tegur Ridwan Kamil: Percuma Ekonomi Tumbuh Baik tapi di Provinsi Bapak TBC Masih Tinggi
    Nasional

    Jokowi Tegur Ridwan Kamil: Percuma Ekonomi Tumbuh Baik tapi di Provinsi Bapak TBC Masih Tinggi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.