Sementara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, semestinya Jokowi mengatur hal-hal yang lebih tegas di Kepres tersebut. Ia mencontohkan, Jokowi dapat menentukan komando lapangan antar lembaga dan kementerian, sehingga tidak ada lagi kebijakan yang berbenturan dalam upaya penanganan Covid-19.
“Itu harusnya diatur dalam Kepres, kalau tidak maka berpotensi jalan sendiri-sendiri, dan bisa kembali terulang seperti tabrakan Peraturan Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan,” kata Feri.
Sebelumnya, Jokowi meneken Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional pada Senin (13/4/20). Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: Jokowi Diimbau Temui SBY dan Tokoh Lain, Untuk Apa?
“Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah,” ucap Jokowi, mengutip Detik.com.
Jokowi juga mengimbau Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.