TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

By Johan Arif
31 Mei 2021
611
0
Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengimbau mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) agar tidak perlu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Perlu diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq telah dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara. Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta.

“Terkadang kemenangan di atas kertas itu tidak penting, namun sebenarnya yang paling penting adalah kemenangan moral,” ujar Refly Harun melalui kanal pribadinya di YouTube, Jumat (28/5/21), seperti dilansir Jpnn.com.

Refly menilai bahwa masyarakat mengetahui kalau Habib Rizieq itu bukan seorang kriminal. Oleh sebab itu, ia mengatakan kalaupun didenda, maka hal itu merupakan sebuah hal yang biasa-biasa saja.

“Kan, untuk kasus Megamendung tak ada hukuman badan,” imbuh Refly Harun.

Lebih lanjut, mengenai perkara kerumunan di Petamburan, Refly menyarankan Habib Rizieq lebih baik tidak usah banding. Ia pun berdoa agar JPU juga tidak banding.

“Sebab, trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa,” ucap Refly Harun.

Ia menjelaskan, jebakan pertama bisa memperberat hukuman Habib Rizieq di tingkat pengadilan tinggi. Jebakan kedua, Refly menduga akan muncul lagi pidana-pidana tambahan, termasuk tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

“Memang agak aneh kalau pengadilan tinggi tiba-tiba berbelok arah luar biasa, namun hal itu memang terjadi. Itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat,” tutur Refly.

Di sisi lain, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya memang belum mengajukan banding.

“Masih belum diputuskan,” kata Aziz pada Jumat (28/5/21) malam.

Meski begitu, Aziz membantah anggapan dengan tidak diajukannya banding, maka Habib Rizieq mengakui kesalahannya.

“Dengan kami mengajukan pembelaan dan minta dibebaskan pada waktu sidang, maka jelas kalau kami tidak bersalah,” tegas Aziz.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBanding vonisPakar Hukum Tata NegaraPN JaktimRefly HarunRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Refly Harun Bandingkan Kasus Hina Nabi Jozeph Paul Zhang dan Ahok
    Nasional

    Refly Harun Bandingkan Kasus Hina Nabi Jozeph Paul Zhang dan Ahok

    22 April 2021
    By Johan Arif
  • Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi 'FPI Organisasi Terlarang', Begini Isi Lengkapnya
    Nasional

    Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

    30 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas
    Nasional

    Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Munarman Sebut Pemblokiran Rekening FPI Bisa Gembosi Perekonomian Negara
    Nasional

    Munarman Sebut Pemblokiran Rekening FPI Bisa Gembosi Perekonomian Negara

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan
    Nasional

    Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas
    Nasional

    Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas

    21 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Erick Thohir Jelaskan Soal Polemik Kartu Kredit yang Dibongkar Ahok
    Nasional

    Erick Thohir Jelaskan Soal Polemik Kartu Kredit yang Dibongkar Ahok

  • Politisi PSI yang Pernah Jabat Wasekjen PAN Jadi Staf Khusus Mensesneg
    Nasional

    Jawab Kritikan Anies-JK, Faldo: Berdasarkan Hasil Survei, Rakyat Puas dengan Kinerja Jokowi

  • Prabowo PT Asabri
    Nasional

    Pelajari Laporan Kasus Asabri, Prabowo: Prajurit dan Pensiunan Harap Tenang!

  • Serangan AS di Suriah Tewaskan Wanita dan Anak-anak
    Internasional

    Serangan AS di Suriah Tewaskan Wanita dan Anak-anak

  • Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR
    Nasional

    Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.