TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengimbau mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) agar tidak perlu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Perlu diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq telah dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara. Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta.
“Terkadang kemenangan di atas kertas itu tidak penting, namun sebenarnya yang paling penting adalah kemenangan moral,” ujar Refly Harun melalui kanal pribadinya di YouTube, Jumat (28/5/21), seperti dilansir Jpnn.com.
Refly menilai bahwa masyarakat mengetahui kalau Habib Rizieq itu bukan seorang kriminal. Oleh sebab itu, ia mengatakan kalaupun didenda, maka hal itu merupakan sebuah hal yang biasa-biasa saja.
“Kan, untuk kasus Megamendung tak ada hukuman badan,” imbuh Refly Harun.
Lebih lanjut, mengenai perkara kerumunan di Petamburan, Refly menyarankan Habib Rizieq lebih baik tidak usah banding. Ia pun berdoa agar JPU juga tidak banding.
“Sebab, trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa,” ucap Refly Harun.
Ia menjelaskan, jebakan pertama bisa memperberat hukuman Habib Rizieq di tingkat pengadilan tinggi. Jebakan kedua, Refly menduga akan muncul lagi pidana-pidana tambahan, termasuk tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
“Memang agak aneh kalau pengadilan tinggi tiba-tiba berbelok arah luar biasa, namun hal itu memang terjadi. Itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat,” tutur Refly.
Di sisi lain, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya memang belum mengajukan banding.
“Masih belum diputuskan,” kata Aziz pada Jumat (28/5/21) malam.
Meski begitu, Aziz membantah anggapan dengan tidak diajukannya banding, maka Habib Rizieq mengakui kesalahannya.
“Dengan kami mengajukan pembelaan dan minta dibebaskan pada waktu sidang, maka jelas kalau kami tidak bersalah,” tegas Aziz.