Tag: Banding vonis

  • Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

    Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

    TIKTAK.ID – Terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memutuskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    “Kita akan mengajukan banding atas putusan hakim,” ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (1/6/21).

    Sebelumnya, hakim sudah memutuskan untuk memvonis Rizieq dengan hukuman selama delapan bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Kemudian Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tidak membayarnya.

    Lebih lanjut, Sugito mengatakan bahwa seharusnya Rizieq bisa bebas murni dari semua vonis hakim tersebut. Ia pun menyebut Rizieq keberatan dengan vonis hakim tersebut.

    “Seharusnya kan Habib Rizieq bebas murni, tidak dijerat apa pun,” ucap Sugito.

    Lantas Sugito menyatakan pihaknya telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim. Ia menjelaskan, rencananya memori banding itu akan diserahkan pada Rabu (2/6/21) esok.

    Selain itu, Sugito pun mengklaim pihaknya sudah menyiapkan kontra memori banding atas keputusan jaksa yang ingin mengajukan banding atas vonis hakim.

    Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim di dua perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

    “Kalau Jaksa mengkontra, maka kita kontra,” tegas Sugito.

    Sementara anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya kini dalam proses mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

    Perkara nomor 221 adalah berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Vonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman selama dua tahun penjara.

    Kemudian perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Mereka dijatuhi vonis delapan bulan penjara, lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Sedangkan perkara 226 yaitu berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

  • Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

    Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengimbau mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) agar tidak perlu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

    Perlu diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq telah dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara. Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta.

    “Terkadang kemenangan di atas kertas itu tidak penting, namun sebenarnya yang paling penting adalah kemenangan moral,” ujar Refly Harun melalui kanal pribadinya di YouTube, Jumat (28/5/21), seperti dilansir Jpnn.com.

    Refly menilai bahwa masyarakat mengetahui kalau Habib Rizieq itu bukan seorang kriminal. Oleh sebab itu, ia mengatakan kalaupun didenda, maka hal itu merupakan sebuah hal yang biasa-biasa saja.

    “Kan, untuk kasus Megamendung tak ada hukuman badan,” imbuh Refly Harun.

    Lebih lanjut, mengenai perkara kerumunan di Petamburan, Refly menyarankan Habib Rizieq lebih baik tidak usah banding. Ia pun berdoa agar JPU juga tidak banding.

    “Sebab, trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa,” ucap Refly Harun.

    Ia menjelaskan, jebakan pertama bisa memperberat hukuman Habib Rizieq di tingkat pengadilan tinggi. Jebakan kedua, Refly menduga akan muncul lagi pidana-pidana tambahan, termasuk tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

    “Memang agak aneh kalau pengadilan tinggi tiba-tiba berbelok arah luar biasa, namun hal itu memang terjadi. Itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat,” tutur Refly.

    Di sisi lain, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya memang belum mengajukan banding.

    “Masih belum diputuskan,” kata Aziz pada Jumat (28/5/21) malam.

    Meski begitu, Aziz membantah anggapan dengan tidak diajukannya banding, maka Habib Rizieq mengakui kesalahannya.

    “Dengan kami mengajukan pembelaan dan minta dibebaskan pada waktu sidang, maka jelas kalau kami tidak bersalah,” tegas Aziz.