TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

By Johan Arif
4 Juni 2021
391
0
Habib Rizieq Tuding Mahfud MD, Luhut dan 2 Menteri Jokowi Lainnya Bohong Soal Covid-19

TIKTAK.ID – Terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah memutuskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kita akan mengajukan banding atas putusan hakim,” ujar pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (1/6/21).

Sebelumnya, hakim sudah memutuskan untuk memvonis Rizieq dengan hukuman selama delapan bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat. Kemudian Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman bagi Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tidak membayarnya.

Lebih lanjut, Sugito mengatakan bahwa seharusnya Rizieq bisa bebas murni dari semua vonis hakim tersebut. Ia pun menyebut Rizieq keberatan dengan vonis hakim tersebut.

“Seharusnya kan Habib Rizieq bebas murni, tidak dijerat apa pun,” ucap Sugito.

Lantas Sugito menyatakan pihaknya telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim. Ia menjelaskan, rencananya memori banding itu akan diserahkan pada Rabu (2/6/21) esok.

Selain itu, Sugito pun mengklaim pihaknya sudah menyiapkan kontra memori banding atas keputusan jaksa yang ingin mengajukan banding atas vonis hakim.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim di dua perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

“Kalau Jaksa mengkontra, maka kita kontra,” tegas Sugito.

Sementara anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya kini dalam proses mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 adalah berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dalam kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq. Vonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman selama dua tahun penjara.

Kemudian perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus serupa. Mereka dijatuhi vonis delapan bulan penjara, lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan perkara 226 yaitu berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

TagsBanding vonisHabib Rizieqkasus kerumunanRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi
    Nasional

    Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!
    Nasional

    Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tutup Ruang untuk Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Wilayahnya Bebas dari Baliho Provokatif
    Nasional

    Tutup Ruang untuk Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Wilayahnya Bebas dari Baliho Provokatif

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq
    Nasional

    Ahli Hukum UI: Kerumunan Langgar Prokes Saat Kunker Jokowi Tak Bisa Jadi Dalih Bebaskan Rizieq

    28 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Agus Ridhallah
    Nasional

    Kepala Satpol PP Bogor: Kegiatan Rizieq di Megamendung Langgar Prokes

    19 April 2021
    By Johan Arif
  • Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara
    Nasional

    Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

    29 Maret 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Taliban Culik 27 Aktivis Perdamaian dari Jalan Raya
    Internasional

    Taliban Culik 27 Aktivis Perdamaian dari Jalan Raya

  • PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar
    Nasional

    Sebut Ucapan Menag Yaqut Penistaan Agama, Novel Bamukmin: Lebih Parah dari Ahok dan Sukmawati

  • Bollywood Bakal Rilis Remake Film Hollywood ‘Forrest Gump'
    Selebriti

    Bollywood Bakal Rilis Remake Film Hollywood ‘Forrest Gump’

  • Lavrov: Konfrontasi Dengan Barat adalah ‘Perang Total'
    Internasional

    Lavrov: Konfrontasi Dengan Barat adalah ‘Perang Total’

  • Langgar Aturan Social Distancing di Tengah Wabah Corona, Park Gyuri Panen Kritik Pedas Publik
    Selebriti

    Langgar Aturan Social Distancing di Tengah Wabah Corona, Park Gyuri Panen Kritik Pedas Publik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.