
TIKTAK.ID – Perwakilan Presiden ke-4 RI almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ikut berkomentar mengenai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak berbuat banyak terkait dualisme kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008.
Menurut Jubir Yenny Wahid, Imron Rosyadi Hamid, perkataan Mahfud tersebut ingin menegaskan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin mengintervensi konflik internal partai politik yang saat ini tengah menimpa Partai Demokrat, demi menghormati hukum.
“Pernyataan Pak Mahfud itu harus dilihat sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Jokowi yang ingin menegakkan aturan hukum mengenai UU Parpol,” ujar Imron, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (7/3/21).
Baca juga : Bela Jokowi Terkait Seruan Benci Produk Asing, Sandiaga: Ini Alarm Buat Kita
Imron menyebut pernyataan Mahfud ihwal “SBY tidak berbuat banyak” juga dapat diartikan bahwa SBY tidak menegur Menteri Hukum dan HAM saat itu, supaya tidak mengintervensi internal PKB dengan melakukan korespondensi bersama kubu Ancol atau kelompok Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Korespondensi DPP PKB Muhaimin Iskandar ke Depkumham dan KPU juga tanpa adanya tanda tangan KH. Abdurrahman Wahid yang seharusnya ada, namun semuanya dibiarkan terjadi,” terangnya.
Untuk diketahui, Mahfud sempat mengklaim SBY saat menjabat sebagai Presiden RI tidak melarang kegiatan salah satu kubu saat PKB mengalami kisruh kepengurusan pada 2008, sehingga melahirkan kubu Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin). SBY ketika itu masih menjabat sebagai Presiden RI.
Baca juga : Pemerintah Terkesan ‘Tak Mau Ambil Pusing’ Soal Kisruh Partai Demokrat
Mahfud menjelaskan, partai mana pun dan siapa pun yang memerintah tak bisa turun tangan atau ikut campur dalam kisruh di internal partai. Dalam hal ini, Mahfud menilai kisruh Partai Demokrat sebagai masalah internal.
Mahfud menyampaikan hal itu guna menjawab keinginan DPP Partai Demokrat yang meminta Pemerintah turun tangan atas konflik yang terjadi hingga berujung Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/21) lalu.
Halaman selanjutnya…
Lebih lanjut, forum KLB di Deli Serdang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) otomatis demisioner.
Baca juga : Sindir Pedas Jargon Kampanye ‘Benci Produk Asing’, Rocky Gerung: Jokowi Produk Gagal
Di sisi lain, pihak DPP Partai Demokrat menganggap KLB itu ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART partai. Lantas DPP Partai Demokrat mengaku bahwa kejadian ini bukan lagi menjadi konflik internal partai, lantaran melibatkan pihak eksternal yang kemudian dipilih menjadi Ketua Umum Demokrasi, yakni Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.