TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kubu Gus Dur Buka Suara Soal Kisruh PKB di Era SBY

Kubu Gus Dur Buka Suara Soal Kisruh PKB di Era SBY

By Joni Sitohang
9 Maret 2021
595
0
Kubu Gus Dur Buka Suara Soal Kisruh PKB di Era SBY

TIKTAK.ID – Perwakilan Presiden ke-4 RI almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ikut berkomentar mengenai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak berbuat banyak terkait dualisme kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008.

Menurut Jubir Yenny Wahid, Imron Rosyadi Hamid, perkataan Mahfud tersebut ingin menegaskan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin mengintervensi konflik internal partai politik yang saat ini tengah menimpa Partai Demokrat, demi menghormati hukum.

“Pernyataan Pak Mahfud itu harus dilihat sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Jokowi yang ingin menegakkan aturan hukum mengenai UU Parpol,” ujar Imron, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (7/3/21).

Baca juga : Bela Jokowi Terkait Seruan Benci Produk Asing, Sandiaga: Ini Alarm Buat Kita

Imron menyebut pernyataan Mahfud ihwal “SBY tidak berbuat banyak” juga dapat diartikan bahwa SBY tidak menegur Menteri Hukum dan HAM saat itu, supaya tidak mengintervensi internal PKB dengan melakukan korespondensi bersama kubu Ancol atau kelompok Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Korespondensi DPP PKB Muhaimin Iskandar ke Depkumham dan KPU juga tanpa adanya tanda tangan KH. Abdurrahman Wahid yang seharusnya ada, namun semuanya dibiarkan terjadi,” terangnya.

Untuk diketahui, Mahfud sempat mengklaim SBY saat menjabat sebagai Presiden RI tidak melarang kegiatan salah satu kubu saat PKB mengalami kisruh kepengurusan pada 2008, sehingga melahirkan kubu Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin). SBY ketika itu masih menjabat sebagai Presiden RI.

Baca juga : Pemerintah Terkesan ‘Tak Mau Ambil Pusing’ Soal Kisruh Partai Demokrat

Mahfud menjelaskan, partai mana pun dan siapa pun yang memerintah tak bisa turun tangan atau ikut campur dalam kisruh di internal partai. Dalam hal ini, Mahfud menilai kisruh Partai Demokrat sebagai masalah internal.

Mahfud menyampaikan hal itu guna menjawab keinginan DPP Partai Demokrat yang meminta Pemerintah turun tangan atas konflik yang terjadi hingga berujung Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/21) lalu.

Halaman selanjutnya…

Lebih lanjut, forum KLB di Deli Serdang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) otomatis demisioner.

Baca juga : Sindir Pedas Jargon Kampanye ‘Benci Produk Asing’, Rocky Gerung: Jokowi Produk Gagal

Di sisi lain, pihak DPP Partai Demokrat menganggap KLB itu ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART partai. Lantas DPP Partai Demokrat mengaku bahwa kejadian ini bukan lagi menjadi konflik internal partai, lantaran melibatkan pihak eksternal yang kemudian dipilih menjadi Ketua Umum Demokrasi, yakni Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.

TagsGus DurJokowimahfud mdMenkopolhukamPKBSBY

Related articles More from author

  • Soal Isu Dapat Jatah Menteri Jika Dukung Cawapres Tertentu, AHY: Tidak Benar 100%
    Nasional

    Soal Isu Dapat Jatah Menteri Jika Dukung Cawapres Tertentu, AHY: Tidak Benar 100%

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU 'Ditolak' Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana
    Nasional

    Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU ‘Ditolak’ Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana

    18 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Syukuri Ekonomi RI Positif di Tengah Gejolak
    Nasional

    Jokowi Syukuri Ekonomi RI Positif di Tengah Gejolak

    28 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Tegaskan Koalisi Gerindra-PKB Solid
    Nasional

    Prabowo Tegaskan Koalisi Gerindra-PKB Solid

    25 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Tegaskan Langkah Jokowi ke Ukraina dan Rusia Sesuai Amanat UUD 1945
    Nasional

    Gerindra Tegaskan Langkah Jokowi ke Ukraina dan Rusia Sesuai Amanat UUD 1945

    30 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?
    Nasional

    Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?

    7 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar
    Nasional

    Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar

  • Sarah Beatrix Bintangi ‘Catatan Akhir Sekolah: The Series’
    Selebriti

    Sarah Beatrix Bintangi ‘Catatan Akhir Sekolah: The Series’

  • Spotify Luncurkan Greenroom, Saingan Baru Clubhouse
    Teknologi

    Spotify Luncurkan Greenroom, Saingan Baru Clubhouse

  • Ngebet Lautaro Martinez, Barcelona Siap Bayar 70 Juta Euro Plus Barter Dua Pemain Pentingnya
    Olahraga

    Ngebet Lautaro Martinez, Barcelona Siap Bayar 70 Juta Euro Plus Barter Dua Pemain Pentingnya

  • Alasan Anjuran Rajin Konsumsi Yoghurt untuk Ibu Hamil
    Tips & Tutorial

    Alasan Anjuran Rajin Konsumsi Yoghurt untuk Ibu Hamil

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.