
TIKTAK.ID – Jakarta mengalami peningkatan kasus positif virus Corona selama beberapa hari terakhir ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memimpin rapat khusus membahas penanganan kasus Corona di Jakarta.
Rapat tersebut disebutkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pada konferensi pers dalam siaran YouTube BNPB, Senin (31/8/20). Wiku memastikan Pemerintah Pusat sangat perhatian atas kondisi terkini yang dialami Jakarta.
“Perhatian Pemerintah terhadap kondisi yang ada di Jakarta betul-betul kita lakukan,” terang Wiku.
Baca juga : Lonjakan Covid-19 di DKI Bukan Salah Anies tapi Pemerintah Pusat
Wiku menyatakan rapat internal Jokowi pagi itu dihadiri beberapa menteri. Pimpinan daerah DKI Jakarta juga dinyatakan turut serta.
“Dan tadi pagi juga terdapat rapat internal bersama pimpinan daerah DKI dengan Presiden Republik Indonesia dan beberapa menteri dalam rangka memastikan bahwa penanganan di DKI bisa berjalan dengan baik dan kondisi peningkatan jumlah kasusnya dapat ditekan sehingga kondisi risikonya dapat terkendali dengan baik,” jelas Wiku.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan dalam kurun sepekan ini, jumlah temuan kasus positif Corona di Jakarta telah semakin menurun. Walaupun begitu, Anies tidak menyatakan angka pasti penurunan yang dimaksudkan.
Baca juga : Anggota MPR Fraksi Demokrat Sebut Krisis 2020 Beda Jauh dengan 1998, Maksudnya?
Di samping itu, menurut keterangan Anies, jumlah kematian terkonfirmasi positif virus Corona di masa sekarang ini mencapai 3 persen. Jumlah tersebut menempati persentase di bawah angka nasional yang mencapai 4,3 persen.
“Nah, alhamdulillah dalam pekan terakhir ini jumlah kasus aktif itu menurun secara signifikan. Artinya apa? Jumlah orang yang harus dirawat atau isolasi jumlahnya berkurang. Kasus aktif itu diukur dengan angka kasus baru dikurangi angka sembuh, dikurangi angka meninggal,” jelas Anies.
Saat ini, jumlah temuan kasus positif Covid-19 di Jakarta menyentuh angka 40.987 atau menyumbang 23,1 persen bagi jumlah temuan di seluruh Indonesia. Sedikit lebih banyak dibanding dari temuan kasus positif corona di Nepal sebanyak 40.529.
Baca juga : Akhirnya, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Non-Subsidi Rp 22,5 per kWh
Sementara itu, jumlah kasus positif Corona di Indonesia telah terkonfirmasi menyentuh angka 177.571.









![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)
