
TIKTAK.ID – Pengamat terorisme, Ridwan Habib menyatakan bahwa pembantaian satu keluarga yang diduga dilakukan oleh kelompok terorisme Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sigi, Sulawesi Tengah, menunjukkan kelompok Ali Kalora tersebut masih eksis dan survive, meskipun tengah diburu oleh Satgas Operasi Tinombala.
Oleh sebab itu, Ridwan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera meneken Perpres pelibatan TNI dalam menangani terorisme di Tanah Air.
“Saya kira ini adalah saat yang sangat tepat untuk segera meneken Perpres mengenai pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme. Perpres itu merupakan amanat UU Nomor 58 tentang Terorisme yang baru dan sampai saat ini belum ditandatangani. Saya kira ini saat yang paling tepat,” ujar Ridwan, seperti dilansir Okezone, Senin (30/1/20).
Baca juga : Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara
Menurut Ridwan, aksi kelompok MIT sengaja memilih target warga penduduk yang akses komunikasi dan transportasinya masih jauh dari keramaian. Untuk diketahui, warga Dusun Lepanu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo memang tinggal di pinggir bukit dan pegunungan.
“Mereka juga menyasar target agama lain, sehingga ini membuktikan mereka memilih targetnya bukan secara asal. Mereka memilih target bukan secara acak,” ucap Ridwan.
Ridwan pun menilai teknis eksekusi kelompok MIT ini menunjukkan mereka masih berafiliasi dan setia dengan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) di Timur Tengah.
Baca juga : Prabowo Tutup Mulut Soal Kasus Menteri Edhy, Lupa Janjinya Berantas Korupsi?
“Meski secara organisasi ISIS sudah kehilangan basis wilayah, namun secara ideologi masih mereka ikuti. Salah satu ciri khas ISIS yakni memenggal kepala penuh,” jelas Ridwan.
Selain itu, Ridwan meyakini MIT juga merekam kegiatan saat membantai satu keluarga korbannya tersebut. Ia beranggapan video tersebut akan digunakan untuk menciptakan teror agar masyarakat menjadi takut.
“Perlu ada segera dari pimpinan tokoh agama di Sulteng, termasuk para pimpinan keamanan TNI dan Polri, dan menurut saya sudah layak untuk diberikan tanggapan untuk Polhukam di Jakarta karena akan membahayakan kerukunan,” tutur Ridwan.
Baca juga : PA 212: Kalau HRS Penuhi Panggilan Polisi, Umat Akan Turun ke Jalan
Perlu diketahui, terjadi pembantaian sadis di Desa Lembatongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulteng pada Jumat (27/11/20). Keempat orang yang tewas yakni kepala keluarga bernama Yasa. Korban lainnya yakni istri Yasa, putri Yasa, dan menantu Yasa. Kondisi keempat korban sungguh mengenaskan, ada korban yang dibakar hingga kepalanya ditebas.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








