TIKTAK.ID – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengaku bahwa pihaknya telah menghubungi Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, agar betul-betul dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19.
Pernyataan Doni itu terkait kerumuan massa yang terjadi belakangan ini dalam kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
“Kami juga telah menghubungi Wakil Gubernur DKI Jakarta kemarin, dan tadi siang Bapak Gubernur Anies, untuk betul-betul bisa menerapkan Perda. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Doni dalam konferensi pers, seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (14/11/20).
Baca juga : Ahok Ungkap Direksi BUMN ‘Main Mata’ dengan Kementerian
Kemudian Doni pun berharap dalam hal ini, agar apa yang telah dianjurkan Pemerintah Pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dapat dilakukan dengan sinergitas yang baik.
Tidak hanya itu, Doni juga meminta para tokoh yang ada di Pusat maupun Daerah agar bisa mendukung upaya tersebut sebagai kesadaran kolektif untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
“Kami berharap kerja sama antara Pusat dan Daerah bisa berjalan dengan baik. Dan kita juga berharap semua tokoh-tokoh yang ada bisa bekerja sama agar kepatuhan (menerapkan) protokol kesehatan ini bukan karena ada sanksi, melainkan sebuah kesadaran kolektif untuk melindungi diri sendiri dan juga diri yang lainnya,” tutur Doni.
Baca juga : Tak Hadir di Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kemana Anies?
“Kalau ini bisa kita lakukan dengan baik, maka insha Allah bangsa kita, masyarakat kita, bisa semakin baik dan mereka yang terpapar pun bisa semakin kecil,” imbuh Doni.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry Harmadi, mengklaim Satgas tak punya kewenangan menindak kerumunan yang ditimbulkan acara Habib Rizieq. Ia menyatakan Pemprov DKI yang seharusnya bisa menegakkan aturan.
“Satgas Penanganan Covid kewenangannya merumuskan kebijakan, namun untuk eksekusinya ada di Kementerian dan Satgas Daerah atau Pemerintah Daerah. Penegakan hukum ada di ranah penegakan hukum, bahkan daerah seperti DKI Jakarta memiliki Perda Covid-19 yang seharusnya ditegakkan oleh Daerah,” jelas Sonny.
Baca juga : Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi
Sonny menerangkan, upaya yang dilakukan Satgas Covid-19 adalah memberikan edukasi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sementara penegakan sanksi bagi pelanggar, lanjut Sonny, bukanlah kewenangan Satgas.