TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

By Joni Sitohang
7 Januari 2021
764
0
Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

TIKTAK.ID – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengklaim bahwa pihaknya berencana untuk menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/21). Ia mengatakan Rhoma akan diminta untuk hadir di sidang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.

“Rencananya kalau sempat, nanti ahli (yang akan memberikan keterangan) soal Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga,” ujar Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (7/1/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Alamsyah, pihaknya pun sudah menghubungi Rhoma terkait permintaan tersebut. Akan tetapi, ia menyebut Rhoma masih belum dapat memberikan konfirmasinya terkait kehadiran di dalam sidang itu. Alamsyah menilai Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.

Baca juga : Heran Risma Bisa Ketemu Pengemis di Sudirman-Thamrin, Anies ke Kadinsos DKI: Cek Identitas Orangnya!

“Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid, dan dari zaman ke zaman kan baru ini aja,” lanjut Alamsyah.

Ia menjelaskan, pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan saksi-saksi itu merupakan mereka yang tidak diundang oleh panitia, namun tetap menghadiri acara.

Perlu diketahui, Rizieq telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian, yang mengakibatkan Rizieq kini ditahan polisi. Melalui permohonan praperadilan ini, setidaknya terdapat tiga pihak yang digugat sebagai termohon.

Baca juga : Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Prabowo-Sandi Kalah Telak 2 Kali

Tiga pihak itu yakni penyidik c.q. Kepala Subditkamneg Ditreskrimum c.q. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, serta Kapolri sebagai Termohon III.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang akibat dari ajakannya, menimbulkan kerumunan di Petamburan dan pengabaian protokol kesehatan.

TagsHabib Rizieq ShihabPengadilan NegeriPolda Metro JayaRhoma IramaRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI
    Nasional

    Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI

    10 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
    Nasional

    Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bahar Smith Laporkan Balik Pihak yang Polisikan Dirinya
    Nasional

    Bahar Smith Laporkan Balik Pihak yang Polisikan Dirinya

    1 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Bisakah Petisi Online 'Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel' yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?
    Nasional

    Bisakah Petisi Online ‘Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel’ yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah
    Nasional

    Pernyataan Amien Rais Soal Kematian Anggota FPI Merugikan Korban, Keluarga dan Tim Hukum

    20 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    PKS Kaitkan Vonis 4 Tahun Rizieq dengan Pilpres 2024

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Curhat Paulo Dybala, Alami Susah Napas Saat Positif Terjangkit Corona
    Olahraga

    Curhat Paulo Dybala, Alami Susah Napas Saat Positif Terjangkit Corona

  • Sindiran Pedasnya Jadi Bumerang, Giring PSI Ketahuan Tak Lulus Kuliah di Paramadina Saat Anies Jadi Rektornya
    Nasional

    Sindiran Pedasnya Jadi Bumerang, Giring PSI Ketahuan Tak Lulus Kuliah di Paramadina Saat Anies Jadi Rektornya

  • Optimis Corona Teratasi, Anies: Warga Jakarta adalah Orang-Orang Tangguh
    Nasional

    Anies Mulai Blak-blakan Keluhkan Kebijakan Pemerintah Pusat yang Tak Konsisten dan Bahayakan Nyawa Rakyat

  • Ingatkan Soal Potensi Anak Muda Berkarya, Gibran: Kalau Telat Indonesia Begini-begini Saja
    Nasional

    Ingatkan Soal Potensi Anak Muda Berkarya, Gibran: Kalau Telat Indonesia Begini-begini Saja

  • Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding
    Nasional

    Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Jubir Istana: Kalau Tak Puas, Ajukan Banding

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.