TIKTAK.ID – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengklaim bahwa pihaknya berencana untuk menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/21). Ia mengatakan Rhoma akan diminta untuk hadir di sidang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.
“Rencananya kalau sempat, nanti ahli (yang akan memberikan keterangan) soal Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga,” ujar Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (7/1/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Alamsyah, pihaknya pun sudah menghubungi Rhoma terkait permintaan tersebut. Akan tetapi, ia menyebut Rhoma masih belum dapat memberikan konfirmasinya terkait kehadiran di dalam sidang itu. Alamsyah menilai Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.
Baca juga : Heran Risma Bisa Ketemu Pengemis di Sudirman-Thamrin, Anies ke Kadinsos DKI: Cek Identitas Orangnya!
“Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid, dan dari zaman ke zaman kan baru ini aja,” lanjut Alamsyah.
Ia menjelaskan, pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan saksi-saksi itu merupakan mereka yang tidak diundang oleh panitia, namun tetap menghadiri acara.
Perlu diketahui, Rizieq telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian, yang mengakibatkan Rizieq kini ditahan polisi. Melalui permohonan praperadilan ini, setidaknya terdapat tiga pihak yang digugat sebagai termohon.
Baca juga : Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Prabowo-Sandi Kalah Telak 2 Kali
Tiga pihak itu yakni penyidik c.q. Kepala Subditkamneg Ditreskrimum c.q. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, serta Kapolri sebagai Termohon III.
Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang akibat dari ajakannya, menimbulkan kerumunan di Petamburan dan pengabaian protokol kesehatan.