TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

By Joni Sitohang
7 Januari 2021
764
0
Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

TIKTAK.ID – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengklaim bahwa pihaknya berencana untuk menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/21). Ia mengatakan Rhoma akan diminta untuk hadir di sidang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.

“Rencananya kalau sempat, nanti ahli (yang akan memberikan keterangan) soal Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga,” ujar Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (7/1/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Alamsyah, pihaknya pun sudah menghubungi Rhoma terkait permintaan tersebut. Akan tetapi, ia menyebut Rhoma masih belum dapat memberikan konfirmasinya terkait kehadiran di dalam sidang itu. Alamsyah menilai Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.

Baca juga : Heran Risma Bisa Ketemu Pengemis di Sudirman-Thamrin, Anies ke Kadinsos DKI: Cek Identitas Orangnya!

“Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid, dan dari zaman ke zaman kan baru ini aja,” lanjut Alamsyah.

Ia menjelaskan, pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan saksi-saksi itu merupakan mereka yang tidak diundang oleh panitia, namun tetap menghadiri acara.

Perlu diketahui, Rizieq telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian, yang mengakibatkan Rizieq kini ditahan polisi. Melalui permohonan praperadilan ini, setidaknya terdapat tiga pihak yang digugat sebagai termohon.

Baca juga : Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Prabowo-Sandi Kalah Telak 2 Kali

Tiga pihak itu yakni penyidik c.q. Kepala Subditkamneg Ditreskrimum c.q. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, serta Kapolri sebagai Termohon III.

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang akibat dari ajakannya, menimbulkan kerumunan di Petamburan dan pengabaian protokol kesehatan.

TagsHabib Rizieq ShihabPengadilan NegeriPolda Metro JayaRhoma IramaRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Mendadak Ketua DPRD DKI Batal Laporkan Guru Pembuat Soal 'Anies Selalu Diejek Mega', Ini Penyebabnya
    Nasional

    Mendadak Ketua DPRD DKI Batal Laporkan Guru Pembuat Soal ‘Anies Selalu Diejek Mega’, Ini Penyebabnya

    17 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sikapi Dingin Keputusan Pemerintah Pusat Soal Libur Panjang, Anies: Ya Sudah, Kita Jalani
    Nasional

    Sikapi Dingin Keputusan Pemerintah Pusat Soal Libur Panjang, Anies: Ya Sudah, Kita Jalani

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial
    Nasional

    Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    Bos PKS Akui Sempat Duga Bebasnya HRS Pengalihan Isu

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok
    Nasional

    Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Mantap 'Talak Tiga' Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?
    Nasional

    Mantap ‘Talak Tiga’ Prabowo, PA 212 Dorong Anies-Rizieq Shihab Maju Pilpres 2024, Apa Kata Pengamat?

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Pengganti Anies, PDIP Singgung Nama Heru Budi Hartono. Siapakah Dia?
    Nasional

    Soal Pengganti Anies, PDIP Singgung Nama Heru Budi Hartono. Siapakah Dia?

  • Resep Bubur Kampiun, Dessert Tradisional Khas Sumatera Barat
    Olahraga

    Resep Bubur Kampiun, Dessert Tradisional Khas Sumatera Barat

  • Rocky Gerung dan Epidemiolog UI Kritik Jokowi: Blusukan itu Lagu Lama
    Nasional

    Rocky Gerung dan Epidemiolog UI Kritik Jokowi: Blusukan itu Lagu Lama

  • Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?
    Nasional

    Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?

  • TIKTAK.ID - Tak Benar-benar Bebas dari Wabah, China Masih Laporkan 12 Kasus Baru Covid-19
    Internasional

    Tak Benar-benar Bebas dari Wabah, China Masih Laporkan 12 Kasus Baru Covid-19

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.