Tag: penistaan agama

  • Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

    Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

    TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diketahui telah selesai berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham mengenai upaya penanganan tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu keputusan koordinasi tersebut yakni mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap tersangka.

    “Hasil rapatnya adalah, yang pertama mengirim permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Menurut Ramadhan, koordinasi tersebut juga dilakukan untuk melacak keberadaan penista agama yang mengaku Nabi ke-26 tersebut. Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan dengan cara mengomunikasikan pencarian Jozeph kepada pemegang otoritas di beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Belanda.

    “Selain itu, melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” terang Ramadhan.

    Ramadhan pun berharap melalui ekstradisi tersebut, Jozeph yang sudah berstatus sebagai tersangka ini bisa segera ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Ia menilai hal itu dilakukan guna melakukan upaya penegakan hukum terhadap Joseph.

    “Jika yang bersangkutan sudah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kami dikabulkan ya itu maksudnya,” ucap Ramadhan.

    Seperti telah diberitakan, Jozeph bermasalah hukum usai melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia diketahui beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

    Jozeph sempat mengaku dirinya adalah nabi ke-26 ketika menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait “Puasa Lalim Islam”. Kemudian ia mengunggah rekaman zoom meeting tersebut melalui akun YouTube Joseph Paul Zhang pada 15 April 2021 silam.

    Lantas Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, dan Pasal 156a KUHP mengenai penistaan agama.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengklaim telah meminta keterangan dari berbagai ahli, mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.

  • Makin Ngelunjak! Jozeph Paul Zhang Mau Pulang Asal Dijemput Jokowi dan Jadi Menteri Agama RI

    Makin Ngelunjak! Jozeph Paul Zhang Mau Pulang Asal Dijemput Jokowi dan Jadi Menteri Agama RI

    TIKTAK.ID – Tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, mengklaim bahwa dirinya mau pulang ke Indonesia, asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjemputnya untuk dijadikan sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

    “Jokowi itu jemput saya jadi menteri agama. Saya pulang nanti kalau dijadikan menteri agama. Kalau saya jadi presiden ya jangan, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dulu jadi presiden. Kalau saya kejauhan,” ujar Paul Zhang, seperti dilansir Viva.co.id dari YouTube Hagios Eropa pada Jumat (23/4/21).

    Perlu diketahui, kini Paul Zhang sedang diburu oleh Tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Paul Zhang sempat mengaku sebagai nabi ke-26.

    Paul Zhang sendiri saat ini diduga berada di Jerman, sehingga Polri mengajukan red notice, dan permohonan pencabutan paspor ke Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Paul Zhang mengatakan sudah melepas kewarganegaraan Indonesia.

    “Kewarganegaraan baru otomatis membatalkan kewarganegaraan yang lama jika di Indonesia. Makanya saya menggunakan hukum itu saja,” ucap Paul Zhang.

    Kemudian Paul Zhang meminta maaf kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, karena sudah menghinanya gendut. Ia pun berharap Gus Yaqut tidak menuntutnya ke jalur hukum karena dilecehkan gendut.

    “Jadi permohonan maaf saya kepada Gus Yaqut selaku Menteri Agama, tolong jangan tuntut saya gara-gara ngatain Anda gendut, karena saya juga gendut. Terus terang, saya memang masih belum berdamai dengan diri masalah kegendutan, makanya saya ngatain kamu gendut. Tolong yang ini dimaafkan,” kata Paul Zhang.

    Sebelumnya, Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama akibat mengaku nabi ke-26. Paul Zhang menyatakan hal itu ketika menggelar Zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait “Puasa Lalim Islam” dan diunggah ke akun YouTube Joseph Paul Zhang pada Kamis, (15/4/21).

    Paul Zhang pun dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

  • Minta Umat Islam Tak Terpancing, Wamenag: Anggap Jozeph Paul Zhang ‘Kaleng Rusak’

    Minta Umat Islam Tak Terpancing, Wamenag: Anggap Jozeph Paul Zhang ‘Kaleng Rusak’

    TIKTAK.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi mengimbau umat Islam agar tidak terpancing oleh celotehan yang keluar dari mulut tersangka kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jozeph Paul Zhang.

    Seperti diketahui, Jozeph sempat mengklaim dirinya adalah nabi ke-26. Bahkan Jozeph juga menantang Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas untuk berdebat mengenai topik keagamaan.

    “Sebaiknya umat Islam tidak perlu terpancing oleh omongan Jozeph Paul Zhang. Anggap saja dia sebagai kaleng rusak,” ujar Zainut lewat keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (21/4/21) malam.

    Menurut Zainut, Jozeph akan besar kepala jika terus ditanggapi secara serius.

    Zainut juga menekankan bahwa Jozeph merupakan tokoh yang tak perlu diperhitungkan dan tidak akan memiliki pengaruh apa pun di masyarakat.

    “Orang yang waras tidak akan terganggu dengan ocehannya, karena sudah tahu kalau apa yang disampaikan itu hanya ilusi dan tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat,” tutur Zainut.

    Oleh sebab itu, Zainut meminta kepada umat Islam untuk menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian. Zainut lantas menegaskan, pihaknya akan terus mendorong dan mengawal proses hukum bagi Jozeph hingga tuntas.

    “Lebih utama umat Islam berkonsentrasi dalam melaksanakan ibadah puasanya, supaya lebih khusyuk dan tidak terganggu dengan hal-hal yang dapat merusak pahala puasanya,” terang Zainut.

    Seperti telah diberitakan, Jozeph sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/21) lalu oleh kepolisian terkait pengakuannya dalam sebuah video yang viral sebagai nabi ke-26.

    Jozeph pun dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan. Ia juga dijerat Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.

    Sementara itu, Bareskrim Polri mengaku akan memeriksa keluarga buronan Jozeph untuk mempermudah perburuan terhadap tersangka yang kini berprofesi sebagai Youtuber itu.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan bahwa pihak keluarga buronan Jozeph Paul Zhang itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

    Rusdi menjelaskan, rencananya pemeriksaan terhadap keluarga buronan Jozeph Paul Zhang dilakukan pada pekan depan.

    “Semua orang terdekat dan keluarga JPZ akan kami periksa sebagai saksi,” jelas Rusdi, Kamis (22/4/21), mengutip Bisnis.com.

  • Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok

    Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok

    TIKTAK.ID – Video Ustaz Haikal Hassan yang sempat mengaku bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW diketahui berujung panjang. Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Centre tersebut pun dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian.

    Pelapor kasus itu yakni Ketua Umum Forum Pejuang Islam (FPI), Gus Rofi’i dari Jawa Timur dan rekannya, Husin Alwi Shahab.

    Haikal Hassan dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal itu sama persis dengan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Baca juga : Lembaga Survei: Bisa Jadi Demokrat Banting Setir Gabung Koalisi Jokowi

    Laporan itu kemudian terdaftar dengan nomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember 2020.

    Berdasarkan laporan tersebut, Haikal Hassan diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan. Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Sebelumnya, pernyataan Haikal Hassan yang dianggap menistakan agama itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil saat pemakaman 5 pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Megamendung.

    Baca juga : Penunjukan Suryo Prabowo, Ujian bagi Prabowo Sekaligus Lapang Dadanya Jokowi

    Video pernyataan Haikal Hassan yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul “SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA”.

    Halaman selanjutnya…

  • Dicecar Najwa, Ahok Akhirnya Ngaku Ambisinya Jadi Pejabat atau Penguasa Masih Ada

    Dicecar Najwa, Ahok Akhirnya Ngaku Ambisinya Jadi Pejabat atau Penguasa Masih Ada

    TIKTAK.ID – Setelah dicap publik sebagai “mantan napi” dan “penista agama”, peluang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi pejabat publik seolah tertutup. Akan tetapi, seperti diakui oleh Ahok sendiri, dengan bantuan Jokowilah pada akhirnya ia bisa kembali memegang jabatan itu, yakni sebagai Komisaris Utama Pertamina, meski terbukti publik kembali menggugat dan menolaknya.

    Apalagi ketika di posisinya yang baru tersebut, Ahok kembali mengulang kebiasaan lamanya: melontarkan pernyataan kasar dan dinilai tak semestinya ke media. Membuat penolakan publik pun makin mengemuka.

    Diminta tanggapannya oleh Najwa Shihab atas hal itu dan seputar ambisinya untuk kembali menjadi pejabat, lewat wawancara seru secara virtual di Narasi TV, Ahok pun menjawabnya.

    Baca juga : Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

    Kepada Ahok, Najwa Shihab bertanya apakah ia membatasi diri untuk menjadi pejabat di Indonesia.

    “Jadi terbatas Koh, atau Koh Ahok yang membatasi diri atau merasa dijauhi orang?” tanya Najwa Shihab.

    Bapak empat anak ini mengakui kalau pandangan masyarakat soal dirinya sebagai “penista agama” memang menjadi penjegal utamanya untuk kembali menjabat.

    “Dijauhi sih nggak yah, ada pandangan sebagian gitu, takut, nanti demo lagi kalau Ahok mulai berkiprah,” kata Ahok.

    Baca juga : Anies Baswedan: Api Boleh Membakar Halte, tapi Semangat Membangun Kembali Demi Warga Tak Ikut Hangus Terbakar

    Najwa Shihab pun menanyakan apakah Ahok memang masih ingin berkiprah di politik atau sudah benar-benar malas.

    “Memang masih berkiprah? Kalau politik masih ingat-ingat atau udah malas sama sekali?” kata Najwa Shihab.

    Ahok pun menjelaskan lebih lanjut kalau ia masuk ke politik bukan karena ingin.

    Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan masuk ke dunia politik lantaran ingin melakukan perlawanan.

    Baca juga : Di Tengah Demo Penolakan Omnibus Law, FPI Beri Kabar Mengejutkan Soal Habib Rizieq

    “Saya masuk politik bukan karena ingin masuk politik, karena pepatah kuno China, orang miskin gak bisa lawan orang kaya, orang kaya gak bisa nendang pejabat, kalau mau nendang pejabat ya jadi pejabat, kan saya selalu bilang kalau yang rasis bener, saya berhenti berpolitik kok, tapi kalau kalian munafik gua hajar,” kata Ahok.

    “Kalau secara logika kan saya udah ditutup kesempatan saya, selesai,” tambah Ahok.

    Halaman selanjutnya…

  • MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

    MK Tolak Gugatan Atas UU Ormas, Pelaku SARA dan Penistaan Agama diancam Penjara Seumur Hidup

    TIKTAK.ID – Gugatan sejumlah pihak atas UU Ormas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, ancaman hukuman pidana yang telah disebutkan dalam pasal-pasal UU Ormas adalah sah dan konstitusional. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Selasa, (21/5/2019).

    Sejumlah pasal yang diajukan oleh pemohon untuk dihapus yaitu, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.

    Pasal-pasal tersebut menyebutkan beberapa tindakan yang dirinci pada Pasal 59 ayat (3) yang dilarang untuk dilakukan oleh anggota atau pengurus ormas.

    Baca juga: Ormas Islam dan NGO Tanah Air Kompak Kutuk Amerika, KUMAIL: Pembunuhan Qassem Soleimani Merupakan Aksi Terorisme Internasional

    Bunyi Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya sebagai berikut:

    (1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

    (2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Baca juga: Bertemu Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Mahfud Soroti Khilafah dan Islamofobia

    Adapun tindakan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 antara lain:

    1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
    2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Halaman selanjutnya…

  • Dilaporkan Menista Agama, Atta Halilintar: Semua Orang Pasti Bikin Salah

    Dilaporkan Menista Agama, Atta Halilintar: Semua Orang Pasti Bikin Salah

    TIKTAK.ID – Menilai unggahan video di channel YouTube Gen Halilintar bermasalah, seorang bernama Ustaz Rohimat kemudian melaporkan Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama. Sementara Atta sendiri mengatakan bahwa video tersebut sudah lama dihapus.

    Mendengar kabar tersebut, Atta langsung dicecar warganet dan diminta buka mulut terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya. Enggan membeberkan secara rinci, anak pertama dari sebelas bersaudara itu memilih pasrah.

    “Kalau aku sih, ya no comment saja ya,” kata Atta Halilintar, Rabu (20/11/19).

    Baca juga: Tegar Lawan Kanker Rahim, Ria Irawan: Saya Kembalikan Kepada Tuhan

    Atta mengaku tak mau berurusan lebih jauh dan memilih menyerahkan tuduhan atasnya kepada orang hukum. Menurutnya, orang hukum pasti bisa menentukan mana yang benar dan mana yang salah dan menambahkan bahwa pelaporan tersebut hanya sekadar cari sensasi saja.

    “Sekarang kan orang hukum juga lebih pintar. Mereka pasti tahu mana yang bener-bener baik sama aku atau orang yang mau cari sensasi saja. Kini, saya akan menyerahkan semuanya kepada orang yang berpengalaman saja,” imbuhnya.

    Halaman selanjutnya…

  • Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

    Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

    TIKTAK.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Senin (18/11/19). Pejabat yang dilantik oleh Burhanuddin terdiri dari tiga Jaksa Agung Muda (JAM) serta beberapa Pejabat eselon I dan eselon II.

    Tiga Jaksa Agung Muda yang dilantik antara lain, Bambang Rukmono sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Feri Wibisono sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Ketiga jabatan Jaksa Agung Muda tersebut sebelumnya sempat kosong selama beberapa waktu, dan jabatan tersebut diemban oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda yang berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

    Baca juga: Ternyata ini Alasan Fahri Hamzah Mendadak Bela Ahok Untuk Jadi Bos PLN atau Pertamina

    Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda yang disebut terakhir adalah jaksa yang menangani kasus penistaan agama Ahok, pada tahun 2016 silam. Ali Mukartono yang kini menjadi Jampidum, pada persidangan kasus Ahok saat itu bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus tersebut Ahok akhirnya divonis penjara selama 2 tahun.

    Untuk pejabat level eselon, Jaksa Agung Burhanuddin melantik Sugeng Purnomo, Hidayatullah, dan Tony Tri Bagus Spontana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

    TIKTAK.ID - Jaksa Agung Burhanuddin Lantik Tiga Jaksa Agung Muda

    Baca juga: Bikin Melongo, Besaran Gaji Ahok Jika Pimpin Pertamina

    Selain pejabat eselon, Jaksa Agung juga melantik Heffinur sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Kemudian Rudi Prabowo Aji diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Nikolaus Kondomo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.