TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Selebriti
Home›Selebriti›Dilaporkan Menista Agama, Atta Halilintar: Semua Orang Pasti Bikin Salah

Dilaporkan Menista Agama, Atta Halilintar: Semua Orang Pasti Bikin Salah

By
21 November 2019
1325
0
Dilaporkan Menista Agama, Atta Halilintar: Semua Orang Pasti Bikin Salah

TIKTAK.ID – Menilai unggahan video di channel YouTube Gen Halilintar bermasalah, seorang bernama Ustaz Rohimat kemudian melaporkan Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama. Sementara Atta sendiri mengatakan bahwa video tersebut sudah lama dihapus.

Mendengar kabar tersebut, Atta langsung dicecar warganet dan diminta buka mulut terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya. Enggan membeberkan secara rinci, anak pertama dari sebelas bersaudara itu memilih pasrah.

“Kalau aku sih, ya no comment saja ya,” kata Atta Halilintar, Rabu (20/11/19).

Baca juga: Tegar Lawan Kanker Rahim, Ria Irawan: Saya Kembalikan Kepada Tuhan

Atta mengaku tak mau berurusan lebih jauh dan memilih menyerahkan tuduhan atasnya kepada orang hukum. Menurutnya, orang hukum pasti bisa menentukan mana yang benar dan mana yang salah dan menambahkan bahwa pelaporan tersebut hanya sekadar cari sensasi saja.

“Sekarang kan orang hukum juga lebih pintar. Mereka pasti tahu mana yang bener-bener baik sama aku atau orang yang mau cari sensasi saja. Kini, saya akan menyerahkan semuanya kepada orang yang berpengalaman saja,” imbuhnya.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAtta Halilintarpenistaan agama

Related articles More from author

  • Tak Mampu Bayar SPP, Atta Halilintar Jualan Roti Saat SMP
    Selebriti

    Tak Mampu Bayar SPP, Atta Halilintar Jualan Roti Saat SMP

    9 September 2020
    By
  • Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
    Nasional

    Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Ali Mukartono, Jaksa Pada Kasus Penistaan Agama Ahok Tahun 2016
    Nasional

    Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

    20 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Video Pria Ngaku Nabi ke-26 Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
    Nasional

    Makin Ngelunjak! Jozeph Paul Zhang Mau Pulang Asal Dijemput Jokowi dan Jadi Menteri Agama RI

    26 April 2021
    By Johan Arif
  • Aurel Kebelet Nikah Muda, Anang Hermansyah dan Ashanty Syaratkan ini
    Selebriti

    Aurel Kebelet Nikah Muda, Anang Hermansyah dan Ashanty Syaratkan ini

    22 Januari 2020
    By
  • Ditarget Ortunya Nikah Tahun Depan, Atta Halilintar Cari Pasangan Kuat Mental
    Selebriti

    Punya 20,8 Juta Pengikut dan Disebut Raup Omset 21 Miliar dari YouTube, Atta Halilintar: Dikejar Pajak, Bahaya Nih

    10 Februari 2020
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Sederet Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi
    Nasional

    Ini Sederet Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi

  • UEA dan Bahrain Teken Pakta Persahabatan dengan Zionis Saat Gaza Dibombardir Israel
    Internasional

    UEA dan Bahrain Teken Pakta Persahabatan dengan Zionis Saat Gaza Dibombardir Israel

  • Sambut Kabar Kepulangan Habib Rizieq, Ahok: Selamat Kembali di Tanah Air
    Nasional

    Sambut Kabar Kepulangan Habib Rizieq, Ahok: Selamat Kembali di Tanah Air

  • Suriah-Israel Berbalas Roket
    Internasional

    Suriah-Israel Berbalas Roket

  • Prabowo Perkenalkan 3 Anggota Keluarga yang Baru Diadopsinya
    Nasional

    Prabowo Perkenalkan 3 Anggota Keluarga yang Baru Diadopsinya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.