TIKTAK.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memerlukan tambahan pegawai sejumlah 4.847 orang sampai lima tahun ke depan, agar mencapai proyeksi jumlah kebutuhan pegawai sejumlah 79.209 orang.
Jumlah kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Kementerian Keuangan ini termaktub dalam rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 87 tahun 2021.
Adapun hingga kini jumlah ASN di Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2020 berjumlah 81.971 orang. Jumlah ini telah dikurangi bersama jumlah ASN pensiun, keluar dan penambahan dari rekrutmen baru.
Baca juga : Pernyataan Amien Rais Soal Kematian Anggota FPI Merugikan Korban, Keluarga dan Tim Hukum
Sementara itu kebutuhan pegawai baru berjumlah 4.847 orang itu terdiri dari penambahan pegawai berjumlah 1.522 orang di 2020, 1.168 orang di 2021, 1.197 orang di 2022, serta 364 orang di 2023 juga penambahan 596 orang di 2024.
“Proyeksi kebutuhan sumber daya manusia aparatur Kementerian Keuangan bagi jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan kondisi existing sumber daya manusia Kementerian Keuangan,” ketik PMK sebagaimana dilansir CNBCIndonesia, Senin (19/7/21).
Kebutuhan ASN dalam jajaran Kementerian Keuangan di tahun 2020 dan 2021 ini dipenuhi dari para lulusan PKN STAN. Sedangkan rekrutmen jalur umum ditiadakan.
Baca juga : Nasib PPKM Darurat Akan Segera Diputuskan Pemerintah
Akan tetapi, pada masa mendatang, Kementerian Keuangan bakal tetap melakukan perekrutan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur umum. Perekrutan jalur umum ini dilakukan jika tak dapat dipenuhi dari lulusan PKN STAN. Karena kebutuhan pegawai harus selalu dipenuhi ketersediaannya seiring tantangan waktu dan program yang dijalani.
“Kementerian Keuangan masih bisa mengisi kebutuhan dari jalur rekrutmen umum (fresh-graduate) non PKN STAN secara selektif dan terbatas. Rekrutmen tersebut utamanya pada kompetensi tertentu yang tak bisa disediakan dari internal organisasi, baik melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), redistribusi, maupun pengembangan sumber daya manusia internal.”