Sejarah Baru! Prabowo Akan Melantik Serentak Semua Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

TIKTAK.ID – Komisi II DPR RI telah menyetujui seluruh kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang tidak terlibat sengketa terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025 mendatang. Hal ini merupakan sejarah baru.
Adapun pelantikan tersebut meliputi gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, usai membacakan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu terkait jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (22/1/25).
Baca juga : Pertemuan Prabowo dan Megawati pada 23 Januari 2025 Batal, Ini Penjelasan Gerindra
Menurut Rifqi, kesimpulan rapat menyatakan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan akan dilantik oleh Presiden telah ditetapkan oleh KPU daerah sebagai kepala daerah terpilih dan sudah memperoleh persetujuan dari DPRD provinsi, kabupaten, serta kota.
“Saya kira ini juga menjadi satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya Pilkadanya yang serentak, namun pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden bakal melantik gubernur, bupati, wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
Untuk diketahui, dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dengan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.
Baca juga : Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa bakal dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih merupakan Ibu Kota Negara, kecuali bagi kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang punya peraturan khusus.
Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui kepala daerah yang sedang menghadapi sengketa dilantik setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) yang bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, dia belum mengungkapkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang terlibat sengketa tersebut.