TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

By Joni Sitohang
7 April 2025
295
0
DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

TIKTAK.ID – Undang-Undang (UU) TNI diketahui telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut pihaknya menghormati langkah konstitusional tersebut.

“Bila ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka dapat mengajukan judicial review ke MK. Itu merupakan hak konstitusional yang kami hormati. DPR tak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum,” ujar Saan, seperti dikutip Metrotvnews.com dari Media Indonesia, pada Senin (24/3/25).

Kemudian Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem itu menjelaskan, berbagai undang-undang pernah diuji di MK. Dia menganggap hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Baca juga : Pengurus Danantara Resmi Ditetapkan, Ada Nama Ray Dalio dan Thaksin Shinawatra

Meski begitu, Saan menyatakan pembahasan UU TNI sudah melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Ia pun mengatakan pembahasan tak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah diajukan sejak lama dan melewati berbagai tahapan.

“Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami juga berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tak ada yang namanya terburu-buru,” ucap Saan.

Meski begitu, Saan menyatakan ada kelompok-kelompok tertentu yang masih merasa keberatan dengan sejumlah poin dalam RUU tersebut. Saan menegaskan, dalam sistem demokrasi, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh bagi pihak yang tak puas dengan hasil legislasi.

Baca juga : PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

Sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI. Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina menerangkan, gugatan mereka dilayangkan lantaran dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat terdapat kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Oleh sebab itu, kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” tegas Rizal.

Adapun para pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

TagsDPRMahkamah KonstitusiMKNasDemUU TNI

Related articles More from author

  • Bakalan makin panas nih DPR sama tanggapan demokrat sama aksi puan di rapat Omnibus Law, coba deh baca.. https://www.tiktak.id/puan-matikan-mikrofon-legislator-demokrat-saat-bahas-omnibus-law-pengamat-kekanak-kanakan.html
    Nasional

    Demokrat Ungkap Kejanggalan Rapat Pengesahan Omnibus Law, Digelar Mendadak dan Super Cepat

    6 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri
    Nasional

    MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP: Ada Jalan Kami Usung Paslon Sendiri

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Asabri
    Nasional

    Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

    2 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Nilai Koalisi Perubahan Bakal Kehilangan Momentum Jika Pengumuman Cawapres Terus Ditunda
    Nasional

    Pengamat Nilai Koalisi Perubahan Bakal Kehilangan Momentum Jika Pengumuman Cawapres Terus Ditunda

    22 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Respons PKS Sikapi Isu Deklarasi NasDem Bakal Usung Anies 2024
    Nasional

    Respons PKS Sikapi Isu Deklarasi NasDem Bakal Usung Anies 2024

    12 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Nilai Jokowi Berubah Sikap Sejak NasDem Usung Anies, Pengamat: Ketidakdewasaan Politik
    Nasional

    Nilai Jokowi Berubah Sikap Sejak NasDem Usung Anies, Pengamat: Ketidakdewasaan Politik

    14 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mengenal Wahabi, Aliran Radikal yang Diminta PBNU Dilarang di RI
    Nasional

    Mengenal Wahabi, Aliran Radikal yang Diminta PBNU Dilarang di RI

  • Galaxy S20 FE (Fan Edition) Suguhkan Fitur Premium
    Teknologi

    Galaxy S20 FE (Fan Edition) Suguhkan Fitur Premium

  • Pengadilan Tinggi Malaysia Putuskan Najib Bayar Tunggakan Pajaknya yang Hampir 6 Triliun Rupiah
    Internasional

    Pengadilan Tinggi Malaysia Putuskan Najib Bayar Tunggakan Pajaknya yang Hampir 6 Triliun Rupiah

  • Waduh, Nama Luhut dan Airlangga Juga Muncul di Laporan Pandora Papers
    Nasional

    Waduh, Nama Luhut dan Airlangga Juga Muncul di Laporan Pandora Papers

  • TIKTAK.ID - Inilah 3 Makanan Terburuk bagi Penderita Kolesterol
    Tips & Tutorial

    Inilah 3 Makanan Terburuk bagi Penderita Kolesterol

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.