TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: ‘Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus’

Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: ‘Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus’

By Joni Sitohang
19 Oktober 2023
441
0
Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: 'Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus'

TIKTAK.ID – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, buka suara mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (16/10/23), soal uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Gibran mengeklaim dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bahkan mengaku tidak tahu hasil putusan itu.

“Saya tidak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” ujar Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (16/10/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia

Kemudian ketika disinggung mengenai penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres tersebut, Gibran menyatakan tak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

“Wis clear, ya (sudah beres, ya), ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” ucap Gibran.

Lantas Gibran meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia Capres-Cawapres.

Baca juga : Airlangga Tolak Usulan Prabowo Jadikan Bahlil Ketua Tim Pemenangan

Lebih lanjut, menanggapi adanya istilah plesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, lantaran Ketua MK, Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

“Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga jadi resah,” tutur Gibran.

Adapun mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran menyatakan masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

Baca juga : MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..

“Saya masih fokus pembangunan. Saya sampai tidak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak, beres tho,” kata Gibran.

Padahal seperti diketahui, MK memutuskan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi Capres maupun Cawapres, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih lewat Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, Gibran pun berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres tahun 2024 mendatang.

Merespons hal itu, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengungkapkan bahwa pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK itu adalah Gibran. Dia menganggap putusan MK itu membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi Cawapres, terutama mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga : Isu Palestina Tak Masuk Joint Statement P-20, Puan dan Pimpinan Parlemen Negara Lain Ajukan Keberatan

Selain itu, kata Firman, pihak kedua yang diuntungkan yakni bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto karena akan memperoleh dukungan penuh dari Jokowi yang masih menjabat sebagai Presiden saat pemilihan pada 14 Februari mendatang.

TagsGibranGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilpres 2024UU Pemilu

Related articles More from author

  • Soal Peluang Pilpres 2024, Arief Poyuono: Prabowo Menang Asal Lawan Tokoh yang Ada Sekarang, kecuali Muncul Satrio Piningit
    Nasional

    Arief Poyuono: 2024 Prabowo Menang Asal Lawan Tokoh yang Ada Sekarang, kecuali Muncul Satrio Piningit

    16 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Gibran Ingin Sowan ke AMIN dan Ganjar-Mahfud Usai Ungguli Quick Count
    Nasional

    Gibran Ingin Sowan ke AMIN dan Ganjar-Mahfud Usai Ungguli Quick Count

    19 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Begini Saran Ahok ke Gibran Soal Penataan Kota
    Nasional

    Begini Saran Ahok ke Gibran Soal Penataan Kota

    8 April 2021
    By Johan Arif
  • Duet Ganjar-Puan Disebut Penerus Konsep Bung Karno dan Bisa Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
    Nasional

    Soal Peluang Ganjar Maju Pilpres, Pengamat: Puan Jadi Ganjalan

    19 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sebut 4 Nama King Maker di 2024, Tak Ada Prabowo?
    Nasional

    Pengamat Sebut 4 Nama King Maker di 2024, Tak Ada Prabowo?

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Evaluasi Sepekan Program Makan Bergizi Gratis
    Nasional

    Evaluasi Sepekan Program Makan Bergizi Gratis

    13 Januari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dua Ledakan Hebat Hantam Ibu Kota Afghanistan
    Internasional

    Dua Ledakan Hebat Hantam Ibu Kota Afghanistan

  • Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda
    Nasional

    Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda

  • BPOM Ungkap Cara Tepat Buang Obat
    Tips & Tutorial

    BPOM Ungkap Cara Tepat Buang Obat

  • Inggris Kewalahan Hadapi 'Tsunami' Hoaks Soal Vaksin di Medsos
    Internasional

    Inggris Kewalahan Hadapi ‘Tsunami’ Hoaks Soal Vaksin di Medsos

  • 30 Napi Eks Teroris Siap Dakwah Lawan Terorisme
    Nasional

    30 Napi Eks Teroris Siap Dakwah Lawan Terorisme

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.