TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..

MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..

By Joni Sitohang
18 Oktober 2023
260
0
MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Usia minimal 40 tahun pun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/23), seperti dilansir detik.com.

Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK, yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo, sempat mengajukan dissenting opinion.

Baca juga : Isu Palestina Tak Masuk Joint Statement P-20, Puan dan Pimpinan Parlemen Negara Lain Ajukan Keberatan

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 terkait syarat usia Capres/Cawapres. Dalam runutan tersebut, dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK pun menolak argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab, ini bukan kebiasaan atau konvensi,” tutur Arief Hidayat.

Selain itu, MK menolak alasan PSI terkait menteri yang tidak ada minimal usia jika menjadi Triumvirat.

Baca juga : NasDem Tegaskan Tak Akan Menarik Diri dari Pemerintahan Jokowi Meski Tak Punya Menteri Sekalipun

“Tak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” jelas Arief Hidayat.

Untuk diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya adalah PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Baca juga : Soal Isu Dapat Jatah Menteri Jika Dukung Cawapres Tertentu, AHY: Tidak Benar 100%

Para pemohon meminta supaya hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, lantaran diskriminatif. PSI misalnya, mendesak syarat usia Capres/Cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta frasa dalam pasal tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.

Meski begitu, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal Capres dan Cawapres dalam Undang-Indang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/23).

MK mengaku membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilihan umum. Adapun gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca juga : Dewan Pers Ingatkan Pers Indonesia Tak Termakan Propaganda Israel dan Labeli Negatif Perlawanan Palestina

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” jelas Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/23).

Dengan keputusan yang terakhir ini, maka putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang saat ini tengah menjabat Wali Kota Solo, menjadi terbuka peluangnya untuk ikut kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

TagsCawapres 2024Mahkamah KonstitusiPemilu 2024PSI

Related articles More from author

  • Anggap Food Estate Gagal, Ganjar-Mahfud Tak Akan Lanjutkan Program Itu?
    Nasional

    Anggap Food Estate Gagal, Ganjar-Mahfud Tak Akan Lanjutkan Program Itu?

    22 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Modal Ambang Batas 20 Persen, Hasto Sebut Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat
    Nasional

    Hasto Akui PDIP Sulit Koalisi dengan Demokrat dan PKS

    24 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Jubir Luhut Bantah Bosnya Jadi Otak Usulan Penundaan Pemilu 2024
    Nasional

    Jubir Luhut Bantah Bosnya Jadi Otak Usulan Penundaan Pemilu 2024

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Respons Sandiaga Uno Saat Ditawari Jadi Jurkam PSI di Pilkada Sumbar
    Nasional

    Respons Sandiaga Uno Saat Ditawari Jadi Jurkam PSI di Pilkada Sumbar

    28 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Intens Temui Ketum Parpol, Jokowi Ngaku Bahas Krisis Global Hingga Pemilu 2024
    Nasional

    Intens Temui Ketum Parpol, Jokowi Ngaku Bahas Krisis Global Hingga Pemilu 2024

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Ujang Komarudin Prediksi KIB Bubar Usai PDIP Usung Ganjar Jadi Capres 2024
    Nasional

    Ujang Komarudin Prediksi KIB Bubar Usai PDIP Usung Ganjar Jadi Capres 2024

    24 April 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PB Djarum Bocorkan Kunci Sukses Atletnya Langganan Juara Nasional dan Internasional
    Olahraga

    PB Djarum Bocorkan Kunci Sukses Atletnya Langganan Juara Nasional dan Internasional

  • Oppo Watch 4 Pro, Bodi Lebih Kuat
    Teknologi

    Oppo Watch 4 Pro, Bodi Lebih Kuat

  • Jokowi Dinilai Paling Layak Jadi Ketua Umum PDIP Gantikan Megawati
    Nasional

    Jokowi Dinilai Paling Layak Jadi Ketua Umum PDIP Gantikan Megawati

  • PBNU Tetapkan Jokowi Jadi Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU
    Nasional

    PBNU Tetapkan Jokowi Jadi Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU

  • WhatsApp Dapat Diakses Langsung Lewat Smartwatch
    Teknologi

    WhatsApp Dapat Diakses Langsung Lewat Smartwatch

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.