MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..
TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Usia minimal 40 tahun pun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/23), seperti dilansir detik.com.
Putusan tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK, yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo, sempat mengajukan dissenting opinion.
Baca juga : Isu Palestina Tak Masuk Joint Statement P-20, Puan dan Pimpinan Parlemen Negara Lain Ajukan Keberatan
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 terkait syarat usia Capres/Cawapres. Dalam runutan tersebut, dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK pun menolak argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
“Sebab, ini bukan kebiasaan atau konvensi,” tutur Arief Hidayat.
Selain itu, MK menolak alasan PSI terkait menteri yang tidak ada minimal usia jika menjadi Triumvirat.
Baca juga : NasDem Tegaskan Tak Akan Menarik Diri dari Pemerintahan Jokowi Meski Tak Punya Menteri Sekalipun
“Tak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” jelas Arief Hidayat.
Untuk diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya adalah PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca juga : Soal Isu Dapat Jatah Menteri Jika Dukung Cawapres Tertentu, AHY: Tidak Benar 100%
Para pemohon meminta supaya hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, lantaran diskriminatif. PSI misalnya, mendesak syarat usia Capres/Cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta frasa dalam pasal tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.
Meski begitu, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal Capres dan Cawapres dalam Undang-Indang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/23).
MK mengaku membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilihan umum. Adapun gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca juga : Dewan Pers Ingatkan Pers Indonesia Tak Termakan Propaganda Israel dan Labeli Negatif Perlawanan Palestina
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” jelas Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/23).
Dengan keputusan yang terakhir ini, maka putra Jokowi, Gibran Rakabuming yang saat ini tengah menjabat Wali Kota Solo, menjadi terbuka peluangnya untuk ikut kontestasi Pilpres 2024 mendatang.