TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

By Joni Sitohang
17 Februari 2021
581
0
UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan wacana untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, Jokowi menangkap kegelisahan publik yang menilai bahwa UU ITE tidak memberikan rasa keadilan.

“Kalau UU ITE tidak dapat memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini,” ujar Jokowi melalui Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Mengutip laman resmi Kominfo, penjajakan penyusunan UU ITE dimulai pada era Presiden Megawati, tepatnya pada 2003. Ketika itu, terdapat dua buah RUU, yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik yang dijadikan satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR.

Baca juga : Asal-usul Dana Rp 9 M untuk Yudhoyono Foundation Akhirnya Terungkap

Kemudian pembahasan UU ITE dibahas pada 2005 hingga 2007, dan disahkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008. UU ITE sendiri mempunyai beberapa bagian.

Bagian pertama mengatur soal marketplace. Bagian kedua mengatur tindak pidana teknologi informasi dengan sub bagian mulai dari konten ilegal, unggahan bernuansa SARA, kebencian, hoaks, penipuan, pornografi, judi, hingga pencemaran nama baik. Pada sub bagian lainnya, terdapat aturan mengenai akses ilegal seperti hacking, penyadapan, serta gangguan atau perusakan sistem secara ilegal.

Perlu diketahui, bagian UU ITE yang sering menjadi masalah di tengah masyarakat ada pada bagian kedua. Pasal 27 hingga 29 ini acap kali menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, serta dinilai menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi.

Baca juga : Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

Sebelumnya, di sepanjang 2020, setidaknya ada lima tokoh yang tersandung UU ITE. Lima tokoh itu yakni mendiang Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, musikus Jerinx, Ustaz Gus Nur atau Sugik Nur Raharja, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis kebijakan publik, Ravio Patra.

Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada Habib Luthfi, Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU), dan Refly Harun turut diperiksa oleh Bareskrim. Sementara Ravio diduga telah menyiarkan ujaran kebencian dan memprovokasi di tengah pandemi Covid-19.

TagsDPRJokowiMegawatiPolriSBYSusilo Bambang YudhoyonoUstaz Maaher At-ThuwailibiUU ITE

Related articles More from author

  • Tak Diduga, Pidato Perdana Jokowi di Sidang Umum PBB Senada Seirama dengan Erdogan
    Nasional

    Tak Diduga, Pidato Perdana Jokowi di Sidang Umum PBB Senada Seirama dengan Erdogan

    25 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan
    Nasional

    Nilai Penegak Hukum Takut Tindak HGB Pagar Laut, Mahfud MD: Mencurigakan

    1 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Geram Penyaluran BLT dan BST Sangat Lambat, Jokowi Tegur 3 Menterinya
    Nasional

    Jokowi Marah ke PTPN yang ‘Rewel’ Soal Lahan untuk Perusahaan Amerika

    28 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Di Tengah Situasi Pandemi Virus Corona, Jokowi: Ada Dua Kelompok yang Tidak Bisa Dilarang Mudik Lebaran
    Nasional

    Di Tengah Situasi Pandemi Virus Corona, Jokowi: Ada Dua Kelompok yang Tidak Bisa Dilarang Mudik Lebaran

    12 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi
    Nasional

    Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi

    3 April 2020
    By Johan Arif
  • Pengamat: SBY-Mega Tak Harmonis, Demokrat Lebih Mungkin Merapat ke Prabowo
    Nasional

    Pengamat: SBY-Mega Tak Harmonis, Demokrat Lebih Mungkin Merapat ke Prabowo

    6 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Buntut Postingan 'IDI Kacung WHO', Jerinx Ditahan Polisi
    Selebriti

    Buntut Postingan ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Ditahan Polisi

  • Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat
    Nasional

    Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat

  • Menhan Prabowo Minta Guru Sejarah Ajarkan Kisah PKI di Sekolah
    Nasional

    Menhan Prabowo Minta Guru Sejarah Ajarkan Kisah PKI di Sekolah

  • Striker Inter Milan, Romelu Lukaku
    Olahraga

    Inter Milan Gagal di Liga Champions, Ini Dua Dosa Besar Lukaku

  • Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid
    Nasional

    Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.