Tag: Ustaz Maaher At-Thuwailibi

  • Komnas HAM Ikut Turun Tangan Cek Penyebab Kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim

    Komnas HAM Ikut Turun Tangan Cek Penyebab Kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim

    TIKTAK.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diketahui meminta informasi lengkap mengenai kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi kepada pihak Kepolisian.

    “Kami mulai menggali informasi dari pihak Kepolisian terkait meninggalnya almarhum Ustaz Maaher selama proses hukum sedang berlangsung,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam melalui konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (18/2/21), seperti dilansir Jpnn.com.

    Choirul menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusdokkes RS Polri memberikan penjelasan, mulai dari proses penangkapan Soni Eranata, sakit yang diderita, serta perawatan yang diberikan.

    Baca juga : Survei Capres Teranyar Indometer: Prabowo Tetap Memimpin, Anies Tak Masuk Tiga Besar

    Choirul menjelaskan, Komnas HAM, tidak hanya mendengar keterangan, melainkan juga melihat rekam medis Soni Eranata. Kemudian pihaknya pun meminta pendapat pihak medis lain yang kredibel pilihan keluarga dan Kepolisian.

    Ia memaparkan, berdasarkan keterangan yang didapat baik dari Kepolisian, maupun pihak medis, sama-sama menyebut Soni Eranata meninggal akibat sakit.

    “Karena tindakan yang lain tidak ada. Jadi memang karena sakit,” terang Choirul.

    Baca juga : PETA Desak Prabowo Hentikan Latihan Nyeleneh TNI Minum Darah Ular Kobra dan Makan Tokek Hidup

    Perlu diketahui, Ustaz Maaher sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan penghinaan melalui media sosial. Di dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Ustaz Maaher mengeluh sakit.

    Setelah itu, petugas rutan termasuk tim dokter membawa Ustaz Maaher ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Selang sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Ustaz Maaher pun dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

    Selanjutnya pada 4 Februari, Kejaksaan mengungkapkan bahwa berkas penyidikan Ustaz Maaher sudah lengkap atau P-21. Lantas Bareskrim menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Hal itu berarti status Ustaz Maaher menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

    Baca juga : Eks Komandan NII Ungkap Anak Kapolda, Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Terpapar Radikalisme

    Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit, sehingga pada 6 Februari 2021 dokter menyarankan agar ia dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan. Namun polisi mengklaim Ustaz Maaher selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

    Ustaz Maaher pun menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/21) pukul 19.30 WIB.

  • UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

    UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan wacana untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, Jokowi menangkap kegelisahan publik yang menilai bahwa UU ITE tidak memberikan rasa keadilan.

    “Kalau UU ITE tidak dapat memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini,” ujar Jokowi melalui Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Mengutip laman resmi Kominfo, penjajakan penyusunan UU ITE dimulai pada era Presiden Megawati, tepatnya pada 2003. Ketika itu, terdapat dua buah RUU, yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik yang dijadikan satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR.

    Baca juga : Asal-usul Dana Rp 9 M untuk Yudhoyono Foundation Akhirnya Terungkap

    Kemudian pembahasan UU ITE dibahas pada 2005 hingga 2007, dan disahkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008. UU ITE sendiri mempunyai beberapa bagian.

    Bagian pertama mengatur soal marketplace. Bagian kedua mengatur tindak pidana teknologi informasi dengan sub bagian mulai dari konten ilegal, unggahan bernuansa SARA, kebencian, hoaks, penipuan, pornografi, judi, hingga pencemaran nama baik. Pada sub bagian lainnya, terdapat aturan mengenai akses ilegal seperti hacking, penyadapan, serta gangguan atau perusakan sistem secara ilegal.

    Perlu diketahui, bagian UU ITE yang sering menjadi masalah di tengah masyarakat ada pada bagian kedua. Pasal 27 hingga 29 ini acap kali menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, serta dinilai menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi.

    Baca juga : Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

    Sebelumnya, di sepanjang 2020, setidaknya ada lima tokoh yang tersandung UU ITE. Lima tokoh itu yakni mendiang Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, musikus Jerinx, Ustaz Gus Nur atau Sugik Nur Raharja, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis kebijakan publik, Ravio Patra.

    Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada Habib Luthfi, Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU), dan Refly Harun turut diperiksa oleh Bareskrim. Sementara Ravio diduga telah menyiarkan ujaran kebencian dan memprovokasi di tengah pandemi Covid-19.

  • Dipolisikan Akibat Cuitannya Soal Kematian Maaher di Rutan, Ini Reaksi Novel Baswedan

    Dipolisikan Akibat Cuitannya Soal Kematian Maaher di Rutan, Ini Reaksi Novel Baswedan

    TIKTAK.ID – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat bicara setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua Umum DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski.

    Novel Baswedan menyatakan bahwa yang dia sampaikan di akun Twitter mengenai meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.

    Novel Baswedan merasa aneh dirinya dilaporkan ke polisi. Dia tidak mau menanggapi secara serius laporan tersebut.

    Baca juga : Pakar Komunikasi Politik Nilai Anies Muliakan Jokowi Saat Tunjukkan Prestasinya Pimpin DKI

    “Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi,” kata Novel Baswedan kepada suara.com, Kamis (11/2/21).

    Novel Baswedan mengatakan yang dia sampaikan di Twitter hanya mempertanyakan kenapa ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di tahanan.

    “Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).

    Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit,” ujarnya.

    Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi

    Sementara itu, Wadah Pegawai KPK menyayangkan laporan yang ditujukan terhadap Penyidik Senior KPK tersebut.

    Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo mengatakan, seharusnya Pemerintah sangat terbuka atas penyampaian kritik dari masyarakat. Apalagi Presiden Jokowi sendiri belum lama ini justru menyatakan bahwa Pemerintah terbuka dan memerlukan kritik yang keras dan pedas dari masyarakat.

    Menurutnya, Novel masih tetap bekerja dalam mengusut sejumlah perkara dalam pemberantasan korupsi.

    “Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi, beliau masih bekerja memimpin Satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” tuturnya.

    Baca juga : Mobil Esemka Andalan Jokowi Akhirnya Diborong Prabowo Jadi Mobil Kemenhan

    Sebelumnya, kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha terkait kematian Maaher di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik.

    “Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik,” kata Joko Priyoski.

    Selain itu, Joko juga menuding kicauan Novel telah mendiskreditkan institusi Polri. Padahal, kata dia, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.