TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

By Joni Sitohang
1 Juli 2023
292
0
Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

TIKTAK.ID – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mencampuri ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik.

Awiek menyampaikan hal itu dalam merespons gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan Ketum partai. Pada pokoknya, gugatan tersebut meminta Ketum parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode.

“Bukan ranah MK untuk mengurusi partai politik. Sebab, partai politik itu bukan alat negara,” terang Awiek di kompleks parlemen, pada Selasa (27/6/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas

Menurut Awiek, partai politik punya kewenangan mengatur dirinya sendiri. Ia pun menekankan kalau pengurus partai bukan pejabat publik. Untuk itu, Awiek berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut, karena sudah masuk ke dalam urusan internal partai yang tak sepatutnya diatur oleh negara.

“Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri, karena partai politik bukan pejabat publik,” tutur Awiek.

Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal tersebut mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Lewat gugatannya, mereka ingin masa jabatan Ketum parpol maksimal selama 10 tahun atau dua periode.

Baca juga : PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada

“… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” begitu bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto turut mengomentari gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Prabowo menganggap hal itu adalah ranah partai politik. Dia pun menyebut batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik.

“Itu kan sesuai anggaran dasar di masing-masing partai,” jelas Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (26/6/23).

TagsGerindraKetum ParpolMKpartai politikPPPPrabowo

Related articles More from author

  • Begini Pembelaan PPP Usai Politisi PDIP Salahkan Jokowi soal Jebakan Pandemi
    Nasional

    Begini Pembelaan PPP Usai Politisi PDIP Salahkan Jokowi soal Jebakan Pandemi

    2 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Panas dengan Cuitan Said Didu Soal Cukong Pimpinan Parpol, Dahnil Jubir Prabowo Dicap Baper
    Nasional

    Panas dengan Cuitan Said Didu Soal Cukong Pimpinan Parpol, Dahnil Jubir Prabowo Dicap Baper

    23 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Hasto: Prabowo Tak Selincah Ganjar-Mahfud Soal Blusukan
    Nasional

    Hasto: Prabowo Tak Selincah Ganjar-Mahfud Soal Blusukan

    9 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Umumkan Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo
    Nasional

    PDIP Umumkan Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

    14 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Survei LSI Ungkap Moncernya Duet Prabowo-Airlangga, Ungguli Ganjar-Erick dan Anies-AHY
    Nasional

    Survei LSI Ungkap Moncernya Duet Prabowo-Airlangga, Ungguli Ganjar-Erick dan Anies-AHY

    6 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Klaim Sandiaga Patuhi Partai dan Dukung Prabowo Jadi Capres 2024
    Nasional

    Gerindra Klaim Sandiaga Patuhi Partai dan Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

    15 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Menyoal Cacat Administrasi dan Motif Terselubung di Balik Pansus Banjir yang Getol Didorong PDIP Lewat Ketua DPRD DKI

  • Sheila Dara Pelajari Bahasa Kroasia Demi Bintangi Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’
    Selebriti

    Sheila Dara Pelajari Bahasa Kroasia Demi Bintangi Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’

  • Sering Minum Es Teh Manis Bahaya untuk Jantung?
    Tips & Tutorial

    Sering Minum Es Teh Manis Bahaya untuk Jantung?

  • Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?
    Nasional

    Jokowi Warning Anies Cs: Hati-hati..!

  • Serangan Taliban Tewaskan 10 Tentara Afghanistan
    Internasional

    Serangan Taliban Tewaskan 10 Tentara Afghanistan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.