TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

By Joni Sitohang
1 Juli 2023
292
0
Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

TIKTAK.ID – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mencampuri ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik.

Awiek menyampaikan hal itu dalam merespons gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan Ketum partai. Pada pokoknya, gugatan tersebut meminta Ketum parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode.

“Bukan ranah MK untuk mengurusi partai politik. Sebab, partai politik itu bukan alat negara,” terang Awiek di kompleks parlemen, pada Selasa (27/6/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas

Menurut Awiek, partai politik punya kewenangan mengatur dirinya sendiri. Ia pun menekankan kalau pengurus partai bukan pejabat publik. Untuk itu, Awiek berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut, karena sudah masuk ke dalam urusan internal partai yang tak sepatutnya diatur oleh negara.

“Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri, karena partai politik bukan pejabat publik,” tutur Awiek.

Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal tersebut mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Lewat gugatannya, mereka ingin masa jabatan Ketum parpol maksimal selama 10 tahun atau dua periode.

Baca juga : PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada

“… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” begitu bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto turut mengomentari gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Prabowo menganggap hal itu adalah ranah partai politik. Dia pun menyebut batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik.

“Itu kan sesuai anggaran dasar di masing-masing partai,” jelas Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (26/6/23).

TagsGerindraKetum ParpolMKpartai politikPPPPrabowo

Related articles More from author

  • Hasto Klaim PPP Sudah Sodorkan Proposal Cawapres ke Megawati
    Nasional

    Hasto Klaim PPP Sudah Sodorkan Proposal Cawapres ke Megawati

    3 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024
    Nasional

    Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024

    23 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Politisi PAN Tuding Anies Merasa Paling Bermoral tapi Kritiknya Jauh dari Moralitas
    Nasional

    Politisi PAN Tuding Anies Merasa Paling Bermoral tapi Kritiknya Jauh dari Moralitas

    13 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • PPP Rayu PKS Ikut Bangun Koalisi Besar
    Nasional

    PPP Rayu PKS Ikut Bangun Koalisi Besar

    22 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Tanggapi Klaim Ketum PPP Soal 99 Persen Dirinya Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sandiaga Tanggapi Klaim Ketum PPP Soal 99 Persen Dirinya Jadi Cawapres Ganjar

    5 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Anggap Survei sebagai 'Hal Menakutkan'
    Nasional

    Prabowo Anggap Survei sebagai ‘Hal Menakutkan’

    16 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Turunkan Gula Darah Secara Alami
    Tips & Tutorial

    Tips Turunkan Gula Darah Secara Alami

  • Dubes RI: Rizieq Shihab Tak Pernah Lapor Bahkan Sering Sebut Jokowi Presiden Ilegal
    Nasional

    Dubes RI: Rizieq Shihab Tak Pernah Lapor Bahkan Sering Sebut Jokowi Presiden Ilegal

  • Dewan Kolonel Puan Dapat Sanksi dari PDIP
    Nasional

    Hasto: PDIP Bakal Usung Kader Internal Berprestasi, Bukan Hasil Pencitraan

  • Ganjar Bertemu Anies Saat Haji di Makkah, PPP: Tak Bahas Politik
    Nasional

    Ganjar Bertemu Anies Saat Haji di Makkah, PPP: Tak Bahas Politik

  • Demokrat-PKS-Nasdem Makin Mesra, Pertanda Koalisi?
    Nasional

    Demokrat-PKS-Nasdem Makin Mesra, Pertanda Koalisi?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.