TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

By Joni Sitohang
1 Juli 2023
292
0
Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

TIKTAK.ID – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mencampuri ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik.

Awiek menyampaikan hal itu dalam merespons gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan Ketum partai. Pada pokoknya, gugatan tersebut meminta Ketum parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode.

“Bukan ranah MK untuk mengurusi partai politik. Sebab, partai politik itu bukan alat negara,” terang Awiek di kompleks parlemen, pada Selasa (27/6/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas

Menurut Awiek, partai politik punya kewenangan mengatur dirinya sendiri. Ia pun menekankan kalau pengurus partai bukan pejabat publik. Untuk itu, Awiek berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut, karena sudah masuk ke dalam urusan internal partai yang tak sepatutnya diatur oleh negara.

“Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri, karena partai politik bukan pejabat publik,” tutur Awiek.

Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal tersebut mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Lewat gugatannya, mereka ingin masa jabatan Ketum parpol maksimal selama 10 tahun atau dua periode.

Baca juga : PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada

“… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” begitu bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto turut mengomentari gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Prabowo menganggap hal itu adalah ranah partai politik. Dia pun menyebut batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik.

“Itu kan sesuai anggaran dasar di masing-masing partai,” jelas Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (26/6/23).

TagsGerindraKetum ParpolMKpartai politikPPPPrabowo

Related articles More from author

  • Kata Pengamat, Berikut Sejumlah Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti
    Nasional

    Selain Prabowo, Ini Sederet Anak Petinggi yang Berpeluang Nyapres di 2024

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Pertemuan Jokowi-Achmad Purnomo Tak Etis, Pengamat Juga Persoalkan Sikap Bisu Gerindra
    Nasional

    Sebut Pertemuan Jokowi-Achmad Purnomo Tak Etis, Pengamat Juga Persoalkan Sikap Bisu Gerindra

    27 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024
    Nasional

    Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024

    14 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Sekjen Gerindra Buka Suara Soal Peluang Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
    Nasional

    Sekjen Gerindra Buka Suara Soal Peluang Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Sepakat dengan Efisiensi Anggaran Prabowo, PDIP Ungkit yang Pernah Dilakukan Megawati Saat Krisis
    Nasional

    Sepakat dengan Efisiensi Anggaran Prabowo, PDIP Ungkit yang Pernah Dilakukan Megawati Saat Krisis

    15 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Janji Tak Nyapres Lagi Jika Pemerintahannya Gagal di Periode ini
    Nasional

    Prabowo Janji Tak Nyapres Lagi Jika Pemerintahannya Gagal di Periode ini

    24 Mei 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Resmi, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
    Nasional

    Resmi, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

  • Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan
    Nasional

    Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan

  • FIFA Tolak Tawaran Aljazair Jadi Kandang Sementara Timnas Palestina
    Olahraga

    FIFA Tolak Tawaran Aljazair Jadi Kandang Sementara Timnas Palestina

  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

  • PDIP Tegaskan Suami Puan Tak Terlibat Kasus Korupsi BTS dan Tidak Ada Aliran Dana ke Partai
    Nasional

    PDIP Tegaskan Suami Puan Tak Terlibat Kasus Korupsi BTS dan Tidak Ada Aliran Dana ke Partai

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.