Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK
TIKTAK.ID – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mencampuri ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik.
Awiek menyampaikan hal itu dalam merespons gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan Ketum partai. Pada pokoknya, gugatan tersebut meminta Ketum parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode.
“Bukan ranah MK untuk mengurusi partai politik. Sebab, partai politik itu bukan alat negara,” terang Awiek di kompleks parlemen, pada Selasa (27/6/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas
Menurut Awiek, partai politik punya kewenangan mengatur dirinya sendiri. Ia pun menekankan kalau pengurus partai bukan pejabat publik. Untuk itu, Awiek berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut, karena sudah masuk ke dalam urusan internal partai yang tak sepatutnya diatur oleh negara.
“Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri, karena partai politik bukan pejabat publik,” tutur Awiek.
Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal tersebut mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Lewat gugatannya, mereka ingin masa jabatan Ketum parpol maksimal selama 10 tahun atau dua periode.
Baca juga : PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada
“… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” begitu bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto turut mengomentari gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Prabowo menganggap hal itu adalah ranah partai politik. Dia pun menyebut batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik.
“Itu kan sesuai anggaran dasar di masing-masing partai,” jelas Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (26/6/23).