TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU Usai Izin Dicabut

Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU Usai Izin Dicabut

By Joni Sitohang
28 Januari 2026
0
0
Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU Usai Izin Dicabut

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tengah mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan milik TNI AU di Lampung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjelaskan, pengusutan tersebut dilakukan usai izin HGU lahan seluas 85 ribu hektar milik PT SGC dan anak usahanya dicabut.

“Jadi seperti diketahui bahwa terkait SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga kini masih belum selesai,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Mendikdasmen: Pembelajaran di Daerah Bencana Sudah 100 Persen, Tapi Bergantian di Tenda

Menurut Febrie, pengusutan dugaan tindak pidana itu berbeda dengan persoalan administratif yang sudah berjalan di Kementerian ATR/BPN. Dia menilai pencabutan izin ini juga telah mendapat pertimbangan dari Kejagung, Polri, dan KPK.

“Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif sudah dikaji dan dipertimbangkan. Tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum,” tutur Febrie.

Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya sedang mendalami penyebab lahan itu dapat diperjualbelikan, hingga munculnya HGU kepada perusahaan gula.

Baca juga : Keponakan Prabowo Lepas Atribut Gerindra demi Kursi Deputi Gubernur

“Mengapa itu bisa diperjualbelikan, dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Sebab, tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, sejak awal lahan itu milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Namun Asep mengatakan pengusutan kasus itu masih sangat awal dan baru dimulai.

“Dari sana makanya kita bakal terus mendalami prosesnya. Namun tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” terang Asep.

Baca juga : Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya seluas 85 ribu hektar yang berada diatas lahan TNI AU. Nusron menyebut pencabutan izin lahan tersebut dilakukan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya penerbitan izin HGU di atas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.

TagsKejagungKPKKSAUNusron WahidTNI AU

Related articles More from author

  • Alasan Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK Berlatar Belakang Berbeda dan Tunjuk Tumpak sebagai Ketua
    Nasional

    Alasan Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK Berlatar Belakang Berbeda dan Tunjuk Tumpak sebagai Ketua

    21 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Disorot Usai Indeks Persepsi Korupsi Merosot, KPK: Tanggung Jawab Banyak Pihak
    Nasional

    Disorot Usai Indeks Persepsi Korupsi Merosot, KPK: Tanggung Jawab Banyak Pihak

    14 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda
    Nasional

    Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan KPK, Cak Imin Minta Tunda

    7 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Alasan Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konpers di Hambalang: Ibas Belum 'Diraba' KPK
    Nasional

    Alasan Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konpers di Hambalang: Ibas Belum ‘Diraba’ KPK

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo: Saya Khianati Kepercayaan Presiden
    Nasional

    Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo: Saya Khianati Kepercayaan Presiden

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor
    Nasional

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

    9 Mei 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat
    Nasional

    Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat

  • Tarik Rudal Canggih dan Ratusan Tentaranya dari Arab, Benarkah AS Sedang Bersiap Tinggalkan Saudi?
    Internasional

    Tarik Rudal Canggih dan Ratusan Tentaranya dari Arab, Benarkah AS Sedang Bersiap Tinggalkan Saudi?

  • Soal Penanganan Corona, Apa Maksud Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Trump Beda Soal Populisme, Tapi Sama Terkait Oligarki?
    Nasional

    Rocky Gerung Klaim Sudah Paham Titik Lemah dan ‘Teman Andalan’ Jokowi di Istana, Apa Maksudnya?

  • Begini Reaksi Prabowo Saat Sidak Langsung Program MBG di Jaktim
    Nasional

    Begini Reaksi Prabowo Saat Sidak Langsung Program MBG di Jaktim

  • Menhan Prabowo Kunjungi Istana
    Nasional

    Tak Diketahui Datangnya, Prabowo Mendadak Keluar dari Istana Jokowi. Ada Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.