Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU Usai Izin Dicabut

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tengah mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan milik TNI AU di Lampung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjelaskan, pengusutan tersebut dilakukan usai izin HGU lahan seluas 85 ribu hektar milik PT SGC dan anak usahanya dicabut.
“Jadi seperti diketahui bahwa terkait SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga kini masih belum selesai,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Mendikdasmen: Pembelajaran di Daerah Bencana Sudah 100 Persen, Tapi Bergantian di Tenda
Menurut Febrie, pengusutan dugaan tindak pidana itu berbeda dengan persoalan administratif yang sudah berjalan di Kementerian ATR/BPN. Dia menilai pencabutan izin ini juga telah mendapat pertimbangan dari Kejagung, Polri, dan KPK.
“Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif sudah dikaji dan dipertimbangkan. Tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum,” tutur Febrie.
Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya sedang mendalami penyebab lahan itu dapat diperjualbelikan, hingga munculnya HGU kepada perusahaan gula.
Baca juga : Keponakan Prabowo Lepas Atribut Gerindra demi Kursi Deputi Gubernur
“Mengapa itu bisa diperjualbelikan, dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Sebab, tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut,” ucap Asep.
Asep menjelaskan, sejak awal lahan itu milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Namun Asep mengatakan pengusutan kasus itu masih sangat awal dan baru dimulai.
“Dari sana makanya kita bakal terus mendalami prosesnya. Namun tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” terang Asep.
Baca juga : Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya seluas 85 ribu hektar yang berada diatas lahan TNI AU. Nusron menyebut pencabutan izin lahan tersebut dilakukan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya penerbitan izin HGU di atas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.










