Tag: TNI AU

  • Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU Usai Izin Dicabut

    Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU Usai Izin Dicabut

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tengah mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan milik TNI AU di Lampung.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjelaskan, pengusutan tersebut dilakukan usai izin HGU lahan seluas 85 ribu hektar milik PT SGC dan anak usahanya dicabut.

    “Jadi seperti diketahui bahwa terkait SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga kini masih belum selesai,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Mendikdasmen: Pembelajaran di Daerah Bencana Sudah 100 Persen, Tapi Bergantian di Tenda

    Menurut Febrie, pengusutan dugaan tindak pidana itu berbeda dengan persoalan administratif yang sudah berjalan di Kementerian ATR/BPN. Dia menilai pencabutan izin ini juga telah mendapat pertimbangan dari Kejagung, Polri, dan KPK.

    “Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif sudah dikaji dan dipertimbangkan. Tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum,” tutur Febrie.

    Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya sedang mendalami penyebab lahan itu dapat diperjualbelikan, hingga munculnya HGU kepada perusahaan gula.

    Baca juga : Keponakan Prabowo Lepas Atribut Gerindra demi Kursi Deputi Gubernur

    “Mengapa itu bisa diperjualbelikan, dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Sebab, tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut,” ucap Asep.

    Asep menjelaskan, sejak awal lahan itu milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Namun Asep mengatakan pengusutan kasus itu masih sangat awal dan baru dimulai.

    “Dari sana makanya kita bakal terus mendalami prosesnya. Namun tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” terang Asep.

    Baca juga : Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sudah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya seluas 85 ribu hektar yang berada diatas lahan TNI AU. Nusron menyebut pencabutan izin lahan tersebut dilakukan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya penerbitan izin HGU di atas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.

  • TNI AU Kuasai 82.244 Hektar Lahan di Lampung, Mau Dipakai Apa?

    TNI AU Kuasai 82.244 Hektar Lahan di Lampung, Mau Dipakai Apa?

    TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui mencabut lahan seluas 85.244 hektar di Lampung dari perusahaan dan dikembalikan ke TNI AU. Mau buat apa lahan tersebut?

    Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI M Tonny Harjono, mengeklaim lahan seluas 85.244,925 hektar di Lampung yang sertifikat hak guna usahanya (HGU) dicabut oleh Pemerintah bakal dimanfaatkan untuk kepentingan strategis pertahanan negara.

    Menurut Tonny, lahan itu akan dipakai sebagai lokasi pengembangan satuan dan pendidikan TNI Angkatan Udara, termasuk pembangunan Komando Pendidikan serta penguatan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat).

    Baca juga : Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

    “Angkatan Udara menganggap tanah tersebut merupakan aset yang sangat strategis. Kami merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan di sana dan pasukan, maaf, satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi,” ujar Tonny dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir Kompas.com.

    Tonny menyebut selain pembangunan satuan, kawasan tersebut juga bakal dijadikan sebagai daerah latihan militer. Dia menjelaskan, ke depan, kegiatan latihan TNI AU akan dipusatkan di wilayah Lampung.

    “Sehingga daerah itu nanti akan dibangun sejumlah satuan dan dijadikan daerah latihan,” tutur Tonny.

    Baca juga : BGN: Kasus Keracunan MBG Turun, tapi Belum ‘Zero Accident’

    “Jadi setelah ini, kita akan melakukan latihan di daerah Lampung,” imbuhnya.

    Tonny sendiri mengapresiasi Pemerintah, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), atas penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi temuan dalam pemeriksaan.

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan bahwa Pemerintah mencabut seluruh sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit di atas tanah milik negara yang dikelola TNI Angkatan Udara di Lampung.

    Baca juga : Usulkan Dana Pendidikan Khusus Saat Bencana, Komisi X: Bisa Pakai Cadangan MBG

    Pencabutan HGU itu adalah tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan sejak 2015 sampai 2022. Sertifikat HGU itu tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain dalam satu grup perusahaan.

    HGU tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan KSAU. Pemerintah menyatakan bahwa lahan itu akan dikembalikan sepenuhnya demi kepentingan pertahanan negara.

  • Heboh Pendaratan Darurat Dua Pesawat AS di Labuan Bajo

    Heboh Pendaratan Darurat Dua Pesawat AS di Labuan Bajo

    TIKTAK.ID – Dua pesawat militer Amerika Serikat (AS) diketahui telah melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara (Bandara) Internasional Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (6/7/25).

    Dua pesawat jenis CMV-22 Osprey yang diduga milik Angkatan Laut AS tersebut tampak mendarat darurat di Bandara Komodo yang saat itu dalam kondisi hujan dan berkabut. Mendaratnya pesawat angkut militer sebaguna ini sontak viral di media sosial.

    Menanggapi hal itu, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan jajaran TNI AU agar melaksanakan pengamanan terhadap dua pesawat militer Amerika Serikat itu. Seluruh proses pengamanan diklaim berlangsung dengan aman dan sesuai prosedur.

    Baca juga : Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara

    Seperti dilansir Viva.co.id, kedua pesawat militer ini masing-masing bernomor registrasi 169456 dan 169450. Pesawat terdaftar atas nama United States of America, dengan masing-masing membawa 8 dan 7 orang kru tanpa penumpang.

    Adapun pesawat tersebut menjalani rute Denpasar – Labuan Bajo – Darwin, dalam misi pengisian bahan bakar (refuel) sebagai bagian dari dukungan transit Komando Indo-Pasifik Amerika Serikat (PACOM) dari Filipina menuju Australia.

    Pesawat pertama tiba di Bandara Komodo pada pukul 17.51 WITA, lalu lepas landas kembali pukul 19.25 WITA. Seluruh rangkaian pengamanan tersebut berakhir pada pukul 19.27 WITA tanpa kendala, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, keselamatan penerbangan, serta koordinasi antarinstansi.

    Baca juga : ICW Soal Polri Minta Naik Anggaran Rp63 Triliun: Potensi Korupsinya Makin Besar

    Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan pengamanan penerbangan militer asing termasuk bagian dari tugas pokok TNI. Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (1).

    “TNI memiliki tugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa. Untuk itu, setiap aktivitas militer asing di wilayah Indonesia harus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kristomei dari Mabes TNI, Cilangkap, pada Selasa (8/7/25).

    Kristomei menjelaskan, setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas atau singgah di wilayah udara Indonesia wajib dikawal dan diawasi sesuai prosedur operasional standar TNI.

  • Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum

    Kontras Desak Dua TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Diseret ke Peradilan Umum

    TIKTAK.ID – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Papua, Sam Awon meminta agar dua anggota TNI AU yang diduga menginjak kepala warga penyandang disabilitas di Merauke, Papua diseret ke peradilan umum.

    Menurut Sam, pembentukan peradilan umum untuk militer yang melakukan tindak kekerasan merupakan bentuk kewajiban negara.

    “Telah menjadi kewajiban negara dan Pemerintah dalam hal ini membentuk peradilan umum bagi militer yang melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil,” ujar Sam, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (29/7/21).

    Baca juga : Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan

    Sam mengatakan bahwa peradilan umum untuk mengadili militer bisa menjadi bukti Pemerintah menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Sam juga menyebut Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya tegas kepada militer terkait kekerasan terhadap warga sipil.

    “Namun saya lihat negara ini sudah lalai dan lupa seakan segala sesuatu yang dilakukan militer itu wajar dan biasa terjadi. Perilaku tersebut jauh dari nilai demokratis dan negara hukum,” tegas Sam.

    Kemudian Sam menyatakan permintaan maaf dari Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) serta pencopotan Danlanud dan Dansatpom sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa ini hanya lip service atau janji di bibir semata. Pasalnya, Sam menilai dua petinggi TNI AU tersebut masih bisa bekerja di daerah lain.

    Baca juga : Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik

    “Mereka hanya bilang permintaan maaf, tapi menindak pelaku itu tidak terjadi. Justru mereka dipindah tugas dan kemudian naik pangkat, itu yang biasanya terjadi ketika dicopot dari jabatan. Untuk itu, kami minta diadili secara tegas, bukan hanya lip service,” tutur Sam.

    Seperti telah diberitakan, dua anggota TNI AU tertangkap kamera tengah melakukan kekerasan. Dalam video yang beredar, keduanya meringkus seorang warga Papua dengan cara menindih badan dan menginjak kepala. Video itu pun viral di media sosial dan mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

    Merespons tindakan tersebut, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjanjanto memerintahkan KSAU, Marsekal Fadjar Prasetyo agar mencopot Danlanud dan Dansatpom. Tidak hanya itu, Serda berinisial A dan Prada V juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

  • Viral Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Begini Kata Istana

    Viral Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Begini Kata Istana

    TIKTAK.ID – Pihak Istana diketahui mengecam tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menginjak kepala warga yang disebut menyandang disabilitas di Merauke, Papua. Tindakan dua aparat itu pun dianggap eksesif atau melampaui batas.

    Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan aparat keamanan untuk memiliki perspektif hak asasi manusia (HAM). Jokowi juga meminta aparat menekankan pendekatan humanis dan dialogis, khususnya terhadap difabel.

    “Atas terjadinya peristiwa itu, maka (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Antisipasi Spyware Pegasus, Pakar Keamanan Siber Sarankan Jokowi Tak Gunakan Whatsapp

    Kemudian Moeldoko mengapresiasi respons cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU yang telah menahan pelaku untuk diproses hukum. Lantas ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar memercayakan proses hukum tersebut kepada pihak berwenang.

    Selain itu, Moeldoko meminta masyarakat ikut mengawasi proses hukum kasus tersebut. Ia pun menegaskan bahwa KSP akan ikut memantau kasus itu.

    “KSP akan memastikan bahwa pelaku bisa diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan,” tutur mantan Panglima TNI tersebut.

    Baca juga : Politisi PSI yang Pernah Jabat Wasekjen PAN Jadi Staf Khusus Mensesneg

    Moeldoko berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia juga mengajak semua pihak untuk mewujudkannya tak hanya di Papua, melainkan di seluruh Indonesia.

    “KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Moeldoko.

    Untuk diketahui, belakangan ini beredar video yang menayangkan aksi kekerasan aparat TNI AU di media sosial. Dalam video tersebut, tampak dua orang aparat sedang meringkus seorang warga Papua dengan cara menindih badan dan menginjak kepala.

    Baca juga : Ma’ruf Amin Sebut Covid Dipakai untuk Bangun Ketidakpercayaan ke Pemerintah

    Akibatnya, kritik keras menghujani TNI AU. Setelah itu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo meminta maaf atas tindakan anak buahnya.

    “Saya selaku KSAU ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, terutama warga di Merauke. Terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya,” ungkap Fadjar melalui video yang diunggah dalam akun Twitter @_TNIAU, Selasa (27/7/21).

  • Siapa Kepala Staf Angkatan yang Bakal Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI Berikutnya?

    Siapa Kepala Staf Angkatan yang Bakal Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI Berikutnya?

    TIKTAK.ID – Roda regenerasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali bergerak. Generasi lulusan akademi tahun 1986 mulai digantikan. Kecuali jabatan Panglima TNI yang masih dijabat Marsekal Hadi Tjahjanto (AAU 1986), jabatan Kepala Staf Angkatan saat ini sudah beralih. Selama ini, alumni tahun 1986 tampak mendominasi jabatan-jabatan strategis di TNI.

    Hanya di TNI Angkatan Darat, jabatan KSAD tidak dipegang angkatan 1986. Melainkan langsung beralih dari Jenderal Mulyono (Akmil 1983) kepada Jenderal Andika Perkasa (Akmil 1987).

    Untuk TNI AL dan TNI AU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Laksamana Yudo Margono (AAL 1988) dan Marsekal Fadjar Prasetyo (AAU 1988) menjadi KSAL dan KSAU. Yudo menggantikan Laksamana Siwi Sukma Adji (AAL 1985), dan Fadjar menggantikan Marsekal Yuyu Sutisna (AAU 1986). Siwi dan Yuyu sendiri akan memasuki masa pensiun, yang berarti untuk TNI AL dan TNI AU, alumni akademi angkatan 1987 sudah terlewati.

    Baca juga : Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

    Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 14 ayat 2, Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima. Pada Ayat 3 menyebut Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

    Usai pergantian ini, pertanyaan selanjutnya adalah siapa Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi. Dari sisi usia KSAD Jenderal Andika Perkasa kelahiran 21 Desember 1964, pada November 2021 nanti berusia 57 tahun sehingga masih memenuhi syarat jadi Panglima TNI.

    KSAL Laksamana Yudo Margono yang kelahiran 26 November 1965 dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo kelahiran 9 April 1966, juga memenuhi syarat.

    Baca juga : Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku

    Jokowi akan mengajukan nama Panglima TNI kepada DPR pada November 2021, ketika Marsekal Hadi memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

    Halaman selanjutnya…