TNI AU Kuasai 82.244 Hektar Lahan di Lampung, Mau Dipakai Apa?

TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui mencabut lahan seluas 85.244 hektar di Lampung dari perusahaan dan dikembalikan ke TNI AU. Mau buat apa lahan tersebut?
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI M Tonny Harjono, mengeklaim lahan seluas 85.244,925 hektar di Lampung yang sertifikat hak guna usahanya (HGU) dicabut oleh Pemerintah bakal dimanfaatkan untuk kepentingan strategis pertahanan negara.
Menurut Tonny, lahan itu akan dipakai sebagai lokasi pengembangan satuan dan pendidikan TNI Angkatan Udara, termasuk pembangunan Komando Pendidikan serta penguatan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat).
Baca juga : Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum
“Angkatan Udara menganggap tanah tersebut merupakan aset yang sangat strategis. Kami merencanakan untuk membangun Komando Pendidikan di sana dan pasukan, maaf, satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi,” ujar Tonny dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir Kompas.com.
Tonny menyebut selain pembangunan satuan, kawasan tersebut juga bakal dijadikan sebagai daerah latihan militer. Dia menjelaskan, ke depan, kegiatan latihan TNI AU akan dipusatkan di wilayah Lampung.
“Sehingga daerah itu nanti akan dibangun sejumlah satuan dan dijadikan daerah latihan,” tutur Tonny.
Baca juga : BGN: Kasus Keracunan MBG Turun, tapi Belum ‘Zero Accident’
“Jadi setelah ini, kita akan melakukan latihan di daerah Lampung,” imbuhnya.
Tonny sendiri mengapresiasi Pemerintah, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), atas penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan bahwa Pemerintah mencabut seluruh sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit di atas tanah milik negara yang dikelola TNI Angkatan Udara di Lampung.
Baca juga : Usulkan Dana Pendidikan Khusus Saat Bencana, Komisi X: Bisa Pakai Cadangan MBG
Pencabutan HGU itu adalah tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan sejak 2015 sampai 2022. Sertifikat HGU itu tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain dalam satu grup perusahaan.
HGU tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan KSAU. Pemerintah menyatakan bahwa lahan itu akan dikembalikan sepenuhnya demi kepentingan pertahanan negara.










