Heboh Pendaratan Darurat Dua Pesawat AS di Labuan Bajo

TIKTAK.ID – Dua pesawat militer Amerika Serikat (AS) diketahui telah melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara (Bandara) Internasional Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (6/7/25).
Dua pesawat jenis CMV-22 Osprey yang diduga milik Angkatan Laut AS tersebut tampak mendarat darurat di Bandara Komodo yang saat itu dalam kondisi hujan dan berkabut. Mendaratnya pesawat angkut militer sebaguna ini sontak viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan jajaran TNI AU agar melaksanakan pengamanan terhadap dua pesawat militer Amerika Serikat itu. Seluruh proses pengamanan diklaim berlangsung dengan aman dan sesuai prosedur.
Baca juga : Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara
Seperti dilansir Viva.co.id, kedua pesawat militer ini masing-masing bernomor registrasi 169456 dan 169450. Pesawat terdaftar atas nama United States of America, dengan masing-masing membawa 8 dan 7 orang kru tanpa penumpang.
Adapun pesawat tersebut menjalani rute Denpasar – Labuan Bajo – Darwin, dalam misi pengisian bahan bakar (refuel) sebagai bagian dari dukungan transit Komando Indo-Pasifik Amerika Serikat (PACOM) dari Filipina menuju Australia.
Pesawat pertama tiba di Bandara Komodo pada pukul 17.51 WITA, lalu lepas landas kembali pukul 19.25 WITA. Seluruh rangkaian pengamanan tersebut berakhir pada pukul 19.27 WITA tanpa kendala, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, keselamatan penerbangan, serta koordinasi antarinstansi.
Baca juga : ICW Soal Polri Minta Naik Anggaran Rp63 Triliun: Potensi Korupsinya Makin Besar
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan pengamanan penerbangan militer asing termasuk bagian dari tugas pokok TNI. Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (1).
“TNI memiliki tugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa. Untuk itu, setiap aktivitas militer asing di wilayah Indonesia harus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kristomei dari Mabes TNI, Cilangkap, pada Selasa (8/7/25).
Kristomei menjelaskan, setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas atau singgah di wilayah udara Indonesia wajib dikawal dan diawasi sesuai prosedur operasional standar TNI.










