Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK Kasus Suap Proyek

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/25). Tidak hanya Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
Ade dan ayahnya dilaporkan ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/25).
“Usai ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu.
Baca juga : Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Respons Kemendagri
Menurut Asep, ketiga tersangka bakal menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menjelaskan, kasus suap tersebut bermula usai Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Asep menyebut Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Ade rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan lewat perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Baca juga : Said Aqil: PBNU Wajib Tindaklanjuti Tenggat 3×24 Jam
Asep melanjutkan, selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Bupati Ade juga diduga memperoleh penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Asep mengaku dalam operasi senyap ini, KPK sudah mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
“Di mana uang tersebut adalah sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” terang Asep.
Atas perbuatan tersebut, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026
Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK.










