Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara

TIKTAK.ID – Mencuat kabar tentang status mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Merespons hal itu, pihak Dahlan Iskan mengeklaim sampai saat ini belum menerima informasi penetapan tersangka itu.
“Hingga kini kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur. Oleh sebab itu, kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang sudah beredar luas di media,” ungkap pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja kepada wartawan, pada Rabu (9/7/25), seperti dilansir detikcom.
Menurut Johanes, kapasitas Dahlan Iskan sebagai saksi dan tidak pernah berstatus terlapor dalam kasus tersebut. Dia mengatakan hal ini sudah ditegaskan secara langsung oleh kuasa hukum Pelapor dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025.
Baca juga : ICW Soal Polri Minta Naik Anggaran Rp63 Triliun: Potensi Korupsinya Makin Besar
“Pada agenda pemeriksaan tambahan pada 13 Juni 2025, klien kami sudah menyampaikan kalau ada perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berkaitan dengan objek laporan. Klien kami kemudian memohon supaya pemeriksaan ditangguhkan, dan permohonan itu dikabulkan oleh penyidik,” terang Johanes.
Johanes menyebut pihaknya terakhir menerima informasi bahwa gelar perkara dilakukan pada Rabu (2/7/25) lalu. Dia menyatakan sampai saat ini pihak Dahlan Iskan belum menerima informasi apapun terkait kasus tersebut.
“Kami meragukan kebenaran informasi itu, karena kami tak pernah diundang atau diberi tahu untuk hadir dalam gelar perkara tersebut. Perlu diketahui, pada waktu bersamaan sedang berlangsung serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim berdasarkan Telegram Rahasia (TR), dan isu ini mencuat bersamaan dengan langkah-langkah hukum yang tengah ditempuh klien kami terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata,” tutur Johanes.
Baca juga : PDIP Minta Gibran Ngantor Lama di Papua untuk Hargai Jokowi
“Jika benar telah terjadi penetapan tersangka terhadap klien kami, maka wajar timbul dugaan kalau proses tersebut dilakukan dengan terburu-buru dan mengandung kepentingan tertentu,” tegas Johanes.
Johanes menganggap kabar penetapan tersangka ini menyudutkan Dahlan Iskan. Dia pun menyatakan kabar ini sebagai bentuk pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik, yang berpotensi mengganggu proses hukum perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.










