TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

By Bagas F Sinaga
17 Juni 2021
399
0
Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

TIKTAK.ID – Arab Saudi mengeksekusi seorang pria karena mengikuti demonstrasi Arab Spring beberapa tahun lalu. Namun, kelompok hak asasi manusia mengatakan pria itu ikut dalam demonstrasi tersebut saat berusia di bawah 18 tahun.

Mustafa Hashem al-Darwish ditangkap pada Mei 2015 dan didakwa dengan pelanggaran terkait protes, banyak di antara yang ditangkap ketika itu masih berusia 17 tahun. Dia dieksekusi pada Selasa (15/6/21) di Dammam, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri, tulis Aljazeera.

“Eksekusi Mustafa al-Darwish sekali lagi menunjukkan bahwa klaim Kerajaan untuk menghapus hukuman mati untuk kejahatan masa kanak-kanak tidak benar,” kata kelompok anti-hukuman mati dan hak asasi manusia Reprieve dalam sebuah pernyataannya.

Pihak berwenang Saudi mengatakan tahun lalu bahwa mereka akan menghentikan hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat di bawah umur, dan sebaliknya akan menjalani hukuman hingga 10 tahun dalam tahanan remaja, dan akan menerapkan ini secara bertahap.

Namun, dekrit Kerajaan Maret 2020 tidak pernah dilaporkan oleh media Pemerintah atau diterbitkan dalam lembaran resmi seperti yang biasa dilakukan. Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung negara mengatakan kepada Reuters pada Februari bahwa larangan itu hanya berlaku untuk kategori pelanggaran yang lebih rendah di bawah hukum Islam yang dikenal sebagai “ta’zeer”.

Darwish dihukum karena pelanggaran “ta’zeer”.

Dalam lembar dakwaannya, yang salinannya dilihat oleh kantor berita Reuters, Darwish dituduh “berpartisipasi dalam pemberontakan bersenjata”, “berusaha mengganggu keamanan dengan membuat kerusuhan” dan “menabur perselisihan”.

Bukti yang dikutip termasuk gambar “ofensif terhadap pasukan keamanan”, pengakuan yang ditandatangani dan partisipasinya dalam lebih dari 10 pertemuan “kerusuhan” pada 2011 dan 2012.

Akan tetapi dokumen-dokumen itu tidak merinci bulan-bulan yang tepat dari dugaan pelanggaran, dan kelompok hak asasi mengatakan Darwish berusia 17 tahun pada saat dugaan partisipasinya dalam banyak protes. Kasusnya seharusnya ditinjau di bawah undang-undang yang direformasi, kata mereka.

Reprieve dan Amnesty International mengatakan pengakuannya diperoleh di bawah paksaan dan bahwa dia menarik kembali pengakuannya, yang katanya diperoleh melalui penyiksaan, di pengadilan.

Kantor media Pemerintah Arab Saudi tidak segera menjawab permintaan komentar dari Reuters.

TagsBerita Dunia Hari IniBerita timur tengahEksekusi matihak asasi manusiaHukuman MatiKelompok HAMMustafa Hashem al-DarwishSaudi Arabia

Related articles More from author

  • Peradilan Rahasia Saudi untuk Kasus Khashoggi, Dipuji Keluarga Dikecam Tunangannya
    Internasional

    Peradilan Rahasia Saudi untuk Kasus Khashoggi, Dipuji Keluarga Dikecam Tunangannya

    9 September 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Bus Penumpang Meledak, Sembilan Orang Tewas di Afghanistan
    Internasional

    Bus Penumpang Meledak, Sembilan Orang Tewas di Afghanistan

    25 Oktober 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Seorang Polisi Tewas dalam Serangan di Capitol AS
    Internasional

    Seorang Polisi Tewas dalam Serangan di Capitol AS

    5 April 2021
    By William Putra Wijaya
  • Serangan Teror ke Rumah Sakit di Afghanistan Tewaskan 16 Orang
    Internasional

    Serangan Teror ke Rumah Sakit di Afghanistan Tewaskan 16 Orang

    16 Mei 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Raja Yordania: Rencana Israel Caplok Tepi Barat Rusak Upaya Perdamaian Timur Tengah
    Internasional

    Raja Yordania: Rencana Israel Caplok Tepi Barat Rusak Upaya Perdamaian Timur Tengah

    16 Juli 2020
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Pasca Pembunuhan Jenderal Soleimani, New York, Los Angeles dan Washington dalam Keadaan Siaga Satu
    Internasional

    Pasca Pembunuhan Jenderal Soleimani, New York, Los Angeles dan Washington dalam Keadaan Siaga Satu

    4 Januari 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dua Ledakan Hebat Hantam Ibu Kota Afghanistan
    Internasional

    Dua Ledakan Hebat Hantam Ibu Kota Afghanistan

  • TIKTAK.ID - Survei Populi Center: Dalam 4 Hal, Ahok Ungguli Anies Baswedan
    Nasional

    Reklamasi Ala Ahok Haram, Kalau Reklamasi Versi Anies Bagaimana?

  • Baca juga : Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer
    Nasional

    KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

  • Penyebab dan Cara Atasi Gigi Sensitif
    Tips & Tutorial

    Penyebab dan Cara Atasi Gigi Sensitif

  • Sri Mulyani Sita Harta Tommy 1,2 T
    Nasional

    Sri Mulyani Berhasil ‘Sikat’ 1,2 Triliun Uang Tommy Soeharto Eks Ipar Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.