TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

By Bagas F Sinaga
17 Juni 2021
399
0
Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

TIKTAK.ID – Arab Saudi mengeksekusi seorang pria karena mengikuti demonstrasi Arab Spring beberapa tahun lalu. Namun, kelompok hak asasi manusia mengatakan pria itu ikut dalam demonstrasi tersebut saat berusia di bawah 18 tahun.

Mustafa Hashem al-Darwish ditangkap pada Mei 2015 dan didakwa dengan pelanggaran terkait protes, banyak di antara yang ditangkap ketika itu masih berusia 17 tahun. Dia dieksekusi pada Selasa (15/6/21) di Dammam, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri, tulis Aljazeera.

“Eksekusi Mustafa al-Darwish sekali lagi menunjukkan bahwa klaim Kerajaan untuk menghapus hukuman mati untuk kejahatan masa kanak-kanak tidak benar,” kata kelompok anti-hukuman mati dan hak asasi manusia Reprieve dalam sebuah pernyataannya.

Pihak berwenang Saudi mengatakan tahun lalu bahwa mereka akan menghentikan hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat di bawah umur, dan sebaliknya akan menjalani hukuman hingga 10 tahun dalam tahanan remaja, dan akan menerapkan ini secara bertahap.

Namun, dekrit Kerajaan Maret 2020 tidak pernah dilaporkan oleh media Pemerintah atau diterbitkan dalam lembaran resmi seperti yang biasa dilakukan. Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung negara mengatakan kepada Reuters pada Februari bahwa larangan itu hanya berlaku untuk kategori pelanggaran yang lebih rendah di bawah hukum Islam yang dikenal sebagai “ta’zeer”.

Darwish dihukum karena pelanggaran “ta’zeer”.

Dalam lembar dakwaannya, yang salinannya dilihat oleh kantor berita Reuters, Darwish dituduh “berpartisipasi dalam pemberontakan bersenjata”, “berusaha mengganggu keamanan dengan membuat kerusuhan” dan “menabur perselisihan”.

Bukti yang dikutip termasuk gambar “ofensif terhadap pasukan keamanan”, pengakuan yang ditandatangani dan partisipasinya dalam lebih dari 10 pertemuan “kerusuhan” pada 2011 dan 2012.

Akan tetapi dokumen-dokumen itu tidak merinci bulan-bulan yang tepat dari dugaan pelanggaran, dan kelompok hak asasi mengatakan Darwish berusia 17 tahun pada saat dugaan partisipasinya dalam banyak protes. Kasusnya seharusnya ditinjau di bawah undang-undang yang direformasi, kata mereka.

Reprieve dan Amnesty International mengatakan pengakuannya diperoleh di bawah paksaan dan bahwa dia menarik kembali pengakuannya, yang katanya diperoleh melalui penyiksaan, di pengadilan.

Kantor media Pemerintah Arab Saudi tidak segera menjawab permintaan komentar dari Reuters.

TagsBerita Dunia Hari IniBerita timur tengahEksekusi matihak asasi manusiaHukuman MatiKelompok HAMMustafa Hashem al-DarwishSaudi Arabia

Related articles More from author

  • Bom Bunuh Diri di Somalia, 13 Orang Tewas
    Internasional

    Bom Bunuh Diri di Somalia, 13 Orang Tewas

    21 Februari 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Komisi HAM Laporkan Kelompok Bersenjata Bantai Puluhan Orang di Ethiopia
    Internasional

    Komisi HAM Laporkan Kelompok Bersenjata Bantai Puluhan Orang di Ethiopia

    25 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Pentagon Sebut Penempatan Pasukannya di Timur Jauh untuk 'Mencegah' Serangan Rusia
    Internasional

    Pentagon Sebut Penempatan Pasukannya di Timur Jauh untuk ‘Mencegah’ Serangan Rusia

    11 Agustus 2020
    By William Putra Wijaya
  • Internasional

    Moskow Ingatkan AS Tak Ikut Campur Tangan Pemilihan di Rusia

    17 September 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Korea Utara dan Selatan Baku Tembak di Perbatasan
    Internasional

    Korea Utara dan Selatan Baku Tembak di Perbatasan

    5 Mei 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Pengadilan Turki Tambah 6 Terdakwa Baru Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi
    Internasional

    Pengadilan Turki Tambah 6 Terdakwa Baru Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi

    26 November 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • NU Buka Peluang Perempuan Jadi Calon Ketum
    Nasional

    NU Buka Peluang Perempuan Jadi Calon Ketum

  • Waspadai Masalah Kesehatan Akibat Menahan Buang Air Kecil
    Tips & Tutorial

    Waspadai Masalah Kesehatan Akibat Menahan Buang Air Kecil

  • BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
    Nasional

    BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

  • Mantan Bek PSG Disebut-sebut Bakal Gabung Persib
    Nasional

    Mantan Bek PSG Disebut-sebut Bakal Gabung Persib

  • Ini Alasan Fahri Hamzah Desak Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka
    Nasional

    Ini Alasan Fahri Hamzah Desak Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.