Tag: hak asasi manusia

  • Bicara di KTT D-8, Prabowo Keluhkan HAM Tak Berlaku untuk Umat Muslim

    Bicara di KTT D-8, Prabowo Keluhkan HAM Tak Berlaku untuk Umat Muslim

    TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui menyoroti standar ganda dalam lingkup Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia internasional. Dia mengatakan, sering kali Hak Asasi Manusia (HAM) tidak berlaku bagi umat Muslim.

    Prabowo menyampaikan hal itu dalam pidatonya saat sesi khusus Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/24) waktu setempat.

    “Hak asasi manusia bukan untuk orang Muslim, ini adalah kenyataannya, sangat menyedihkan,” ujar alumnus Akademi Militer Magelang tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari siaran pers Sekretariat Presiden, pada Jumat (20/12/24).

    Baca juga : Prabowo Ajak D-8 Dukung Palestina Lewat Persatuan dan Kerja Sama Ekonomi 

    Prabowo menuding dunia internasional tidak menghormati suara negara-negara Muslim. Dia lantas mengkritik strategi devide et impera (politik pecah-belah) yang masih melemahkan solidaritas antarnegara Muslim.

    Prabowo menilai perpecahan di sejumlah negara Muslim menjadi contoh nyata adanya konflik internal antarsesama. Dia menjelaskan, hal ini menjadi realitas dan tanda lemahnya solidaritas antarnegara Muslim pada sejumlah isu, seperti perdamaian dan kemanusiaan.

    “Kita harus bisa melihat realitas dari situasi ini. Kita selalu menyatakan dukungan untuk Palestina, Suriah. Akan tetapi, dukungan yang seperti apa?” tanya Prabowo.

    Baca juga : PDIP Ungkap Indikasi Pencaplokan Partai Jelang Kongres

    Di sisi lain, sejumlah negara Muslim mengeluarkan pernyataan dukungan serta memberikan bantuan kemanusiaan kepada negara lain dalam beberapa kesempatan. Tapi Prabowo menilai hal tersebut tidak diimbangi dengan langkah nyata untuk menciptakan perubahan.

    “Saat saudara kita kesusahan, kita memberikan pernyataan dukungan dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Maaf ini opini saya, namun mari kita lihat realitasnya. Kita harus dapat bekerja sama, menyamakan suara, dan tak terpecah-belah,” terang pria berusia 73 tahun ini.

    Oleh sebab itu, Prabowo kembali menyerukan persatuan, kerja sama yang erat, dan kesadaran akan situasi global yang dihadapi umat Muslim. Dia turut menegaskan komitmen Indonesia untuk melakukan yang terbaik dalam penguatan kerja sama di antara negara Muslim.

    Baca juga : Soal Pilkada Dilakukan DPRD, Mahfud MD Tekankan Evaluasi Birokrasi dan Netralitas Aparat

    “Indonesia bakal berusaha semaksimal mungkin, dengan cara apa pun yang kita bisa, tapi saya mendorong persatuan, dan saya mendorong kerja sama,” jelas Prabowo.

  • Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

    Kelompok HAM Kutuk Eksekusi Saudi terhadap Pria yang Dituduh sebagai Pemberontak

    TIKTAK.ID – Arab Saudi mengeksekusi seorang pria karena mengikuti demonstrasi Arab Spring beberapa tahun lalu. Namun, kelompok hak asasi manusia mengatakan pria itu ikut dalam demonstrasi tersebut saat berusia di bawah 18 tahun.

    Mustafa Hashem al-Darwish ditangkap pada Mei 2015 dan didakwa dengan pelanggaran terkait protes, banyak di antara yang ditangkap ketika itu masih berusia 17 tahun. Dia dieksekusi pada Selasa (15/6/21) di Dammam, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri, tulis Aljazeera.

    “Eksekusi Mustafa al-Darwish sekali lagi menunjukkan bahwa klaim Kerajaan untuk menghapus hukuman mati untuk kejahatan masa kanak-kanak tidak benar,” kata kelompok anti-hukuman mati dan hak asasi manusia Reprieve dalam sebuah pernyataannya.

    Pihak berwenang Saudi mengatakan tahun lalu bahwa mereka akan menghentikan hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat di bawah umur, dan sebaliknya akan menjalani hukuman hingga 10 tahun dalam tahanan remaja, dan akan menerapkan ini secara bertahap.

    Namun, dekrit Kerajaan Maret 2020 tidak pernah dilaporkan oleh media Pemerintah atau diterbitkan dalam lembaran resmi seperti yang biasa dilakukan. Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung negara mengatakan kepada Reuters pada Februari bahwa larangan itu hanya berlaku untuk kategori pelanggaran yang lebih rendah di bawah hukum Islam yang dikenal sebagai “ta’zeer”.

    Darwish dihukum karena pelanggaran “ta’zeer”.

    Dalam lembar dakwaannya, yang salinannya dilihat oleh kantor berita Reuters, Darwish dituduh “berpartisipasi dalam pemberontakan bersenjata”, “berusaha mengganggu keamanan dengan membuat kerusuhan” dan “menabur perselisihan”.

    Bukti yang dikutip termasuk gambar “ofensif terhadap pasukan keamanan”, pengakuan yang ditandatangani dan partisipasinya dalam lebih dari 10 pertemuan “kerusuhan” pada 2011 dan 2012.

    Akan tetapi dokumen-dokumen itu tidak merinci bulan-bulan yang tepat dari dugaan pelanggaran, dan kelompok hak asasi mengatakan Darwish berusia 17 tahun pada saat dugaan partisipasinya dalam banyak protes. Kasusnya seharusnya ditinjau di bawah undang-undang yang direformasi, kata mereka.

    Reprieve dan Amnesty International mengatakan pengakuannya diperoleh di bawah paksaan dan bahwa dia menarik kembali pengakuannya, yang katanya diperoleh melalui penyiksaan, di pengadilan.

    Kantor media Pemerintah Arab Saudi tidak segera menjawab permintaan komentar dari Reuters.