KPK Jadwalkan Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto. Heri bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (10/11/25), seperti dilansir CNN Indonesia. Akan tetapi, Budi masih belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Heri.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Heri sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga : Kembali Jadi Ketua Umum Projo, Ini Kata Budi Arie
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ungkap Budi kepada wartawan, pada Rabu (29/10/25).
Budi mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Akan tetapi, ia masih belum merinci terkait peran Heri dalam kasus tersebut.
Baca juga : Dasco dan Saan Sidak Pabrik Ban Michelin Usai Kabar PHK Massal
Tidak hanya itu, dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/25).
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” tutur Budi.
Dari penggeledahan itu, KPK dilaporkan telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi RPTKA.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ucap Budi.
Selain dokumen, penyidik turut menyita satu unit mobil. Meski begitu, jenis kendaraan tersebut masih belum dijelaskan secara detail.
Baca juga : Wakil Wali Kota Bandung Dimintai Keterangan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
“Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” imbuh Budi.
Penetapan Heri pun menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang dalam skandal pemerasan RPTKA yang sudah berlangsung sejak 2012 hingga 2024.
Mengutip Rmol.id, KPK mengidentifikasi terdapat penerimaan uang dari agen-agen TKA sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024 saja. Uang itu dipakai para oknum untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan dibagikan secara rutin (uang dua mingguan) kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.










