TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini 4 Rekomendasi Ombudsman ke Jokowi Usai Temuan Penyimpangan TWK KPK

Ini 4 Rekomendasi Ombudsman ke Jokowi Usai Temuan Penyimpangan TWK KPK

By Joni Sitohang
23 Juli 2021
337
0
Ini 4 Rekomendasi Ombudsman ke Jokowi Usai Temuan Penyimpangan TWK KPK

TIKTAK.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengklaim menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Seperti diketahui, tes itu adalah konsekuensi dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). TWK pun menyebabkan sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior, Novel Baswedan diberhetikan dari tugasnya.

Salah satu dugaan maladministrasi tersebut yaitu backdate kontrak swakelola antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana tes. Menurut Ombudsman, terdapat nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola antara Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak diteken pada 26 April 2021.

Baca juga : Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan: Saya Merasa Terlecehkan!

“Akan tetapi, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021. ORI berpendapat BKN dan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur terhadap hal itu,” ujar anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng melalui konferensi pers daring pada Rabu (21/7/21), seperti dilansir Tempo.co.

Kemudian Ombudsman mengaku sudah menyerahkan rekomendasi mereka kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut ini empat saran perbaikan dari ombudsman untuk Jokowi:

Baca juga : Indonesia Resmi Tutup Pintu Tenaga Kerja Asing Selama PPKM

  1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan potensi, dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) KPK, terkait pengalihan status 75 pegawai.
  2. Presiden perlu membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengenai perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian.
  3. Presiden memonitoring tindakan korektif dari Ombudsman untuk BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian. Terutama berkaitan dengan mekanisme, instrumen, dan asesor pengalihan status pegawai menjadi ASN.
  4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM yang unggul, maka Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap manajemen ASN dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

TagsJokowiKPKOmbudsmantes wawasan kebangsaanTWK

Related articles More from author

  • Hadiri Kongres HMI, Jokowi Wanti-wanti Jangan Salah Pilih Pemimpin di Pilpres Nanti
    Nasional

    Hadiri Kongres HMI, Jokowi Wanti-wanti Jangan Salah Pilih Pemimpin di Pilpres Nanti

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi
    Nasional

    Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi

    3 April 2020
    By Johan Arif
  • Datangi TPS, Menteri Basuki Ingin Presiden Selanjutnya Lebih Baik dari Jokowi
    Nasional

    Datangi TPS, Menteri Basuki Ingin Presiden Selanjutnya Lebih Baik dari Jokowi

    19 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Resmi, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
    Nasional

    Resmi, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka 'Cuci Tangan' seperti Jokowi
    Nasional

    Reaksi Sewot PKB Usai PKS Sebut Indonesia Tak Butuh Pemimpin Suka ‘Cuci Tangan’ seperti Jokowi

    19 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran
    Nasional

    PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran

    21 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Usai Main di 'Hospital Playlist', Shin Hyun Bin Jadi Lawan Main Song Joong Ki
    Selebriti

    Usai Main di ‘Hospital Playlist’, Shin Hyun Bin Jadi Lawan Main Song Joong Ki

  • Potensi Empat Capres Mencuat Usai PAN Beberkan Wacana Duet Airlangga-Zulhas
    Nasional

    Potensi Empat Capres Mencuat Usai PAN Beberkan Wacana Duet Airlangga-Zulhas

  • Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024
    Nasional

    Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024

  • Jokowi Ungkap Langkah Hadapi Krisis Pangan Dunia yang Mulai Tampak
    Nasional

    Jokowi Ungkap Langkah Hadapi Krisis Pangan Dunia yang Mulai Tampak

  • Respons Ahok Waktu Diminta Pensiun oleh Anaknya Saat Ultah ke-55
    Nasional

    Respons Ahok Waktu Diminta Pensiun oleh Anaknya Saat Ultah ke-55

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.