TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui telah resmi menutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.
Berdasarkan beleid tersebut, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia.
Sekadar informasi, sebelumnya izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional.
Baca juga : Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi
“Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang beserta alat angkutnya,” ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Yasonna mengatakan bahwa aturan itu baru mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan. Sebab, ia menilai perlu masa transisi sejak aturan diumumkan.
Menurut Yasonna, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing memerlukan jeda waktu. Ia pun menyatakan keputusan itu juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
Baca juga : DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat dan Tidak Lagi Andalkan Luhut
“Tentu tidak fair bila ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” ucap politikus PDIP tersebut.
Yasonna pun mengklaim akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat. Terlebih, ia mengaku aturan itu lahir usai mendapat masukan dari sejumlah pihak. Ia pun berharap kebijakan itu dapat membantu penanganan pandemi virus Corona di Indonesia.
Permenkumham yang diteken itu akan menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kini orang asing yang termasuk pengecualian pada peraturan itu harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait agar dapat masuk ke Indonesia.
Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Begini Kata Epidemiolog UI
“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan, terkait orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” terangnya.