TIKTAK.ID – Pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diketahui masih dibuka sampai 26 Juli 2021. Besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan tentu menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk melamar CPNS.
Lantas instansi apa saja yang gaji dan tunjangannya paling tinggi? Gaji PNS sendiri ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Seperti dilansir detik.com, berikut ini besarannya:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
Baca juga : Cuitan Jokowi Soal Muazin Dipersoalkan, Menag: Sudah Belajar Belum?
PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Baca juga : DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat dan Tidak Lagi Andalkan Luhut
Sementara besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS juga berbeda-beda.
Berikut ini daftar instansi dengan tukin terbesar:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, dengan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Tunjangan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi. - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan sejumlah Rp 2.575.000. Sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp46.950.000.
Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Begini Kata Epidemiolog UI
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tunjangan pegawai BPK diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Dalam aturan itu, tunjangan paling rendah adalah Rp1.540.000, dan yang tertinggi mencapai Rp41.550.000. - TNI
Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI ditetapkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000. Kemudian tukin Panglima TNI Rp43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp29.085.000). - Polri
Tunjangan polisi ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018, dengan jabatan terendah mendapatkan tukin Rp1.968.000. Sedangkan jabatan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp29.085.000).