TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

By Joni Sitohang
22 Juli 2021
590
0
Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

TIKTAK.ID – Pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diketahui masih dibuka sampai 26 Juli 2021. Besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan tentu menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk melamar CPNS.

Lantas instansi apa saja yang gaji dan tunjangannya paling tinggi? Gaji PNS sendiri ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Seperti dilansir detik.com, berikut ini besarannya:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca juga : Cuitan Jokowi Soal Muazin Dipersoalkan, Menag: Sudah Belajar Belum?

PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Baca juga : DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat dan Tidak Lagi Andalkan Luhut

Sementara besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS juga berbeda-beda.

Berikut ini daftar instansi dengan tukin terbesar:

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
    Tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, dengan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Tunjangan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi.
  2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
    Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan sejumlah Rp 2.575.000. Sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp46.950.000.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Begini Kata Epidemiolog UI

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Tunjangan pegawai BPK diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Dalam aturan itu, tunjangan paling rendah adalah Rp1.540.000, dan yang tertinggi mencapai Rp41.550.000.
  2. TNI
    Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI ditetapkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000. Kemudian tukin Panglima TNI Rp43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp29.085.000).
  3. Polri
    Tunjangan polisi ditetapkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018, dengan jabatan terendah mendapatkan tukin Rp1.968.000. Sedangkan jabatan tertinggi alias Kapolri mendapatkan tukin Rp 43.627.500 (150% dari kelas jabatan 17 Rp29.085.000).

TagsCPNS 2021PNS

Related articles More from author

  • Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja
    Nasional

    Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja

    21 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Data 95 Ribu PNS Fiktif, Tjahjo Kumolo: Itu Berita Lama, Sudah Selesai
    Nasional

    Soal Data 95 Ribu PNS Fiktif, Tjahjo Kumolo: Itu Berita Lama, Sudah Selesai

    26 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS
    Nasional

    Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

    2 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    GAR-ITB Tolak Cabut Laporan Pelanggaran Kode Etik ASN Din Syamsuddin

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
    Nasional

    Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

    20 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Mulai Tahun ini 500 Ribu PNS dan TNI/Polri Pindah ke Ibu Kota Baru
    Nasional

    Mulai Tahun ini 500 Ribu PNS dan TNI/Polri Pindah ke Ibu Kota Baru

    20 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • SBY Beri Sinyal Positif AHY Kandidat Cawapres Ganjar, PDIP: Akan Dikaji
    Nasional

    SBY Beri Sinyal Positif AHY Kandidat Cawapres Ganjar, PDIP: Akan Dikaji

  • Budayawan Sebut Erick Thohir Mampu Dongkrak Elektabilitas Prabowo atau Ganjar Jika Jadi Cawapres
    Nasional

    Budayawan Sebut Erick Thohir Mampu Dongkrak Elektabilitas Prabowo atau Ganjar Jika Jadi Cawapres

  • Sandiaga Tanggapi Isu Ketidakpastian Dirinya Jadi Pendamping Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Sandiaga Tanggapi Isu Ketidakpastian Dirinya Jadi Pendamping Ganjar di Pilpres 2024

  • Datangi Rumah Duka Djoko Santoso, Prabowo-Sandi Kompak Berkemeja Putih dan Peci Hitam
    Nasional

    Datangi Rumah Duka Djoko Santoso, Prabowo-Sandi Kompak Berkemeja Putih dan Peci Hitam

  • Kenali Gejala Alergi Makanan
    Tips & Tutorial

    Kenali Gejala Alergi Makanan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.