Tag: Tenaga Kerja Asing

  • Mukernas MUI Singgung Soal Kritik ke Pemerintah, TKA hingga Fatwa Pinjol

    Mukernas MUI Singgung Soal Kritik ke Pemerintah, TKA hingga Fatwa Pinjol

    TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah mengeluarkan Taujihat Kebangsaan MUI Tahun 2021. Salah satu poinnya adalah meminta Pemerintahan saat ini di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak alergi terhadap kritik yang dilontarkan oleh masyarakat.

    Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Pemerintah kerap memakai pendekatan represif atau menggunakan hukum sebagai instrumen membungkam. Ia pun menilai hal itu akan membuat pihak-pihak yang kritis kian mengkristal belakangan ini.

    “Kepada Pemerintah diharapkan supaya tidak alergi atau apriori terhadap kritik dan pikiran berbeda dari masyarakat,” ujar Amirsyah dalam Taujihat MUI tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Menguak Tabiat Plinplan PAN Keluar-Masuk Kubu Pemerintah Sejak Era SBY hingga Jokowi 

    Di sisi lain, Amirsyah juga mengimbau masyarakat untuk proporsional dalam menyikapi kebijakan dan kinerja Pemerintah. Ia mengatakan kebijakan positif sudah sepatutnya diapresiasi dan didukung. Sementara kebijakan yang dirasa tak sepatutnya, kata Amirsyah, maka masyarakat bisa menyampaikan kritik menggunakan saluran yang ada.

    “Akan tetapi, [kritik] tetap memperhatikan aspek kepantasan dan mengedepankan persatuan bangsa,” tutur Amirsyah.

    Kemudian MUI juga mendesak Pemerintah untuk menghentikan penerbangan dari luar negeri di tengah pandemi virus Corona. Khususnya dari negara-negara yang marak penularan virus Corona, seperti China dan India.

    Baca juga : Indikator: Drama Polemik dengan Elite PDIP Jadi Berkah Elektabilitas Ganjar

    Berdasarkan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI dari aspek penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) kepada Pemerintah yang digelar pada Kamis (26/8/21), MUI berharap Pemerintah dapat mengawasi secara ketat para pendatang dari luar negeri. Dengan begitu, virus Corona tidak terus menyebar di Indonesia.

    “Supaya virus tak terus menerus bermutasi, tidak menular terhadap masyarakat Indonesia, serta dapat dicegah sedini mungkin,” bunyi rekomendasi itu.

    Lebih lanjut, MUI menyarankan Pemerintah supaya menyetop kedatangan tenaga kerja asing dari luar negeri di tengah pandemi. Pasalnya, MUI menganggap kini masih banyak masyarakat Indonesia yang mengalami penurunan hubungan kerja imbas pandemi. Oleh sebab itu, mereka berharap Pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja lokal yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

    Baca juga : Anies: Pemprov yang Salah Kalau DKI Sampai Banjir Akibat Curah Hujan di Bawah 100 Milimeter

    “MUI meminta Pemerintah melakukan pembatasan tenaga kerja asing seperti dari China,” lanjut rekomendasi itu.

    Selain itu, sikap MUI terbuka dalam menggodok fatwa soal pinjaman online (pinjol) yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. MUI menilai pinjol lebih banyak merugikan pihak peminjam, lantaran membebankan bunga berlipat ganda kepada peminjam.

    “Jika ada kelompok masyarakat, Pemerintah, atau siapa pun boleh saja mengajukan atau minta fatwa soal pinjol, kita siap,” tutur Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF.

  • Indonesia Resmi Tutup Pintu Tenaga Kerja Asing Selama PPKM

    Indonesia Resmi Tutup Pintu Tenaga Kerja Asing Selama PPKM

    TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui telah resmi menutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.

    Berdasarkan beleid tersebut, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia.

    Sekadar informasi, sebelumnya izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional.

    Baca juga : Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

    “Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang beserta alat angkutnya,” ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Yasonna mengatakan bahwa aturan itu baru mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan. Sebab, ia menilai perlu masa transisi sejak aturan diumumkan.

    Menurut Yasonna, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing memerlukan jeda waktu. Ia pun menyatakan keputusan itu juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

    Baca juga : DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat dan Tidak Lagi Andalkan Luhut

    “Tentu tidak fair bila ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” ucap politikus PDIP tersebut.

    Yasonna pun mengklaim akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat. Terlebih, ia mengaku aturan itu lahir usai mendapat masukan dari sejumlah pihak. Ia pun berharap kebijakan itu dapat membantu penanganan pandemi virus Corona di Indonesia.

    Permenkumham yang diteken itu akan menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kini orang asing yang termasuk pengecualian pada peraturan itu harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait agar dapat masuk ke Indonesia.

    Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Begini Kata Epidemiolog UI

    “Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan, terkait orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” terangnya.

  • Geger TKA China Masuk RI, Kemnaker: Mereka Ilegal, Harus Dipulangkan

    Geger TKA China Masuk RI, Kemnaker: Mereka Ilegal, Harus Dipulangkan

    TIKTAK.ID – Masyarakat dihebohkan oleh keberadaan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari. Hal itu menyita perhatian, apalagi di tengah sejumlah pembatasan lalu lintas warga negara asing untuk mencegah penularan virus Corona.

    Diketahui 49 TKA itu berkerja di perusahaan pemurnian nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, memaparkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.

    Baca juga : Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa ‘Bermain di Bawah Meja’?

    “49 TKA itu hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja tanpa visa kerja, sudah jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, malam ini seluruh TKA itu diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan,” tulis Dita melalui akun twitter pribadinya @Dita_Sari_ seperti dilansir Kumparan, Rabu (18/3/20).

    Dita menjelaskan, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, lanjut Dita, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.

    Halaman selanjutnya…

  • Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa ‘Bermain di Bawah Meja’?

    Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa ‘Bermain di Bawah Meja’?

    TIKTAK.ID – Di tengah simpang-siur berita terkait langkah preventif Pemerintah Pusat dalam mencegah penyebaran massif virus Corona dengan melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, justru beredar sebuah video yang merekam puluhan warga asal China mendarat di Bandara Haluloleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Artinya, terbukti betapa Pemerintah ternyata amatir dan tak profesional dalam menangani virus Corona atau Covid-19 yang mengancam keselamatan jiwa rakyatnya.

    Hal itu bertolak belakang dengan penyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pada 2 Februari 2020 lalu yang melarang pemilik Paspor atau WNA China masuk ke Indonesia. Namun faktanya, larangan tersebut tidak ditaati.

    Warga Negeri Tirai Bambu itu, datang ke Sultra bahkan untuk menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA), di salah satu perusahaan tambang nikel yang ada, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

    Demikian disampaikan Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Sya’roni kepada RMOL, Selasa (17/3/20).

    Baca juga: Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona

    Sya’roni mengatakan, ini membuktikkan tidak adanya koordinasi antar instansi Pemerintah. Atau juga bisa dicurigai ada pihak tertentu yang sengaja “bermain di bawah meja”.

    “Video Harjono menjadi bukti betapa mudahnya orang dari China memasuki Indonesia,” ujarnya.

    Sangat besar kemungkinan, bahwa kondisi serupa sejatinya lebih banyak terjadi di beberapa wilayah lain, namun untuk sementara ini belum terdeteksi.

    “Itu baru yang tertangkap kamera. Patut dicurigai entah berapa banyak yang lolos dan tidak diketahui publik,” sambungnya.

    Halaman selanjutnya…