TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Tegaskan Bagaimanapun Pemilu Tak Bisa Ditunda

Mahfud MD Tegaskan Bagaimanapun Pemilu Tak Bisa Ditunda

By Joni Sitohang
20 Maret 2023
204
0
Mahfud MD Larang Polisi Lakukan Kekerasan dan Bawa Peluru Tajam Saat Kawal Demo 11 April

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak ada pihak yang bisa menunda Pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Pasalnya, Mahfud menilai Pemilu adalah perintah konstitusi.

“Berteriak bagaimana pun, tidak bisa Pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun,” terang Mahfud dalam acara “Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI” yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, pada Sabtu (18/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Kemudian Mahfud menegaskan kalau masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung, yaitu konsitusi yang sudah mengamanatkan Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

Baca juga : Datangi Ponpes di Madura, Anies Dapat Restu Ulama dan Habaib untuk Nyapres

“Tak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun, kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi,” tegas Mahfud.

Mulanya, Mahfud bercerita mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, lalu meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Mahfud menilai bakal timbul permasalahan hukum bila putusan tersebut dipaksakan. Dia menjelaskan, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar ketimbang biaya penundaan Pemilu.

Baca juga : Prabowo: Saya Bersyukur Gabung Jokowi, Banyak Belajar Urus Negara

“Kita akan timbul masalah hukum kalau mau dipaksakan. Ok Pemilu tidak jadi, terus gimana kalau harus ditunda? Ya diubah Undang-Undang Dasar. Nah, mengubah Undang-Undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu,” jelas Mahfud.

Seperti diketahui, Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/23), telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta agar menunda Pemilu 2024. Atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat tersebut, KPU mengajukan banding pada Jumat (10/3/23). Permohonan banding itu pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Adapun Partai Prima mengadukan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Mereka mengaku merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi lewat aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, Partai Prima menuding KPU sudah melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima menganggap lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Tunas Indonesia Raya Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024
    Nasional

    Tunas Indonesia Raya Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

    18 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • AHY Sebut Sedang Cari Waktu Bertemu Jokowi, Bahas Apa?
    Nasional

    AHY Sebut Sedang Cari Waktu Bertemu Jokowi, Bahas Apa?

    12 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Hasto Sebut Cawapres PDIP Sudah Dikaji, Pengumuman dari Megawati Tinggal Tunggu Momentum
    Nasional

    Hasto Sebut Cawapres PDIP Sudah Dikaji, Pengumuman dari Megawati Tinggal Tunggu Momentum

    25 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
    Nasional

    Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Heboh Mobil Pelat Merah Angkut Baliho Ganjar, Kubu Prabowo: Selama Ini Kami Dituduh Gunakan Fasilitas Negara
    Nasional

    Heboh Mobil Pelat Merah Angkut Baliho Ganjar, Kubu Prabowo: Selama Ini Kami Dituduh Gunakan Fasilitas Negara

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Dapat Dukungan dari Ponpes, Gibran Siap Prioritaskan Program Dana Abadi Pesantren
    Nasional

    Dapat Dukungan dari Ponpes, Gibran Siap Prioritaskan Program Dana Abadi Pesantren

    9 Februari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Nyaman Dicecar Pertanyaan Kapan Nikah Saat Lebaran, Ini Saran Psikolog
    Tips & Tutorial

    Tak Nyaman Dicecar Pertanyaan Kapan Nikah Saat Lebaran, Ini Saran Psikolog

  • Jokowi Pamer Penanganan Covid dan Bencana di Indonesia pada Forum Dunia
    Nasional

    Jokowi Pamer Penanganan Covid dan Bencana di Indonesia pada Forum Dunia

  • Rose BLACKPINK Jadi Idol K-Pop Perempuan Pertama yang Hadiri Met Gala
    Selebriti

    Rose BLACKPINK Jadi Idol K-Pop Perempuan Pertama yang Hadiri Met Gala

  • SMRC Ungkap Faktor Kembali Moncernya Elektabilitas Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    SMRC Ungkap Faktor Kembali Moncernya Elektabilitas Ganjar di Pilpres 2024

  • Masa Persiapan Terbatas, Persib Tak Incar Juara Piala Menpora 2021
    Olahraga

    Masa Persiapan Terbatas, Persib Tak Incar Juara Piala Menpora 2021

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.