TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Tegaskan Bagaimanapun Pemilu Tak Bisa Ditunda

Mahfud MD Tegaskan Bagaimanapun Pemilu Tak Bisa Ditunda

By Joni Sitohang
20 Maret 2023
204
0
Mahfud MD Larang Polisi Lakukan Kekerasan dan Bawa Peluru Tajam Saat Kawal Demo 11 April

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak ada pihak yang bisa menunda Pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Pasalnya, Mahfud menilai Pemilu adalah perintah konstitusi.

“Berteriak bagaimana pun, tidak bisa Pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun,” terang Mahfud dalam acara “Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI” yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, pada Sabtu (18/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Kemudian Mahfud menegaskan kalau masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung, yaitu konsitusi yang sudah mengamanatkan Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

Baca juga : Datangi Ponpes di Madura, Anies Dapat Restu Ulama dan Habaib untuk Nyapres

“Tak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun, kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi,” tegas Mahfud.

Mulanya, Mahfud bercerita mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, lalu meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Mahfud menilai bakal timbul permasalahan hukum bila putusan tersebut dipaksakan. Dia menjelaskan, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar ketimbang biaya penundaan Pemilu.

Baca juga : Prabowo: Saya Bersyukur Gabung Jokowi, Banyak Belajar Urus Negara

“Kita akan timbul masalah hukum kalau mau dipaksakan. Ok Pemilu tidak jadi, terus gimana kalau harus ditunda? Ya diubah Undang-Undang Dasar. Nah, mengubah Undang-Undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu,” jelas Mahfud.

Seperti diketahui, Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/23), telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta agar menunda Pemilu 2024. Atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat tersebut, KPU mengajukan banding pada Jumat (10/3/23). Permohonan banding itu pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Adapun Partai Prima mengadukan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Mereka mengaku merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi lewat aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, Partai Prima menuding KPU sudah melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima menganggap lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • BEM Nusantara Belum Putuskan Ikut Aksi BEM SI 11 April
    Nasional

    BEM Nusantara Belum Putuskan Ikut Aksi BEM SI 11 April

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Sambangi Ponpes di Mojokerto, Prabowo Ngaku Ingin Minta Doa Ulama
    Nasional

    Sambangi Ponpes di Mojokerto, Prabowo Ngaku Ingin Minta Doa Ulama

    23 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Erick Thohir Beberkan Alasan Sandiaga Uno Mustahil Masuk BUMN
    Nasional

    Menang Bersama Anies, Kalah Bareng Prabowo, Sandiaga Uno Ngaku Hartanya Habis untuk Politik

    13 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Modal Ambang Batas 20 Persen, Hasto Sebut Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat
    Nasional

    Hasto Akui PDIP Sulit Koalisi dengan Demokrat dan PKS

    24 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • SBY Tegaskan Jokowi Punya Hak Tak Suka dengan Anies Baswedan
    Nasional

    SBY Tegaskan Jokowi Punya Hak Tak Suka dengan Anies Baswedan

    30 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024

    8 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bantu Petani, Bella Shofie Ngaku Lebih Nikmat Hidup di Desa
    Selebriti

    Bantu Petani, Bella Shofie Ngaku Lebih Nikmat Hidup di Desa

  • Prabowo Anggap Survei sebagai 'Hal Menakutkan'
    Nasional

    Prabowo Anggap Survei sebagai ‘Hal Menakutkan’

  • Tampil di Film ‘The Mirror', Giselle Moore Ternyata Seniman Asal Garut
    Selebriti

    Tampil di Film ‘The Mirror’, Giselle Moore Ternyata Seniman Asal Garut

  • Kapan lagi Kita berbincang dan berterus terang
    Nasional

    Sindir Pihak yang Gaungkan Narasi ‘Indonesia Gelap’, Prabowo: Matanya Buram

  • Usai Otopsi Jenazah Lina Zubaedah
    Selebriti

    Usai Otopsi Rampung, Polisi Bakal Periksa Racun di Jasad Mantan Istri Sule

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.