TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak ada pihak yang bisa menunda Pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Pasalnya, Mahfud menilai Pemilu adalah perintah konstitusi.
“Berteriak bagaimana pun, tidak bisa Pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun,” terang Mahfud dalam acara “Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI” yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, pada Sabtu (18/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Kemudian Mahfud menegaskan kalau masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung, yaitu konsitusi yang sudah mengamanatkan Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.
Baca juga : Datangi Ponpes di Madura, Anies Dapat Restu Ulama dan Habaib untuk Nyapres
“Tak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun, kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi,” tegas Mahfud.
Mulanya, Mahfud bercerita mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, lalu meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Mahfud menilai bakal timbul permasalahan hukum bila putusan tersebut dipaksakan. Dia menjelaskan, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar ketimbang biaya penundaan Pemilu.
Baca juga : Prabowo: Saya Bersyukur Gabung Jokowi, Banyak Belajar Urus Negara
“Kita akan timbul masalah hukum kalau mau dipaksakan. Ok Pemilu tidak jadi, terus gimana kalau harus ditunda? Ya diubah Undang-Undang Dasar. Nah, mengubah Undang-Undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu,” jelas Mahfud.
Seperti diketahui, Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/23), telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta agar menunda Pemilu 2024. Atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat tersebut, KPU mengajukan banding pada Jumat (10/3/23). Permohonan banding itu pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
Adapun Partai Prima mengadukan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Mereka mengaku merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi lewat aplikasi Sipol. Oleh sebab itu, Partai Prima menuding KPU sudah melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima menganggap lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.