TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

By Joni Sitohang
11 Oktober 2020
613
0
Jokowi Akui Angka Kematian Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Global

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal perlunya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengatakan terdapat sebelas klaster dalam UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi.

Klaster-klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek Pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Menurut Jokowi, salah satu tujuan dalam UU Cipta Kerja ini adalah menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran. Ia mengaku berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Baca juga : Demokrat Siap Perkarakan Politikus PDIP yang Tuding SBY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law

“Kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi. Ada kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar,” ujar Jokowi, seperti dilansir Detik.com.

“Oleh sebab itu, perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya,” imbuh Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/20).

Tidak hanya itu, Jokowi juga menjelaskan kemudahan usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Pasalnya, kata Jokowi, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit sudah dipangkas. Jokowi menyatakan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tak diperlukan lagi.

Baca juga : Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi

“Hanya perlu pendaftaran saja, jadi sangat mudah,” tutur Jokowi.

Kemudahan itu termasuk dalam hal pembentukan PT atau Perseroan Terbatas. Dalam UU Cipta Kerja, Jokowi menyebut tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Bahkan jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita berharap akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” ucapnya.

Baca juga : Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Jokowi pun menyebut sertifikasi halal usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman gratis karena dibiayai Pemerintah. Kemudian izin kapal nelayan penangkap ikan hanya perlu ke unit Kementerian KKP saja, tidak seperti sebelumnya yang harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain.

TagsCoronaCOVID-19JokowiOmnibus LawUU Cipta KerjaVirus Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Beberkan 3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat, Apa Saja?
    Nasional

    Jokowi Beberkan 3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat, Apa Saja?

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Kasus Covid-19 Indonesia Enam Hari Terakhir Sangat Tinggi, Lampaui Rata-rata Dunia
    Nasional

    Kasus Covid-19 Indonesia Enam Hari Terakhir Sangat Tinggi, Lampaui Rata-rata Dunia

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Ternyata Begini Jawaban Enteng Jokowi Saat Ditagih Soal Kejelasan Kocok Ulang Menteri
    Nasional

    Ternyata Begini Jawaban Enteng Jokowi Saat Ditagih Soal Kejelasan Kocok Ulang Menteri

    7 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Reaksi Gibran Menang Telak Pilkada Solo Versi Hitung Cepat
    Nasional

    Reaksi Gibran Menang Telak Pilkada Solo Versi Hitung Cepat

    10 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid
    Nasional

    Survei Indopol: Hanya 5 Persen yang Ingin Jokowi Lanjut Jabat Presiden Lagi

    7 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Istana Tak Mau Balas Surat AHY, Demokrat Gagal Framing Opini atau Justru Rugikan Jokowi?
    Nasional

    Istana Tak Mau Balas Surat AHY, Demokrat Gagal Framing Opini atau Justru Rugikan Jokowi?

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Benarkah Amerika Sepakat Segera Tarik Pasukannya dari Irak?
    Internasional

    Benarkah Amerika Sepakat Segera Tarik Pasukannya dari Irak?

  • Meski Tinggi Lemak, Lima Makanan ini Ternyata Menyehatkan
    KulinerTips & Tutorial

    Meski Tinggi Lemak, Lima Makanan ini Ternyata Menyehatkan

  • Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi
    Internasional

    Pakistan Tegaskan Tak akan Normaliasasi dengan Israel

  • Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa
    Nasional

    Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa

  • Ashraf Ghani Kembali Menangi Pemilu Afghanistan
    Internasional

    Ashraf Ghani Kembali Menangi Pemilu Afghanistan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.