TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

By Joni Sitohang
11 Oktober 2020
613
0
Jokowi Akui Angka Kematian Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Global

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal perlunya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengatakan terdapat sebelas klaster dalam UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi.

Klaster-klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek Pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Menurut Jokowi, salah satu tujuan dalam UU Cipta Kerja ini adalah menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran. Ia mengaku berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Baca juga : Demokrat Siap Perkarakan Politikus PDIP yang Tuding SBY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law

“Kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi. Ada kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar,” ujar Jokowi, seperti dilansir Detik.com.

“Oleh sebab itu, perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya,” imbuh Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/20).

Tidak hanya itu, Jokowi juga menjelaskan kemudahan usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Pasalnya, kata Jokowi, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit sudah dipangkas. Jokowi menyatakan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tak diperlukan lagi.

Baca juga : Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi

“Hanya perlu pendaftaran saja, jadi sangat mudah,” tutur Jokowi.

Kemudahan itu termasuk dalam hal pembentukan PT atau Perseroan Terbatas. Dalam UU Cipta Kerja, Jokowi menyebut tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Bahkan jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita berharap akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” ucapnya.

Baca juga : Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Jokowi pun menyebut sertifikasi halal usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman gratis karena dibiayai Pemerintah. Kemudian izin kapal nelayan penangkap ikan hanya perlu ke unit Kementerian KKP saja, tidak seperti sebelumnya yang harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain.

TagsCoronaCOVID-19JokowiOmnibus LawUU Cipta KerjaVirus Corona

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - DPC Gerindra Solo Terima Surat Rekomendasi Resmi dari Prabowo Agar Dukung Paslon ini
    Nasional

    DPC Gerindra Solo Terima Surat Rekomendasi Resmi dari Prabowo Agar Dukung Paslon ini

    4 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen
    Nasional

    Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Megawati Kritik Habis Korupsi Benur tapi Tak Bahas Korupsi Bansos, Begini Kata Pengamat
    Nasional

    Pengamat: Kemesraan Jokowi-Prabowo Bakal Berlanjut di 2024

    27 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Aktivis Media Don Adam Sebut Ferdinand Hutahaean 'Pengurus Partai Demokrat Terbodoh yang Pernah Ada'
    Nasional

    Aktivis Media Don Adam Sebut Ferdinand Hutahaean ‘Pengurus Partai Demokrat Terbodoh yang Pernah Ada’

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR/BPN Panen Kritikan, Apa Saja?
    Nasional

    Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR/BPN Panen Kritikan, Apa Saja?

    27 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • KSP: Ada Agenda Jerumuskan Jokowi di Balik Isu Presiden 3 Periode
    Nasional

    KSP: Ada Agenda Jerumuskan Jokowi di Balik Isu Presiden 3 Periode

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketahui Cara Diet Rendah Gula
    Tips & Tutorial

    Ketahui Cara Diet Rendah Gula

  • Gilbert Simanjuntak
    Nasional

    Makna Tugu Sepeda yang Dibangun Anies Dipertanyakan Anggota DPRD DKI

  • Melati Eks JKT48 Ungkap Awal Mula Jualan Nasi Bakar
    Selebriti

    Melati Eks JKT48 Ungkap Awal Mula Jualan Nasi Bakar

  • TIKTAK.ID - Bahas Banjir Bersama Anies, Jokowi: Jakarta Bukan Daerah yang Berdiri Sendiri
    Nasional

    Bahas Banjir Bersama Anies, Jokowi: Jakarta Bukan Daerah yang Berdiri Sendiri

  • Puan Kode-kode Partai Kuning Siap Dukung Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Puan Kode-kode Partai Kuning Siap Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.