TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Makna Tugu Sepeda yang Dibangun Anies Dipertanyakan Anggota DPRD DKI

Makna Tugu Sepeda yang Dibangun Anies Dipertanyakan Anggota DPRD DKI

By Johan Arif
11 April 2021
699
0
Gilbert Simanjuntak

TIKTAK.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan makna dari tugu sepeda yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, tugu sepeda tersebut kini tengah dalam tahap pembangunan. Tugu itu pun disebut menggunakan anggaran sebesar Rp800 juta.

“Padahal tugu itu dibangun untuk menghormati seseorang atau sesuatu yang legendaris, dengan pengorbanan atau patriotiknya. Tapi apa yang legendaris dari sepeda, sampai dibangunkan tugu di jalan protokol,” ujar Gilbert melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (9/4/21), seperti dilansir Antaranews.com.

Kemudian politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tugu sepeda senilai Rp800 juta tersebut tidak memiliki manfaat bagi masyarakat Jakarta. Ia juga menilai hal itu tidak menunjukkan kebijakan yang memikirkan skala prioritas.

Lantas anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan agar membuat kebijakan yang jauh lebih berguna dan pro rakyat sebagaimana yang dilakukan pendahulunya.

Menurut Gilbert, daripada membuat sesuatu yang kecil manfaatnya, maka lebih baik fokus pada berbagai permasalahan pelik lainnya di Jakarta saat ini. Ia pun menyinggung masalah penanganan banjir dan penuntasan virus Corona (Covid-19) di Jakarta.

“Kalau memang mau buat ‘legacy’, adalah dengan kebijakan yang pro rakyat seperti yang dilakukan para gubernur sebelumnya,” tutur Gilbert.

Gilbert juga mengaku menyayangkan keberadaan Anies Baswedan yang jarang muncul pada awak media, bahkan untuk menjelaskan progres berbagai program yang telah dia buat selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 silam. Gilbert menganggap program-program Anies itu masih jauh dari target, padahal kini Anies sudah berada di penghujung masa jabatannya.

“Sekarang kesannya gubernur yang tidak bisa bekerja secara optimal, seperti menjelaskan kasus Formula E, Korupsi Sarana Jaya, Jaklingko, Rumah DP Rp0 yang jauh dari target, dan lain-lain,” ucap Gilbert.

Sementara itu, Komunitas pesepeda Brompton Owner Kelapa Gading dan Sekitarnya (BOGAS) juga ikut mengkritik pembangunan Tugu Sepeda di Jakarta.

“Kami kurang setuju karena momennya kurang tepat. Meski anggaran dari swasta, namun akan lebih baik bila dialihkan,” terang Ketua BOGAS, Chriswanto, mengutip Kompas.com, Sabtu (10/4/21).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAnggota DPRD DKI JakartaAnies BaswedanGilbert SimanjuntakGubernur DKI JakartaTugu Sepeda

Related articles More from author

  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

    21 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Sederet Tokoh Anyar Kandidat Capres 2024
    Nasional

    Sederet Tokoh Anyar Kandidat Capres 2024

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Pernyataan Pedas FPI Desak Anies Baswedan Stop Kebijakan Pro-Kemaksiatan
    Nasional

    Pernyataan Pedas FPI Desak Anies Baswedan Stop Kebijakan Pro-Kemaksiatan

    17 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Tim 8 Bentukan Koalisi Perubahan Berburu Cawapres Anies, Muncul Nama Andika Perkasa hingga Yenny Wahid
    Nasional

    Tim 8 Bentukan Koalisi Perubahan Berburu Cawapres Anies, Muncul Nama Andika Perkasa hingga Yenny Wahid

    27 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Tidak Mau Berkomentar Soal Pohon Monas
    Nasional

    Anies Ogah Komentari Penebangan 205 Pohon untuk Revitalisasi Monas

    23 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Anies ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi
    Nasional

    Anies ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

    26 April 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Samsung Galaxy Z Flip 5 Bakal Punya Layar Eksternal Lebih Besar?
    Teknologi

    Samsung Galaxy Z Flip 5 Bakal Punya Layar Eksternal Lebih Besar?

  • Jangan Salah Paham, Penyebab Obesitas Tak Hanya Gara-gara Makan Berlebihan
    Tips & Tutorial

    Jangan Salah Paham, Penyebab Obesitas Tak Hanya Gara-gara Makan Berlebihan

  • Hamil 9 Bulan, Oki Setiana Dewi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude
    Selebriti

    Hamil 9 Bulan, Oki Setiana Dewi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

  • Relawan MER-C Indonesia Beberkan Kondisi Terakhir di Gaza Makin Memburuk
    Nasional

    Relawan MER-C Indonesia Beberkan Kondisi Terakhir di Gaza Makin Memburuk

  • Hasto: Palestina sudah Jadi Negara Merdeka jika Soekarno Tak Dilengserkan
    Nasional

    PDIP Tanggapi Koalisi Golkar-PAN-PPP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.