TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

By Joni Sitohang
9 Mei 2025
300
0
Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyebut direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tanak bahkan menyatakan bahwa masyarakat biasa pun juga dapat dijerat UU Tipikor.

Tanak menyampaikan hal itu untuk merespons direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara berdasarkan ketentuan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Tanak mengatakan mereka tetap bisa dijerat dengan UU Tipikor, jika perbuatan mereka berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Bisa tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam (UU) Tipikor tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Bila perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka bisa diproses sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Tanak kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (6/5/25).

Baca juga : Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

Menurut Tanak, masyarakat biasa saja bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuh Tanak.

Untuk diketahui, dalam Pasal 9G UU BUMN, anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Tanak menjelaskan, pengaturan tersebut tak berlaku bagi perkara yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Baca juga : Erick Thohir Mendadak Datangi Kantor KPK Lewat Pintu Belakang

“Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara usai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Akan tetapi, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih bisa diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” tutur Tanak.

Tanak memaparkan, Pasal 9G UU BUMN sesuai dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT), yang berisi tentang perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum (BH).

“Dalam pandangan ilmu hukum, badan hukum sama dengan manusia yang bisa melakukan perbuatan hukum,” terang Tanak.

Baca juga : Muzani Temui Prabowo di Istana Bahas BUMN Hingga Bantuan untuk Gaza

Oleh sebab itu, dengan adanya penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT, maka perusahaan akan memberikan surat berharga berupa lembaran saham yang nilainya sebanding dengan jumlah modal yang disetorkan. Tanak menganggap konsep itu turut berlaku pada perusahaan BUMN berbentuk PT (Persero).

TagsBUMNJohanis TanakKPKUU Tipikor

Related articles More from author

  • (Cek Hoaks atau Fakta) Temuan Bukti Surat Laporan Korupsi Anies Baswedan
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Temuan Bukti Surat Laporan Korupsi Anies Baswedan

    4 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Menantu Jokowi Datangi KPK, Diperiksa Soal Kasus Apa?
    Nasional

    Menantu Jokowi Datangi KPK, Diperiksa Soal Kasus Apa?

    2 Mei 2025
    By Joni Sitohang
  • KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul
    Nasional

    KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul

    2 Juni 2021
    By Johan Arif
  • KPK Peringatkan Edy Rahmayadi Soal Korupsi: Pak Jangan Sampai Hattrick!
    Nasional

    KPK Peringatkan Edy Rahmayadi Soal Korupsi: Pak Jangan Sampai Hattrick!

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon
    Nasional

    Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon

    31 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Gedung KPK Jadi 'Sasaran Tembak' Laser Koalisi Masyarakat Sipil
    Nasional

    Gedung KPK Jadi ‘Sasaran Tembak’ Laser Koalisi Masyarakat Sipil

    30 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jusin Clasic Asal Singkawang, Satu di Antara Pesulap Indonesia yang Sudah Mendunia
    Selebriti

    Jusin Clasic Asal Singkawang, Satu di Antara Pesulap Indonesia yang Sudah Mendunia

  • Tobey Maguire Ungkap Alasan Terima Tawaran Main di 'Spider-Man: No Way Home'
    Selebriti

    Tobey Maguire Ungkap Alasan Terima Tawaran Main di ‘Spider-Man: No Way Home’

  • Anies Buka Suara Usai PKS Klaim Ditawari Kursi Cawagub Jakarta
    Nasional

    Anies Buka Suara Usai PKS Klaim Ditawari Kursi Cawagub Jakarta

  • Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain
    Nasional

    Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain

  • Bicara di KTT D-8, Prabowo Keluhkan HAM Tak Berlaku untuk Umat Muslim
    Nasional

    Bicara di KTT D-8, Prabowo Keluhkan HAM Tak Berlaku untuk Umat Muslim

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.