Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyebut direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tanak bahkan menyatakan bahwa masyarakat biasa pun juga dapat dijerat UU Tipikor.
Tanak menyampaikan hal itu untuk merespons direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara berdasarkan ketentuan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Tanak mengatakan mereka tetap bisa dijerat dengan UU Tipikor, jika perbuatan mereka berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
“Bisa tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam (UU) Tipikor tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Bila perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka bisa diproses sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Tanak kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (6/5/25).
Baca juga : Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi
Menurut Tanak, masyarakat biasa saja bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuh Tanak.
Untuk diketahui, dalam Pasal 9G UU BUMN, anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Tanak menjelaskan, pengaturan tersebut tak berlaku bagi perkara yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Baca juga : Erick Thohir Mendadak Datangi Kantor KPK Lewat Pintu Belakang
“Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara usai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Akan tetapi, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih bisa diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” tutur Tanak.
Tanak memaparkan, Pasal 9G UU BUMN sesuai dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT), yang berisi tentang perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum (BH).
“Dalam pandangan ilmu hukum, badan hukum sama dengan manusia yang bisa melakukan perbuatan hukum,” terang Tanak.
Baca juga : Muzani Temui Prabowo di Istana Bahas BUMN Hingga Bantuan untuk Gaza
Oleh sebab itu, dengan adanya penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT, maka perusahaan akan memberikan surat berharga berupa lembaran saham yang nilainya sebanding dengan jumlah modal yang disetorkan. Tanak menganggap konsep itu turut berlaku pada perusahaan BUMN berbentuk PT (Persero).




![[CEK HOAKS atau FAKTA] Anies Sibuk Korupsi Uang Sembako di Tengah Kepanikan Warga DKI Hadapi Corona](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2020/04/CEK-HOAKS-atau-FAKTA-Anies-Sibuk-Korupsi-Uang-Sembako-di-Tengah-Kepanikan-Warga-DKI-Hadapi-Corona.jpg?resize=640%2C400&ssl=1)





