TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

By Johan Arif
9 Mei 2025
300
0
Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyebut direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tanak bahkan menyatakan bahwa masyarakat biasa pun juga dapat dijerat UU Tipikor.

Tanak menyampaikan hal itu untuk merespons direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara berdasarkan ketentuan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Tanak mengatakan mereka tetap bisa dijerat dengan UU Tipikor, jika perbuatan mereka berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Bisa tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam (UU) Tipikor tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Bila perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka bisa diproses sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Tanak kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (6/5/25).

Baca juga : Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

Menurut Tanak, masyarakat biasa saja bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuh Tanak.

Untuk diketahui, dalam Pasal 9G UU BUMN, anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Tanak menjelaskan, pengaturan tersebut tak berlaku bagi perkara yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Baca juga : Erick Thohir Mendadak Datangi Kantor KPK Lewat Pintu Belakang

“Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara usai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Akan tetapi, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih bisa diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” tutur Tanak.

Tanak memaparkan, Pasal 9G UU BUMN sesuai dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT), yang berisi tentang perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum (BH).

“Dalam pandangan ilmu hukum, badan hukum sama dengan manusia yang bisa melakukan perbuatan hukum,” terang Tanak.

Baca juga : Muzani Temui Prabowo di Istana Bahas BUMN Hingga Bantuan untuk Gaza

Oleh sebab itu, dengan adanya penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT, maka perusahaan akan memberikan surat berharga berupa lembaran saham yang nilainya sebanding dengan jumlah modal yang disetorkan. Tanak menganggap konsep itu turut berlaku pada perusahaan BUMN berbentuk PT (Persero).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBUMNJohanis TanakKPKUU Tipikor

Related articles More from author

  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    KPK Rilis Daftar Kekayaan Anies Baswedan: Harta Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Utang Bengkak Jadi Rp7,6 M

    9 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Panas dengan Cuitan Said Didu Soal Cukong Pimpinan Parpol, Dahnil Jubir Prabowo Dicap Baper
    Nasional

    Panas dengan Cuitan Said Didu Soal Cukong Pimpinan Parpol, Dahnil Jubir Prabowo Dicap Baper

    23 September 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Periksa Cita Citata Terkait Dugaan Cuci Uang Koruptor Bansos Juliari P Batubara
    Nasional

    KPK Periksa Cita Citata Terkait Dugaan Cuci Uang Koruptor Bansos Juliari P Batubara

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Soal Transparansi Pertamina itu Tugas Ahok sebagai Komut atau Direksinya sih?
    Nasional

    Soal Transparansi Pertamina itu Tugas Ahok sebagai Komut atau Direksinya sih?

    13 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Resmi Jadi Tersangka KPK, Bendahara PBNU Mardani Maming Malah Ajak Lawan Mafia Hukum
    Nasional

    Resmi Jadi Tersangka KPK, Bendahara PBNU Mardani Maming Malah Ajak Lawan Mafia Hukum

    22 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto
    Nasional

    KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

    9 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kelompok Bersenjata Bunuh Sedikitnya 34 Orang di Ethiopia
    Internasional

    Kelompok Bersenjata Bunuh Sedikitnya 34 Orang di Ethiopia

  • PKB Prediksi Pilpres 2024 Bakal Diramaikan Tokoh Anyar
    Nasional

    PKB Prediksi Pilpres 2024 Bakal Diramaikan Tokoh Anyar

  • Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden
    Nasional

    Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden

  • Maudy Ayunda Kaget Campur Bangga Masuk Daftar '30 Under 30 Asia'
    Selebriti

    Maudy Ayunda Kaget Campur Bangga Masuk Daftar ’30 Under 30 Asia’

  • Sukmawati di Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno
    NasionalViral

    Sukmawati Bandingkan Nabi-Sukarno, Rais Syuriah PBNU: Mungkin Lagi Tak Sadar Pas Ngomong

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.