TIKTAK.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendesak jajarannya agar dapat bertanggungjawab bila memang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tanah di Cipayung yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi.
“Kita lihat nanti dalam prosesnya. Jika memang ternyata nanti terbukti ada dari aparat kami, ya tentu nanti yang bersangkutan harus menjelaskannya, mengklarifikasi, dan memang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/1/22) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.
Meski begitu, Riza meyakini kalau jajarannya sudah bekerja sesuai dengan aturan. Riza juga mengaku menghormati upaya Kejati DKI Jakarta yang menggeledah kantor Distamhut Kota DKI Jakarta pada Kamis (20/1/22) silam.
Baca juga : KSP Bocorkan Sosok yang Bakal Memimpin IKN ‘Nusantara’, Tak Ada Nama Ahok?
“Kami juga menghormati dari pihak aparat hukum, baik dari kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan, dan lain-lain yang melaksanakan tugasnya. Di antaranya kemarin yang umpamanya melakukan penggeledahan, kami hargai dan hormati,” ucap Riza.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus mafia tanah yang diduga bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (20/1/22).
Kasus itu pun diketahui telah menjadi penyidikan lewat terbitnya surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Baca juga : Panglima TNI Andika Tunjuk Maruli Simanjuntak Sebagai Pangkostrad Baru, Siapakah Dia?
“Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda demi kepentingan penyidikan,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan.
Ashari mengatakan kini penyidik sedang mendalami dugaan kemahalan harga yang dibayarkan oleh Pemprov dalam proyek pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Ashari menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta mempunyai anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326,97 miliar. Akan tetapi, kata Ashari, pembayaran diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024
“Hal itu bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” papar Ashari.