Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai, ketika menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/26).
Penggeledahan tersebut berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Adapun beberapa barang bukti itu disita karena penyidik menduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021-2026 yang sedang diusut.
Baca juga : Prabowo Perintahkan Penambahan Petugas Perlindungan Jemaah Haji dari Unsur Polisi-TNI
“Dalam kegiatan penggeledahan pada hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, di mana dokumen dan Barang Bukti Elektronik itu diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan video, pada Selasa (13/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
“Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” imbuh Budi.
Budi menyebut penyidik bakal menghitung nominal uang yang disita tersebut.
Baca juga : Bakal Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR: Kasihan dengan Fungsi BNPB
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Saat itu KPK menyita Barang Bukti Elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data terkait perkara.
Seperti diketahui, dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.
Baca juga : Prabowo Klaim Tidak Impor Beras Selama 2025
Para tersangka telah ditahan untuk waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Abdul Karim dan Edy Yulianto sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.










