TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

By Johan Arif
18 Januari 2026
0
0
Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai, ketika menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/26).

Penggeledahan tersebut berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Adapun beberapa barang bukti itu disita karena penyidik menduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021-2026 yang sedang diusut.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Penambahan Petugas Perlindungan Jemaah Haji dari Unsur Polisi-TNI

“Dalam kegiatan penggeledahan pada hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, di mana dokumen dan Barang Bukti Elektronik itu diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan video, pada Selasa (13/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

“Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” imbuh Budi.

Budi menyebut penyidik bakal menghitung nominal uang yang disita tersebut.

Baca juga : Bakal Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR: Kasihan dengan Fungsi BNPB

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Saat itu KPK menyita Barang Bukti Elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data terkait perkara.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Baca juga : Prabowo Klaim Tidak Impor Beras Selama 2025

Para tersangka telah ditahan untuk waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBudi PrasetyoDirektorat Jenderal PajakDitjen PajakDJPKPK

Related articles More from author

  • Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    15 Mei 2026
    By Johan Arif
  • Prabowo Akan Cari Pulau Terpencil untuk Bangun Penjara Koruptor
    Nasional

    Prabowo Akan Cari Pulau Terpencil untuk Bangun Penjara Koruptor

    17 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati Agar Tak Buka Suara? Polri: Kami Masih Lakukan Pencarian
    Nasional

    Benarkah Harun Masiku Ditembak Mati Agar Tak Buka Suara? Polri: Kami Masih Lakukan Pencarian

    14 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Beberkan Sempat Ada ‘Utusan’ yang Minta Hasto Mundur dan Jokowi Tak Dipecat
    Nasional

    PDIP Beberkan Sempat Ada ‘Utusan’ yang Minta Hasto Mundur dan Jokowi Tak Dipecat

    17 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    KPK Rilis Daftar Kekayaan Anies Baswedan: Harta Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Utang Bengkak Jadi Rp7,6 M

    9 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
    Nasional

    Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

    20 Januari 2026
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Pilih Kacamata Hitam untuk Lindungi Mata
    Tips & Tutorial

    Tips Pilih Kacamata Hitam untuk Lindungi Mata

  • Isu Reshuffle Muncul Lagi Usai Jokowi Ngamuk ke Menteri, Begini Tanggapan Parpol
    Nasional

    Isu Reshuffle Muncul Lagi Usai Jokowi Ngamuk ke Menteri, Begini Tanggapan Parpol

  • Stephanie Poetri Ungkap Awal Mula Masuk Dunia Tarik Suara
    Selebriti

    Stephanie Poetri Ungkap Awal Mula Masuk Dunia Tarik Suara

  • Hari ini Said Didu Mulai Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Luhut
    Nasional

    Hari ini Said Didu Mulai Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Luhut

  • Internasional

    HRW: Biden Harus Izinkan Investigasi Seluruh Kejahatan Trump

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.