Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais ‘Digoyang’, Kader Gugat SK Pengesahan AD/ART

TIKTAK.ID – Kepengurusan baru Partai Ummat di bawah kendali Ketua Majelis Syuro Amien Rais saat ini sedang “digoyang” oleh kadernya sendiri. Beberapa pengurus wilayah dan kader senior partai resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan baru Partai Ummat yang diajukan kubu Amien.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT. Para penggugat mengatakan bahwa perubahan AD/ART yang disahkan oleh Kementerian Hukum itu cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip demokrasi partai.
“Kami menuntut pembatalan dan pencabutan SK Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025. Kami menilai pengesahan oleh Menkum sudah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang bertujuan menghilangkan hak-hak demokrasi anggota,” tegas perwakilan kader penggugat, Dwiyanto Purnomosidhi, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (16/10/25), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam
Menurut Dwiyanto, proses sidang gugatan terhadap SK pengesahan itu telah berlangsung sejak Juli 2025. Dia mengatakan hingga kini perkara itu sudah melewati 12 kali persidangan dan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yaitu Kementerian Hukum.
“Kita sudah menjalani persidangan 12 kali sejak Juli dan ini masih terus bersidang. Saat ini sudah masuk pemeriksaan saksi dari tergugat,” terang Dwiyanto.
Dwiyanto menyebut gugatan ini dilayangkan lantaran perubahan AD/ART yang dilakukan kubu Amien Rais tidak melalui mekanisme yang sah, sebagaimana diatur dalam konstitusi partai.
Baca juga : Usai Paloh, Giliran Presiden dan Elite PKS Temui Menhan Sjafrie
“Bagaimanapun AD/ART partai politik, segala perubahannya harus sesuai dengan AD/ART itu sendiri. Jadi bila ada perubahan AD/ART yang tidak sesuai dengan AD/ART, maka hal itu melanggar Undang-Undang Partai Politik,” ucap Dwiyanto.
Perlu diketahui, persoalan di tubuh Partai Ummat makin pelik usai muncul tudingan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen rekomendasi Mahkamah Partai. Anggota Mahkamah Partai Ummat dari pihak penggugat, Herman Kadir, menuding permohonan pengesahan AD/ART baru oleh kubu Amien dilakukan secara ilegal.
Pasalnya, Herman menganggap kubu Amien memalsukan tanda tangannya di dalam dokumen rekomendasi Mahkamah Partai yang digunakan untuk mengajukan permohonan.










