TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui akan menggelar sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Mei mendatang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal Jumat (30/4/21).
Adapun nama penggugat perkara yakni Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
“Benar (sidang perdana 10 Mei 2021), sidang pukul 10.00 WIB,” ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (3/5/21).
Bambang mengatakan, perkara itu akan diawali dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Ia menyebut persidangan akan dilanjutkan jika mediasi tersebut tidak menemukan jalan tengah.
“Tergantung pada para pihak hadir dan agendanya mediasi. Jika telah lengkap para pihaknya,” terang dia.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, petitum (yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) dalam perkara tersebut yakni menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.
Kemudian penggugat perkara itu, Muhidin, mendesak pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Muhidin menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia. Ia mencontohkan, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai karut-marut. Muhidin juga menyebut sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengklaim penggugat perkara tersebut tidak mengerti hukum. Lantas Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat, serta mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.
“Kalau mereka memang tidak paham tentang pengantar ilmu hukum, maka belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya bisa lebih paham, terukur, dan terarah. Sebab, melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” tutur Irfan, Sabtu (1/5/21).
Tidak hanya Jokowi, TPUA turut menggugat DPR RI, yang teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Mereka mengklaim DPR juga tyrut menyebabkan sejumlah persoalan bangsa saat ini.