TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sidang Perdana Gugatan Tim Pembela Ulama ke Jokowi Digelar 10 Mei

Sidang Perdana Gugatan Tim Pembela Ulama ke Jokowi Digelar 10 Mei

By Johan Arif
5 Mei 2021
561
0
Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Makassar

TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui akan menggelar sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Mei mendatang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal Jumat (30/4/21).

Adapun nama penggugat perkara yakni Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

“Benar (sidang perdana 10 Mei 2021), sidang pukul 10.00 WIB,” ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (3/5/21).

Bambang mengatakan, perkara itu akan diawali dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Ia menyebut persidangan akan dilanjutkan jika mediasi tersebut tidak menemukan jalan tengah.

“Tergantung pada para pihak hadir dan agendanya mediasi. Jika telah lengkap para pihaknya,” terang dia.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, petitum (yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) dalam perkara tersebut yakni menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.

Kemudian penggugat perkara itu, Muhidin, mendesak pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, Muhidin menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia. Ia mencontohkan, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai karut-marut. Muhidin juga menyebut sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengklaim penggugat perkara tersebut tidak mengerti hukum. Lantas Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat, serta mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

“Kalau mereka memang tidak paham tentang pengantar ilmu hukum, maka belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya bisa lebih paham, terukur, dan terarah. Sebab, melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” tutur Irfan, Sabtu (1/5/21).

Tidak hanya Jokowi, TPUA turut menggugat DPR RI, yang teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Mereka mengklaim DPR juga tyrut menyebabkan sejumlah persoalan bangsa saat ini.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsJokowiPresiden Joko Widodosidang gugatanTim Pembela UlamaTPUA

Related articles More from author

  • LAKPESDAM PBNU, Minta Jokowi Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 Pegawai KPK
    Nasional

    LAKPESDAM PBNU, Minta Jokowi Batalkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 Pegawai KPK

    10 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Gusdurian Desak Jokowi Tarik Rem Darurat
    Nasional

    Gusdurian Desak Jokowi Tarik Rem Darurat

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Beredar Foto Jokowi Perintahkan Prabowo Bubarkan FPI, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Survei Capres Litbang Kompas: Jokowi Menang Lagi, Disusul Prabowo, Lalu Anies

    5 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas
    Nasional

    Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

    21 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno: Apabila Benar Terpilih Harus Kita Dukung
    Nasional

    Ahok di BUMN, Sandiaga: Jika Benar Terpilih, Harus Kita Dukung

    16 November 2019
    By Adam Humain
  • Lagi, Relawan Jokowi Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris, Demokrat: Jangan Jadikan BUMN Bancakan Politik
    Nasional

    Lagi, Relawan Jokowi Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris, Demokrat: Jangan Jadikan BUMN Bancakan Politik

    4 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo-Ganjar-Anies Masih Pimpin Hasil Survei Charta Politika di Tengah Munculnya Sejumlah Nama Baru
    Nasional

    Survei Capres 2024, Bagaimana Kans Prabowo, Anies dan Ganjar?

  • Bella Shofie Gelar Fashion Show Pertama Sejak Pandemi
    Selebriti

    Bella Shofie Gelar Fashion Show Pertama Sejak Pandemi

  • Bupati Lumajang Perintahkan Tangkap Pria Tendang Sesajen Semeru Sambil Takbir
    Nasional

    Bupati Lumajang Perintahkan Tangkap Pria Tendang Sesajen Semeru Sambil Takbir

  • GP Mania Optimis Megawati Bakal Rasional Pilih Ganjar jadi Capres 2024
    Nasional

    Ketua Joman Sebut Jokowi Kini Punya Beban dan Ketakutan, Apa Itu?

  • Cak Imin Terang-terangan Ngaku Terima Pinangan Anies karena Tak Kunjung Ditunjuk Prabowo
    Nasional

    Cak Imin Terang-terangan Ngaku Terima Pinangan Anies karena Tak Kunjung Ditunjuk Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.