Tag: TPUA

  • Sidang Perdana Gugatan Tim Pembela Ulama ke Jokowi Digelar 10 Mei

    Sidang Perdana Gugatan Tim Pembela Ulama ke Jokowi Digelar 10 Mei

    TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui akan menggelar sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Mei mendatang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal Jumat (30/4/21).

    Adapun nama penggugat perkara yakni Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

    “Benar (sidang perdana 10 Mei 2021), sidang pukul 10.00 WIB,” ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (3/5/21).

    Bambang mengatakan, perkara itu akan diawali dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Ia menyebut persidangan akan dilanjutkan jika mediasi tersebut tidak menemukan jalan tengah.

    “Tergantung pada para pihak hadir dan agendanya mediasi. Jika telah lengkap para pihaknya,” terang dia.

    Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, petitum (yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) dalam perkara tersebut yakni menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.

    Kemudian penggugat perkara itu, Muhidin, mendesak pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Lebih lanjut, Muhidin menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia. Ia mencontohkan, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai karut-marut. Muhidin juga menyebut sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.

    Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengklaim penggugat perkara tersebut tidak mengerti hukum. Lantas Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat, serta mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

    “Kalau mereka memang tidak paham tentang pengantar ilmu hukum, maka belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya bisa lebih paham, terukur, dan terarah. Sebab, melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” tutur Irfan, Sabtu (1/5/21).

    Tidak hanya Jokowi, TPUA turut menggugat DPR RI, yang teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Mereka mengklaim DPR juga tyrut menyebabkan sejumlah persoalan bangsa saat ini.

  • TPUA Gugat Jokowi Mundur, KSP: Tak Paham Hukum, Belajar Lagi

    TPUA Gugat Jokowi Mundur, KSP: Tak Paham Hukum, Belajar Lagi

    TIKTAK.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menyatakan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak mengerti hukum. Irfan menyampaikan hal itu untuk merespons langkah TPUA menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatan.

    Sebelumnya, penggugat meminta agar pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Lantas Irfan mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh para penggugat. Dia pun mengaku mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

    “Kalau mereka tidak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, serta terarah. Sebab, melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” tutur Irfan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (1/5/21).

    Menurut Irfan, penggugat harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar-benar melawan hukum. Ia menilai penggugat perlu membeberkan bukti dan landasan hukum yang jelas.

    Kemudian mantan tim sukses Jokowi-Ma’ruf tersebut menduga majelis hakim akan menolak gugatan jika memang tidak disertai bukti jelas. Dia mengatakan gugatan akan menjadi fitnah jika tak mampu dibuktikan.

    “Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu bisa masuk kategori memfitnah,” terang Irfan.

    Lebih lanjut, Irfan menyatakan tidak yakin Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga menyebut tidak semua hal yang terjadi di Indonesia ini dapat dituduhkan kepada Jokowi.

    “Jalan berlubang yang disalahkan Pak Jokowi, tikus mati di got yang disalahkan Pak Jokowi, ya tidak bisa dong. Semua sudah ada delegasi kewenangan dalam pekerjaan masing-masing, dan hal itu diatur dalam UU kita,” kata Irfan.

    Seperti telah diberitakan, TPUA menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden. Mereka bahkan mendesak pengadilan untuk menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.

    Gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan nama Muhidin Jalin tertulis sebagai penggugat.

    Muhidin sendiri menyampaikan, perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di Indonesia.