Tag: MPR

  • Ketua MPR: Tanpa Jokowi, Perhatian Negara ke Desa Minim

    Ketua MPR: Tanpa Jokowi, Perhatian Negara ke Desa Minim

    TIKTAK.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa tidak ada yang bisa mengalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini. Bamsoet menyampaikan hal itu ketika berpidato di depan ribuan kepala desa (Kades) di Jakarta. Bamsoet juga menyebut Jokowi merupakan pemimpin yang memberi perhatian kepada desa.

    “Memang hingga hari ini tidak ada yang mampu mengalahkan kepemimpinan presiden kita, Pak Jokowi. Tanpa beliau, maka perhatian negara ke desa minim,” ujar Bamsoet dalam acara Desa Bersatu di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu (19/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Bamsoet, Jokowi sudah memperjuangkan Dana Desa untuk pembangunan. Dia menilai jumlah Dana Desa saat ini memang masih belum maksimal. Meski begitu, Bamsoet menganggap perjuangan Jokowi terkait Dana Desa perlu diapresiasi.

    Baca juga : Anies Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Jubir Luhut Respons Begini

    Bamsoet pun mendukung usulan para Kades supaya dana desa dinaikkan hingga 10 persen APBN. Dia berharap Pemerintah dapat mengabulkan permintaan para Kades tersebut.

    “Ingin anggaran 10 persen APBN untuk desa? Maju! Mau 15 Januari menjadi ultah desa? Maju sini,” kata Bamsoet.

    Seperti diketahui, ribuan kepala desa berkumpul di kawasan GBK. Mereka menuntut Pemerintah agar menaikkan anggaran dana desa hingga 10 persen APBN. Artinya, Pemerintah diminta para kepala desa untuk menganggarkan hingga sebesar Rp300 triliun sebagai dana desa, jika merujuk pada APBN tahun 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun.

    Baca juga : Demokrat: Bawaslu Jangan Hanya Sibuk Ngurusi Anies, Awasi Juga Pejabat Negara yang Mau Maju Pilpres

    Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengeklaim dengan tuntutan kenaikan tersebut, maka dana yang bisa diterima di setiap desa bisa mencapai Rp5-10 miliar per tahun.

    Berdasarkan laporan BPKB, pada 2020 dana desa yang diberikan mencapai Rp960,6 juta per desa. Sedangkan jika merujuk pada data Kemendesa, pagu Dana Desa 2023 yakni Rp68 triliun untuk 74.960 desa, yang berarti setiap desa mendapatkan jatah Rp907,1 juta untuk 2023.

    Selain itu, para Kades menolak penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini. Mereka juga meminta 15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional.

  • PAN Tunjuk Ketua Komisi VIII Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Zulkifli Hasan

    PAN Tunjuk Ketua Komisi VIII Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Zulkifli Hasan

    TIKTAK.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN diketahui telah menunjuk Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menjadi Wakil Ketua MPR. Yandri akan menggantikan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Perdagangan.

    “Iya diputuskan DPP PAN menetapkan Yandri Susanto menjadi pengganti Bang Zulhas di [Wakil Ketua] MPR,” ungkap Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (28/6/22).

    Menurut Viva Yoga, keputusan memilih Yandri diambil melalui musyawarah mufakat di internal DPP PAN. Dia menegaskan, pengambilan keputusan tidak dilakukan dengan cara voting.

    Baca juga : Sejarah Kelam Cak Imin di PKB Dibongkar Yenny Wahid

    “Sebab, bagi PAN, soal posisi kader dan anggota fraksi PAN di DPR/MPR yakni mengenai pembagian tugas, peran, dan kerja buat partai. Terutama bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” tutur Viva Yoga, mengutip Republika.co.id.

    Viva Yoga menjelaskan, surat penetapan Yandri bakal dikirimkan ke pimpinan MPR pada hari ini, Selasa (28/6/22).

    “Iya, hari ini suratnya akan diserahkan kepada pimpinan MPR,” ujar Viva Yoga.

    Sekadar informasi, Yandri Susanto dikenal sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI yang membawahi urusan agama dan sosial. Yandri adalah anggota DPR-RI selama tiga periode sejak 2012-2014, 2014-2019 dan 2019-2024.

    Baca juga : Buntut Promo Miras, GP Ansor DKI Minta Anies Cabut Izin Holywings

    Di internal PAN sendiri, Yandri pernah menjabat sebagai Ketua DPP PAN pada periode 2015-2020. Setelah itu, Yandri diangkat menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional untuk periode 2020-2025.

    Sementara itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno juga sudah menginstruksikan Fraksi PAN MPR agar segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pergantian Zulhas kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Eddy menganggap posisi pimpinan MPR dari Fraksi PAN harus segera terisi supaya dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Sudah diputuskan kalau Saudara Yandri Susanto menjadi Wakil Ketua MPR RI. Oleh sebab itu, Fraksi PAN MPR, kami menginstruksikan untuk menyerahkan SK kepada Ketua MPR RI,” ucap Eddy, mengutip detik.com.

    Baca juga : Ketua DPD Klaim Penghapusan Ambang Batas Presiden Bisa Kembalikan Kedaulatan Rakyat

    Kemudian Eddy juga menyampaikan ucapan selamat dari DPP PAN untuk Yandri. Dia menyebut PAN berharap Yandri sukses dan amanah selama menjabat Wakil Ketua MPR.

  • Relawan Jokowi-Prabowo Dorong MPR Ubah Masa Jabatan Presiden

    Relawan Jokowi-Prabowo Dorong MPR Ubah Masa Jabatan Presiden

    TIKTAK.ID – Kelompok relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Prabowo Subianto, Jokpro 2024, mendesak MPR agar segera mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan mengubah aturan soal masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode. Mereka melakukan hal itu supaya keinginan mencalonkan kembali Jokowi sebagai Capres di Pilpres 2024 dapat terwujud.

    Menurut Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, keputusan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI yang menetapkan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari, memantapkan langkah pihaknya dari mendukung perpanjangan masa jabatan Jokowi selama tiga tahun menjadi mendorong amandemen UUD 1945.

    “Saat spekulasi Pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah tiga tahun, ini justru bakal semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024,” ujar Timothy, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (9/2/22).

    Baca juga : Fraksi PDIP Sebut Insiden Wadas Tanggung Jawab Ganjar, Bukan Jokowi

    Kemudian Timothy mengklaim menduetkan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai Cawapres di Pilpres 2024, mampu menjawab tesis polarisasi ekstrem pada Pilpres 2024 yang polanya semakin mengeras akibat Pilpres 2014, Pilgub DKI Jakarta 2017, dan Pilpres 2019.

    Timothy menilai potensi from voting to violence bisa dicegah bila amandemen UUD 1945 soal periodisasi jabatan maksimal presiden diubah. Sebab, kata Timothy, Jokowi-Prabowo akan menjadi paslon tunggal di Pilpres 2024 dan Pemerintah bisa fokus melakukan pemulihan ekonomi serta pembangunan bangsa yang terdampak pandemi Covid-19 selama beberapa tahun terakhir.

    Timothy menyatakan kemungkinan amendemen UUD 1945 dan mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode masih terbuka, lantaran delapan fraksi MPR periode 2014-2019 mendukung amendemen UUD 1945.

    Baca juga : Pintu KPK Makin Tertutup untuk Novel Baswedan Cs

    “Jangan lupa kalau MPR periode 2014-2019 yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan memberikan mandat kepada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen UUD RI 1945. Walaupun tidak spesifik soal periodisasi jabatan presiden, namun hal itu bisa menjadi pintu masuk bagi ide atau gagasan Jokpro 2024,” ungkap Timothy.

    Perlu diketahui, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan sempat menyebut perubahan masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode sudah tidak mungkin lagi dilakukan saat ini. Dia pun menegaskan bahwa Pemerintah, penyelenggara, dan Komisi II DPR sudah sepakat pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari.

  • Begini Respons Balik Fahri Hamzah ke Ahmad Basarah PDIP Soal Usulan Pembubaran MPR

    Begini Respons Balik Fahri Hamzah ke Ahmad Basarah PDIP Soal Usulan Pembubaran MPR

    TIKTAK.ID – Politikus Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah buka suara mengenai keinginannya agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibubarkan sebagai lembaga permanen di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Fahri menyampaikan hal itu sekaligus untuk menanggapi respons salah satu Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah yang sempat berang dengan usulan tersebut. Fahri mengatakan, usulannya agar MPR dibubarkan harusnya dapat direspons secara dingin dan rasional. Sebab, kata Fahri, hal itu adalah analisis ketatanegaraan yang wajar.

    “Itu pernyataan biasa aja, jadi mengapa mesti gerah? Itu kan sebenarnya analisis ketatanegaraan biasa,” ujar Fahri, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (21/1/22).

    Baca juga : KPK Buka Suara Soal Kader Golkar Banyak Ditangkap

    Kemudian Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu menerangkan, usulannya agar MPR dibubarkan lantaran lembaga itu tidak punya peran signifikan. Dia pun menilai MPR relatif hanya berfungsi sekali dalam lima tahun, yaitu melantik presiden.

    Sedangkan sisanya, lanjut Fahri, MPR hanya berfungsi bila hanya diperlukan, seperti amandemen UUD 1945, dan memberhentikan presiden di tengah masa jabatan, namun itu pun peristiwa yang belum pernah terjadi.

    “Jadi fungsinya itu tidak permanen, melainkan lebih kepada joint session. Kapan diperlukan, maka dia dipanggil,” kata Fahri.

    Baca juga : Luhut: Jabodetabek Jadi Teater Perang Lawan Covid

    “Lagi pula rakyat tidak pernah memilih MPR, tapi milihnya DPR dan DPD,” imbuh Fahri.

    Fahri memaparkan, kini anggota MPR berjumlah 10 orang, yang merupakan wakil setiap fraksi di DPR dan DPD. Dia pun menyebut keberadaan mereka bersifat temporer atau sementara.

    Padahal, Fahri menyebut para anggota MPR mendapatkan fasilitas penuh, seperti mobil, rumah, ajudan, dan berbagai kegiatan seperti kunjungan luar negeri.

    Fahri menegaskan, dengan berbagai fasilitas tersebut, negara sedikitnya harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun. Oleh sebab itu, Fahri menganggap bila MPR tidak bersifat permanen, maka alokasi anggaran tersebut dapat ditekan tak sampai Rp5 miliar.

    Baca juga : Singgung Tingginya Utang Negara, Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota dan Bakal Gugat UU IKN ke MK

    “Lalu mengapa negara harus keluar triliunan untuk peran yang tidak ada. Itu yang menurut saya perlu dirasionalisasi,” tutur Fahri.

    Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP, Ahmad Basarah sempat berang dengan usulan Fahri. Berada satu forum diskusi dengan mantan politikus PKS tersebut, Basarah berpendapat bahwa Gelora seharusnya tidak membuka wacana itu.

    Basarah mengaku heran atas Fahri yang menuding pimpinan MPR sudah tak memiliki kesibukan. Basarah mengklaim saat ini MPR punya tugas dan wewenang yang jelas.

  • Menyoal Usulan Fahri Hamzah Soal Pembubaran MPR dan Fraksi DPR

    Menyoal Usulan Fahri Hamzah Soal Pembubaran MPR dan Fraksi DPR

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengusulkan agar fraksi-fraksi di DPR RI dihapuskan dan MPR RI dibubarkan. Pernyataan tersebut pun menimbulkan kontroversi.

    Fahri mengatakan bahwa keberadaan fraksi di DPR selama ini membuat legislatif tidak berdaya. Dia menyebut fraksi hanya menjadi alat kepentingan politik Ketua Umum partai atau elite-elite politik. Dia juga menilai keberadaan fraksi tidak berpikir untuk rakyat atau konstituen.

    “Jadi berbicara mengenai reformasi politik, menghapus fraksi di DPR di antara yang paling penting kita lakukan, karena berbagai atau banyak alasan. Alasan pertama tadi kita melihat agak mencemaskan bagaimana sebuah kekuatan di kamar kekuasaan legislatif, tapi tidak nampak fungsinya,” ujar Fahri, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (14/1/22).

    Baca juga : Tegaskan Siap Nyapres 2024, Sejauh Mana Peluang Ridwan Kamil?

    Kemudian Fahri menceritakan pengalamannya saat masih menjadi Wakil Ketua DPR periode 2014-2019. Fahri mengaku pernah diminta untuk melakukan tindakan yang bertentangan kehendak masyarakat oleh partai tempatnya bernaung.

    Akan tetapi, Fahri mengklaim menentang perintah partai sehingga akhirnya dipecat. Fahri sendiri merupakan kader PKS sebelum memutuskan bergabung dengan Gelora.

    Fahri menjelaskan, mestinya anggota DPR menjadi wakil rakyat, bukan menjadi wakil partai politik dalam sistem Demokrasi. Dia menegaskan, bila terus begitu, maka menurutnya bakal membahayakan.

    Baca juga : PDIP Kritik Anies Tak Kerjakan Penanggulangan Banjir, Gerindra: Tudingan Ngawur!

    “Saat itu saya melawan kendali partai, karena berpotensi mendistorsi kehendak rakyat menjadi kehendak parpol. Ini yang harus kita lawan ke depan,” tutur Fahri.

    Tidak hanya itu, Fahri juga menyarankan agar lembaga MPR dibubarkan. Fahri pun menyatakan telah menyampaikan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) supaya menjadi ketua terakhir.

    “Pernah saya telepon Mas Bambang, bahkan sebelum diskusi. Saya bilang, ‘Mas, kayaknya saya mengusulkan Ketua MPR terakhir itu adalah Mas Bambang,” ungkap Fahri dalam diskusi daring, Selasa (18/1/22).

    Baca juga : Terkait Nama IKN ‘Nusantara’ Pilihan Jokowi, Begini Penjelasan Sejarawan UGM

    Pasalnya, Fahri menganggap saat ini para anggota MPR tidak punya kesibukan. Dia lantas berseloroh dari sejumlah pimpinan MPR, hanya Bamsoet yang memiliki kesibukan, itu pun hanya mengurus motor.

    “Jadi, karena sebenarnya enggak ada itu kesibukan yang ditegakkan. Jadi saya menganggap bahwa, harusnya kita serius memikirkan,” ucap Fahri.

  • Respons Sri Mulyani Soal MPR Marah Anggaran Dipotong

    Respons Sri Mulyani Soal MPR Marah Anggaran Dipotong

    TIKTAK.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani buka suara soal kemarahan pimpinan MPR RI terkait pemotongan anggaran dan ketidakhadiran dirinya dalam rapat. Sri Mulyani mengakui diundang sebanyak dua kali untuk menghadiri rapat di MPR, tetapi berhalangan hadir.

    “Undangan dua kali pada 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri, sehingga kehadiran di MPR diwakilkan oleh wakil menteri”, tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagram, Rabu (1/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Kemudian undangan rapat kedua dijadwalkan pada Selasa (28/9/21) lalu. Namun, Sri Mulyani kembali berhalangan hadir lantaran mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Rapat dengan MPR pun diputuskan ditunda.

    Baca juga : Dianggap Tidak Efektif, Anggaran Sumur Resapan Anies Dihapus dari APBD DKI 2022

    Mengenai anggaran, Sri Mulyani mengatakan seluruh kementerian dan lembaga harus melakukan refocusing sebanyak empat kali, tidak terkecuali MPR. Dia menjelaskan, refocusing anggaran tersebut guna membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air.

    Dia menyebut refocusing anggaran juga diperuntukkan masyarakat miskin untuk memperoleh subsidi upah, bantuan untuk pelaku usaha kecil, hingga meningkatkan penerimaan bantuan sosial.

    Lantas Sri Mulyani menyatakan anggaran kegiatan MPR bakal tetap didukung oleh APBN. Ia juga menyebut menghormati seluruh lembaga negara, termasuk anggota parlemen.

    Baca juga : Bos KPK Sebut Kepala Desa Korupsi Tak Usah Dipenjara, Kenapa?

    “Menkeu (Menteri Keuangan) menghormati fungsi dan tugas semua lembaga tinggi negara yang diatur serta ditetapkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sri Mulyani.

    Seperti diketahui, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memecat Sri Mulyani dari jabatannya. Dia menerangkan, salah satu alasannya karena pemotongan anggaran MPR. Dia memaparkan, pemotongan anggaran terjadi ketika jumlah pimpinan MPR RI bertambah dari empat orang menjadi 10 orang.

    “Kami di MPR ini kan pimpinannya ada 10 orang, dulu cuma empat orang, kemudian 10 orang. Tapi anggaran di MPR ini malah turun, turun terus,” ucap Fadel kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (30/11/21).

    Baca juga : Ternyata ini Alasan Az-Zikra Tak Izinkan Jadi Tempat Reuni 212

    Tidak hanya itu, Fadel juga mengungkapkan sejumlah kekecewaan lainnya terhadap kinerja Sri Mulyani. Dia mencontohkan, Sri Mulyani tidak menepati janji terkait jumlah pelaksanaan kegiatan Empat Pilar, serta membatalkan kehadiran dalam rapat dengan MPR secara tiba-tiba.

  • Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pengamat Sebut MPR ‘Kelewat Batas’

    Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pengamat Sebut MPR ‘Kelewat Batas’

    TIKTAK.ID – Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, ikut buka suara mengenai Pimpinan MPR yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Permintaan tersebut merupakan buntut dari anggaran MPR yang turun dan diundang rapat beberapa kali tidak pernah datang.

    Jamiluddin pun mengatakan bahwa pimpinan MPR telah melampaui batas kewenangannya.

    “Pimpinan MPR sudah melampaui batas kewenangannya, saat meminta Jokowi memecat Sri Mulyani. Permintaan Pimpinan MPR yang disampaikan Fadel Muhammad itu tentu mengejutkan, karena bukan ranah pimpinan MPR untuk meminta presiden memecat menterinya,” ujar Jamiluddin, seperti dilansir Republika.co.id, Rabu (1/12/21).

    Baca juga : Dua Pekan Usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Berkicau dari Madrid

    Menurut Jamiluddin, Indonesia menganut presidensil, sehingga mengangkat dan memberhentikan menteri menjadi hak prerogatif Presiden. Untuk itu, dia menilai siapa pun termasuk MPR tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya.

    Jamiluddin melanjutkan, hal itu akan berbeda jika Indonesia menganut sistem parlementer. Dia menyebut legislatif masih dimungkinkan untuk mengurusi urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri.

    “Pimpinan MPR seolah tak memahami tugas dan fungsinya usai UUD 1945 diamandemen,” tutur Jamiluddin.

    Baca juga : HMI Minta Polisi dan Pemkab Bogor Tak Beri Izin Reuni 212

    Kemudian Jamiluddin mengimbau Jokowi untuk mengabaikan permintaan pimpinan MPR tersebut. Pasalnya, kata Jamiluddin, jika hal itu sampai dituruti, maka akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan tata negara di Indonesia.

    Seperti telah diberitakan, Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad mengeluhkan anggaran MPR yang terus turun. Lantas dia meminta Jokowi untuk mencopot Sri Mulyani. Fadel mengklaim bahwa permintaan itu adalah hasil rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan MPR, baik fisik maupun daring.

    “Maka kami, ini atas nama pimpinan MPR Republik Indonesia mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar memberhentikan Saudari Menteri Keuangan. Kami menganggap Menteri Keuangan tidak etik, dan tidak cakap dalam mengatur kebijakan pemerintahan kita demi untuk kelanjutan,” ungkap Fadel di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/21).

    Baca juga : Dinilai Sulit Terwujud, Bagaimana Peluang Duet Anies-Ridwan Kamil di 2024?

    Fadel pun mengaku anggaran MPR terus dipangkas. Padahal, dia menyatakan jumlah pimpinan periode ini terdiri dari 10 orang.

    “Kita dengan Presiden Jokowi berbicara di Bogor, kita minta presiden di anggaran kami terbatas sekarang. Dulu pimpinan cuman 4 orang, sekarang kok sudah 10 orang malah lebih turun,” imbuhnya.

  • Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani, MPR Dicap ‘Kekanak-kanakan’

    Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani, MPR Dicap ‘Kekanak-kanakan’

    TIKTAK.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyoroti MPR RI yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Keuangan, Sri Mulyani hanya karena alasan anggaran MPR dipotong.

    Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa sikap MPR itu kekanak-kanakan.

    Lucius menilai sikap tersebut justru menunjukkan MPR seperti kehilangan ruh kenegarawanan mereka, lantaran hanya memikirkan kepentingan lembaga sendiri. Dia pun menyebut alasan MPR yang meminta Sri Mulyani dicopot itu tidak mencerminkan kebijaksanaan pimpinan MPR.

    Baca juga : Anies dan Amien Rais Diundang Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Sentul Bogor

    “Masa gara-gara pengurangan anggaran MPR, Presiden diminta untuk mencopot Menkeu sih? Itu kekanak-kanakan banget,” ucap Lucius, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (1/12/21).

    Menurut Lucius, MPR seperti lupa kalau anggaran yang diputuskan dalam APBN bukan hanya kemauan Menkeu. Dia menjelaskan, anggaran itu dibahas Menkeu bersama dengan DPR.

    Oleh sebab itu, kata Lucius, jika MPR memang mempunyai alasan untuk menaikkan anggaran mereka, maka seharusnya hal itu diperjuangkan saat proses pembahasan di DPR. Dia menyatakan dengan sikap MPR seperti ini, berarti MPR hanya memanfaatkan lembaga untuk mengintimidasi pejabat lain.

    Baca juga : Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tegakkan Konstitusi dan Segera Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

    “Jangan manfaatkan lembaga untuk mengintimidasi pejabat lain, apalagi dengan alasan yang tampak sentimentil,” tegas Lucius.

    Lucius pun menganggap Sri Mulyani pasti mempunyai alasan khusus mengurangi anggaran MPR. Dia menduga salah satu alasan itu adalah terkait kinerja MPR tahun 2021 yang tidak mencapai target.

    “Jadi Menkeu memberikan semacam hukuman dengan mengurangi anggaran MPR. Kan memang anggaran itu harus berbasis kinerja, sehingga lembaga dengan kinerja yang tak memuaskan layak dihukum dengan memotong anggaran mereka,” ucap Lucius.

    Baca juga : Stafsus Presiden Ungkap Betapa Jokowi Peduli dan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

    Lebih lanjut, Lucius berpendapat bila MPR mempersoalkan anggaran untuk sosialisasi empat pilar, maka keputusan Sri Mulyani sudah tepat. Sebab, imbuhnya, hasil dari sosialisasi empat pilar ini tidak jelas.

    “Ini lebih terlihat seperti proyek-proyekan MPR saja, karena sudah cukup lama sosialisasi empat pilar ini dilakukan oleh MPR, tapi mana hasilnya? Harusnya empat pilar itu sudah tertanam pada setiap warga hingga pelosok jika MPR memang melakukan sosialisasi secara konsisten dan sungguh-sungguh,” ujar Lucius.

  • Ini Kata Pengamat Soal Jokowi Tak Mau Campur Tangan Urusan MPR Amendemen UUD 45′

    Ini Kata Pengamat Soal Jokowi Tak Mau Campur Tangan Urusan MPR Amendemen UUD 45′

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berniat dan berminat menjabat hingga tiga periode. Kali ini Jokowi menyampaikan hal itu melalui Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

    Pernyataan itu menyusul isu presiden tiga periode yang saat ini terus bergulir. Fadjroel pun mengatakan jabatan presiden telah tercatat dalam konstitusi, yaitu maksimal dua periode.

    “Saya tidak ada niat dan tidak berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi sudah mengamanahkan dua periode, sehingga hal itu yang harus kita jaga bersama,” ujar Fadjroel mengutip perkataan Jokowi, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9/21), seperti dilansir Liputan6.com.

    Baca juga : Keseruan Anies Kecebur Got hingga Sandal Jepitnya Putus saat Pantau Vaksinasi di Jakarta Utara

    Kemudian Fadjroel mengklaim Jokowi adalah sosok yang taat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan amanah Reformasi 1998. Untuk itu, dia mengajak setiap elemen bangsa untuk ikut menjaga hal itu secara bersama.

    “Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama menjadi masterpiece dari gerakan demokrasi dan Reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama,” tutur Fadjroel.

    Menurut Fadjroel, penegasan itu adalah sikap politik Jokowi. Meski begitu, ia menyatakan amendemen bukanlah ranah kerjanya, melainkan MPR. Ia menilai Jokowi juga tidak ingin terlibat campur tangan untuk hal tersebut.

    Baca juga : Anies Terbitkan Edaran Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual

    “Presiden telah menunjukkan sikap politik dan ini tidak mencampuri agendanya di MPR. Jadi kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo, bahwa beliau setia terhadap Undang-Undang Dasar 45,” terang Fadjroel.

    Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Komunikasi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap pernyataan Jokowi terkait wacana tiga periode sering bersayap, alias tak ada kalimat penolakan yang pasti dan tegas. Ia mengacu pada ucapan Jokowi yang menyerahkan permasalahan konstitusi kepada MPR dan hanya akan mematuhi konstitusi.

    Feri menjelaskan, hal itu berarti saat amendemen terlaksana, maka bukan tidak mungkin Jokowi berubah pandangan dan menerima amanah konstitusi baru yang memperpanjang jabatan presiden.

    Baca juga : Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet Jokowi

    “Di titik tertentu, bahasa Pak Jokowi sangat bersayap. Jokowi masih mengatakan tidak menginginkan maju untuk ketiga kali menjadi presiden. Namun ia memakai kalimat hak konstitusi hanya menginginkan atau mengamanahkan dua periode,” ungkap Feri, mengutip Tribunnews.com, Jumat (2/9/21).

    “Jadi kalau diamanahkan tiga periode, maka bisa saja Presiden berkata berbeda,” sambungnya.

  • Said Aqil: Dua atau Tiga Periode Bukan Hal Prinsip, yang Penting Pro Rakyat

    Said Aqil: Dua atau Tiga Periode Bukan Hal Prinsip, yang Penting Pro Rakyat

    TIKTAK.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj, mengklaim bahwa dirinya menyerahkan keputusan amendemen terkait batas masa jabatan presiden kepada partai politik.

    “Dua periode, tiga periode itu tidak penting. Terserah kesepakatan partai politik,” ujar Said, seperti dilansir detik.com, Senin (6/9/21).

    Said mengatakan amendemen konstitusi terkait batas masa jabatan presiden merupakan urusan partai politik dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menyebut masa jabatan presiden dua atau tiga periode bukan hal yang prinsipil, melainkan yang terpenting dari masa jabatan itu adalah pro rakyat.

    Baca juga : Eks Pentolan FPI Banten Jadi Ketum Front Persaudaraan Islam

    “Bagi fiqih, Islam bukan policy. Jadi mau dua atau tiga periode, yang penting adil, jujur, amanah, dan pro rakyat, itu yang penting,” tutur Said.

    Kemudian Said menyatakan sempat bertemu dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Ia mengaku dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi soal amendemen. Meski begitu, ia menilai forum itu hanya bersifat pribadi, bukan agenda resmi PBNU dengan MPR.

    “Informal saya ketemu dengan Pak Bamsoet, berbincang-bincang [soal amendemen] iya, ketemu Pak Airlangga berbincang-bincang. Tapi informal, jadi secara pribadi saja,” terang Said.

    Baca juga : PP Bamusi Sayap PDIP Sebut Fatwa ‘Sesat’ MUI Picu Kekerasan

    Menurut Said, ketika Bamsoet bertamu ke kantor PBNU, ia menunjukkan hasil keputusan musyawarah ulama nasional tahun 2013 di pondok pesantren Kempek, Cirebon. Ia menjelaskan, keputusan tersebut mengimbau agar presiden, gubernur, bupati/wali kota kembali dipilih oleh MPR, DPR, atau DPRD.

    “[Keputusan ulama itu] sekadar masukan, namun tak bisa sampai bicara presiden tiga periode. Enggak sampai bicara ke situ,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Said menganggap bahwa keputusan musyawarah ulama itu bukan agenda politik, tapi hasil kajian berdasarkan kitab kuning. Ia menerangkan, dalam musyawarah tersebut para ulama sudah mempertimbangkan biaya yang tinggi (high cost) yang mesti dikeluarkan, saat para pemimpin eksekutif dipilih melalui pemilihan langsung.

    Baca juga : Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia

    “Melihat, menimbang, kenyataannya high cost, di samping cost duit, cost uang, cost financial, serta cost social. Risikonya pun sangat tinggi sekali, (bagi) umat Islam atau bangsa Indonesia,” imbuhnya.