
TIKTAK.ID – Kelompok relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Prabowo Subianto, Jokpro 2024, mendesak MPR agar segera mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan mengubah aturan soal masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode. Mereka melakukan hal itu supaya keinginan mencalonkan kembali Jokowi sebagai Capres di Pilpres 2024 dapat terwujud.
Menurut Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, keputusan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI yang menetapkan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari, memantapkan langkah pihaknya dari mendukung perpanjangan masa jabatan Jokowi selama tiga tahun menjadi mendorong amandemen UUD 1945.
“Saat spekulasi Pemilu mundur di 2027 atau masa jabatan ditambah tiga tahun, ini justru bakal semakin menguatkan gerakan Jokpro 2024,” ujar Timothy, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (9/2/22).
Baca juga : Fraksi PDIP Sebut Insiden Wadas Tanggung Jawab Ganjar, Bukan Jokowi
Kemudian Timothy mengklaim menduetkan Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai Cawapres di Pilpres 2024, mampu menjawab tesis polarisasi ekstrem pada Pilpres 2024 yang polanya semakin mengeras akibat Pilpres 2014, Pilgub DKI Jakarta 2017, dan Pilpres 2019.
Timothy menilai potensi from voting to violence bisa dicegah bila amandemen UUD 1945 soal periodisasi jabatan maksimal presiden diubah. Sebab, kata Timothy, Jokowi-Prabowo akan menjadi paslon tunggal di Pilpres 2024 dan Pemerintah bisa fokus melakukan pemulihan ekonomi serta pembangunan bangsa yang terdampak pandemi Covid-19 selama beberapa tahun terakhir.
Timothy menyatakan kemungkinan amendemen UUD 1945 dan mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode masih terbuka, lantaran delapan fraksi MPR periode 2014-2019 mendukung amendemen UUD 1945.
Baca juga : Pintu KPK Makin Tertutup untuk Novel Baswedan Cs
“Jangan lupa kalau MPR periode 2014-2019 yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan memberikan mandat kepada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen UUD RI 1945. Walaupun tidak spesifik soal periodisasi jabatan presiden, namun hal itu bisa menjadi pintu masuk bagi ide atau gagasan Jokpro 2024,” ungkap Timothy.
Perlu diketahui, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan sempat menyebut perubahan masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode sudah tidak mungkin lagi dilakukan saat ini. Dia pun menegaskan bahwa Pemerintah, penyelenggara, dan Komisi II DPR sudah sepakat pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari.