TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3

Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3

By Johan Arif
19 Januari 2026
0
0
Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3

TIKTAK.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel (Noel) Ebenezer diketahui telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Noel akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3), Senin (19/1/26) pagi. Noel sendiri mengaku siap menghadapi persidangan ini.

“Harapan kita semoga bisa cepat selesai ya,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat, seperti dilansir CNN Indonesia.

Noel mengeklaim tidak merugikan negara. Noel selalu menyampaikan pernyataan ini sejak diproses hukum KPK.

“Yang pasti tak ada kerugian negara,” ucap Noel, ketika dikonfirmasi tentang aliran dana dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Prabowo Utus Menag ke Mesir, Ada Keperluan Apa?

Kemudian saat ditanya apakah akan meminta amnesti, rehabilitasi, atau abolisi ke Presiden, Noel belum dapat menjawab tegas. Dia mengatakan ingin mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Noel turut menyinggung ada satu partai politik yang membuat dirinya diproses hukum. Dia lantas berjanji bakal mengungkap detail pada persidangan selanjutnya.

“Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih ingin bebas. Namun ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor, yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tutur Noel.

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Pegawai Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka, Ini Respons Purbaya

“Partainya akan saya kasih tahu pekan depan,” imbuh Noel.

Adapun perkara Noel teregistrasi dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, akan diperiksa dan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Fajar Kusuma Aji serta Alfis Setiawan.

Susunan Majelis yang sama juga bakal mengadili perkara dengan terdakwa lainnya. Di antaranya adalah Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K-3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Baca juga : Dugaan Korporasi Besar di Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bareskrim

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dkk untuk periode 2020-2025 mencapai Rp201 miliar. Jumlah itu masih belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025 lalu. Penangkapan itu pun sempat membuat heboh publik.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsImmanuel EbenezerK3Noel EbenezerSertifikat K-3

Related articles More from author

  • Disindir Hasto Soal Dukungan Berubah-ubah, JoMan: Karena PDIP Tak Capreskan Ganjar
    Nasional

    Disindir Hasto Soal Dukungan Berubah-ubah, JoMan: Karena PDIP Tak Capreskan Ganjar

    22 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Batal Dukung Ganjar dan Bubar Jalan, Eks Ketum GP Mania: Dorong Puan Sajalah
    Nasional

    Batal Dukung Ganjar dan Bubar Jalan, Eks Ketum GP Mania: Dorong Puan Sajalah

    12 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Relawan Prabowo Siap Polisikan Founder Kanal Anak Bangsa TV, Soal Apa?
    Nasional

    Relawan Prabowo Siap Polisikan Founder Kanal Anak Bangsa TV, Soal Apa?

    23 September 2023
    By Joni Sitohang
  • GP Mania Optimis Megawati Bakal Rasional Pilih Ganjar jadi Capres 2024
    Nasional

    Ketua Joman Sebut Jokowi Kini Punya Beban dan Ketakutan, Apa Itu?

    6 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic
    Nasional

    Gara-gara Bagikan Sembako di TPA Bantargebang, Tagar #GoodbyeSandiagaUno Jadi Trending Topic

    4 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Respons JoMan
    Nasional

    Jokowi Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Respons JoMan

    7 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Bocoran Google Pixel Watch
    Teknologi

    Ini Bocoran Google Pixel Watch

  • TKD Prabowo-Gibran Optimis Raup 55 Persen Suara di DKI
    Nasional

    TKD Prabowo-Gibran Optimis Raup 55 Persen Suara di DKI

  • Begini 5 Cara Aman Jaga Punggung Saat Kerja di Rumah
    Tips & Tutorial

    Begini 5 Cara Aman Jaga Punggung Saat Kerja di Rumah

  • FIFA Kerahkan Ahli, Bantu PSSI Perbaiki Sepak Bola Nasional
    Olahraga

    FIFA Kerahkan Ahli, Bantu PSSI Perbaiki Sepak Bola Nasional

  • Pilpres 2024, Peluang Puan, Sandi dan AHY Paling Bersinar?
    Nasional

    Pilpres 2024, Peluang Puan, Sandi dan AHY Paling Bersinar?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.