Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikat K-3

TIKTAK.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel (Noel) Ebenezer diketahui telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Noel akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3), Senin (19/1/26) pagi. Noel sendiri mengaku siap menghadapi persidangan ini.
“Harapan kita semoga bisa cepat selesai ya,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat, seperti dilansir CNN Indonesia.
Noel mengeklaim tidak merugikan negara. Noel selalu menyampaikan pernyataan ini sejak diproses hukum KPK.
“Yang pasti tak ada kerugian negara,” ucap Noel, ketika dikonfirmasi tentang aliran dana dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Baca juga : Prabowo Utus Menag ke Mesir, Ada Keperluan Apa?
Kemudian saat ditanya apakah akan meminta amnesti, rehabilitasi, atau abolisi ke Presiden, Noel belum dapat menjawab tegas. Dia mengatakan ingin mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Noel turut menyinggung ada satu partai politik yang membuat dirinya diproses hukum. Dia lantas berjanji bakal mengungkap detail pada persidangan selanjutnya.
“Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih ingin bebas. Namun ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor, yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tutur Noel.
Baca juga : KPK Tetapkan 5 Pegawai Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka, Ini Respons Purbaya
“Partainya akan saya kasih tahu pekan depan,” imbuh Noel.
Adapun perkara Noel teregistrasi dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, akan diperiksa dan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Fajar Kusuma Aji serta Alfis Setiawan.
Susunan Majelis yang sama juga bakal mengadili perkara dengan terdakwa lainnya. Di antaranya adalah Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K-3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Baca juga : Dugaan Korporasi Besar di Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bareskrim
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dkk untuk periode 2020-2025 mencapai Rp201 miliar. Jumlah itu masih belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025 lalu. Penangkapan itu pun sempat membuat heboh publik.










