TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bahar bin Smith Dipolisikan lagi, Kali Ini Soal Apa?

Bahar bin Smith Dipolisikan lagi, Kali Ini Soal Apa?

By Joni Sitohang
21 Desember 2021
493
0
Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Kasus Apa?

TIKTAK.ID – Pendakwah Bahar bin Smith diketahui harus kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Bahar dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi adanya pelaporan Bahar ke Polda Metro Jaya.

“Iya benar, ada laporannya, terkait hal yang bersifat SARA,” ungkap Zulpan, Senin (20/12/21), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Gerindra Sindir Partai yang ‘Mengkarbit’ Anak Ketumnya, Demokrat Malah Bangga

Akan tetapi, Zulpan belum menerangkan secara terperinci mengenai ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Zulpan hanya menyebut laporan itu telah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

Laporan itu pun masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/21) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga : Hasil Survei Berbanding Jauh, Ganjar Raih Dukungan Tiga Kali Lipat dari Puan

Sebelumnya, Bahar baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/21). Bahar bebas usai menjalani hukuman selama tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Sekadar informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018 silam. Ketika itu, Bahar memukul Ardiansyah, sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang. Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, lalu memukulnya. Namun Ardiansyah membantah sudah menggoda istri Bahar.

Kasus tersebut lantas disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga : Sobat Anies Gelar Deklarasi Dukungan Pilpres di Kota Asal Jokowi

Majelis hakim menilai Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Vonis hakim itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

Pada 2019, Bahar juga sempat divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar memperoleh asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

TagsBahar bin SmithSARA

Related articles More from author

  • Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith
    Nasional

    Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan
    Nasional

    FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan

    4 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Bahar Smith dan Eggy Sudjana Belum Juga Dipanggil Polisi, Proses Hukum Batal Lanjut?
    Nasional

    Bahar Smith dan Eggy Sudjana Belum Juga Dipanggil Polisi, Proses Hukum Batal Lanjut?

    29 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR
    Nasional

    Soal Keputusannya Gunduli dan Pindahkan Bahar bin Smith ke Nusakambangan, Menkumham Yasonna Laoly Dicecar DPR

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Danrem 061 Datangi Bahar bin Smith, Refly Harun Ungkit Era Orde Baru Saat TNI Jadi Centeng Penguasa
    Nasional

    Danrem 061 Datangi Bahar bin Smith, Refly Harun Ungkit Era Orde Baru Saat TNI Jadi Centeng Penguasa

    3 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam
    Nasional

    Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam

    2 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PDIP Respon Usulan ‘Duet Pemersatu Bangsa' Ganjar-Anies
    Nasional

    Djarot Prediksi Proyek IKN Tak Berlanjut Jika Anies Jadi Presiden

  • Sandiaga Uno Yakin Bisa Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sandiaga Uno Yakin Bisa Jadi Cawapres Ganjar

  • Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia
    Nasional

    Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia

  • Ketahui Pertolongan Pertama untuk Tersedak
    Tips & Tutorial

    Ketahui Pertolongan Pertama untuk Tersedak

  • Segini Kekayaan 7 Presiden RI, Ada yang Masuk Daftar Presiden Termiskin di Dunia?
    Nasional

    Segini Kekayaan 7 Presiden RI, Ada yang Masuk Daftar Presiden Termiskin di Dunia?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.