TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bahar bin Smith Dipolisikan lagi, Kali Ini Soal Apa?

Bahar bin Smith Dipolisikan lagi, Kali Ini Soal Apa?

By Joni Sitohang
21 Desember 2021
493
0
Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Kasus Apa?

TIKTAK.ID – Pendakwah Bahar bin Smith diketahui harus kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Bahar dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi adanya pelaporan Bahar ke Polda Metro Jaya.

“Iya benar, ada laporannya, terkait hal yang bersifat SARA,” ungkap Zulpan, Senin (20/12/21), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Gerindra Sindir Partai yang ‘Mengkarbit’ Anak Ketumnya, Demokrat Malah Bangga

Akan tetapi, Zulpan belum menerangkan secara terperinci mengenai ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Zulpan hanya menyebut laporan itu telah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

Laporan itu pun masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/21) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga : Hasil Survei Berbanding Jauh, Ganjar Raih Dukungan Tiga Kali Lipat dari Puan

Sebelumnya, Bahar baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/21). Bahar bebas usai menjalani hukuman selama tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Sekadar informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018 silam. Ketika itu, Bahar memukul Ardiansyah, sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang. Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, lalu memukulnya. Namun Ardiansyah membantah sudah menggoda istri Bahar.

Kasus tersebut lantas disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga : Sobat Anies Gelar Deklarasi Dukungan Pilpres di Kota Asal Jokowi

Majelis hakim menilai Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Vonis hakim itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

Pada 2019, Bahar juga sempat divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar memperoleh asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

TagsBahar bin SmithSARA

Related articles More from author

  • Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil
    Nasional

    Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil

    25 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam
    Nasional

    Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam

    2 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith
    Nasional

    Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith

    6 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith
    Nasional

    Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa
    Nasional

    Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa

    28 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Bahar Smith Laporkan Balik Pihak yang Polisikan Dirinya
    Nasional

    Bahar Smith Laporkan Balik Pihak yang Polisikan Dirinya

    1 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan RumahIni Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan Rumah
    Nasional

    Ini Alasan Prabowo Ingin Ada Lembaga Baru untuk Percepatan Pembangunan Rumah

  • Minta Warga NU Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024, Kiai Ulil Albab Kudus: Hukumnya Wajib!
    Nasional

    Minta Warga NU Dukung Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024, Kiai Ulil Albab Kudus: Hukumnya Wajib!

  • Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden
    Nasional

    Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden

  • Tolak Pembungkaman Mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Pembekuan BEM FISIP Unair Dicabut
    Nasional

    Tolak Pembungkaman Mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Pembekuan BEM FISIP Unair Dicabut

  • Krisis Akibat Covid-19, Barcelona Umumkan Rugi Rp1,68 triliun
    Olahraga

    Krisis Akibat Covid-19, Barcelona Umumkan Rugi Rp1,68 triliun

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,935)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.