TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

By Joni Sitohang
14 Oktober 2020
637
0
Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

TIKTAK.ID – Sejumlah petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Lima orang telah ditetapkan tersangka, sementara status tiga orang lainnya akan ditentukan hari ini.

Menyikapi hal tersebut, Presidium KAMI yang terdiri dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, mengeluarkan pernyataan resminya, Rabu (14/10/20).

Berikut ini Pernyataan Presidium KAMI bernomor 026/PRES-KAMI/B/X/2020 tersebut.

Baca juga : Anies Baswedan: Api Boleh Membakar Halte, tapi Semangat Membangun Kembali Demi Warga Tak Ikut Hangus Terbakar

PERNYATAAN PRESIDIUM ATAS PENANGKAPAN PEJUANG KAMI

Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini KAMI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober, jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa “dapat menimbulkan” maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

Baca juga : Di Tengah Demo Penolakan Omnibus Law, FPI Beri Kabar Mengejutkan Soal Habib Rizieq

2. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai:
a. Mengandung nuansa pembentukan opini (framing).
b. Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat
tendensius.
c. Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

3. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

Baca juga : Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan ‘SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker’ Berlanjut

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDin SyamsuddinGatot NurmantyoKAMIMabes PolriUU ITE

Related articles More from author

  • Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
    Nasional

    Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

    18 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    GAR-ITB Tolak Cabut Laporan Pelanggaran Kode Etik ASN Din Syamsuddin

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Survei Elektabilitas Versi indEX: Prabowo Tertinggi, Giring Masuk 10 Besar Kalahkan Puan
    Nasional

    Survei Elektabilitas Versi indEX: Prabowo Tertinggi, Giring Masuk 10 Besar Kalahkan Puan

    29 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK

    17 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi
    Nasional

    Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jenderal Gatot Nurmantyo Beberkan Penyebab Dirinya Dicopot Jokowi dari Jabatan Panglima TNI
    Nasional

    Jenderal Gatot Nurmantyo Beberkan Penyebab Dirinya Dicopot Jokowi dari Jabatan Panglima TNI

    23 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jung Hae In Berjemur dan Belajar Bela Diri Demi Bintangi 'Snowdrop'
    Selebriti

    Jung Hae In Berjemur dan Belajar Bela Diri Demi Bintangi ‘Snowdrop’

  • Presiden Brasil Klaim Punya Info Kecurangan Pilpres AS
    Internasional

    Presiden Brasil Klaim Punya Info Kecurangan Pilpres AS

  • Nasional

    Praperadilannya Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Menerima Hasilnya

  • Jokowi Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menteri Agama, PA 212: Banyak yang Lebih Pantas!
    Nasional

    Jokowi Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menteri Agama, PA 212: Banyak yang Lebih Pantas!

  • Teknologi

    Mengenal Byte Pesaing Baru TikTok, Tak Nongol di Indonesia Ditolak Tiongkok

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.