TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
NasionalViral
Home›Nasional›Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Video Viral Banser Dicap ‘Kafir’

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Video Viral Banser Dicap ‘Kafir’

By Johan Arif
12 Desember 2019
1033
0
Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Video Viral Banser Dicap 'Kafir'

TIKTAK.ID – Beberapa waktu lalu, viral video yang memperlihatkan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dicap “kafir” oleh pelaku bullying diduga anggota salah satu ormas Ibu Kota. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnawa mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Kejadian berawal pada saat pelaku mengintai anggota Banser dengan membuntutinya menggunakan sepeda motor.

“Kejadiannya pada (Selasa) 10 Desember sekitar jam 15:00 WIB. Tempatnya di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atau di seberang Holland Bakery,” terang Kombes Bastoni.

Baca juga: Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

Korban yang diketahui berinisial ES dan WS saat itu tengah mengendarai sepeda motor ke arah Depok dari arah Pasar Jumat. Ada beberapa orang yang membuntuti di belakangnya. Setelah itu, pelaku yang mencegat kedua anggota Banser itu lalu melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

“Korban berinisial ES dan WS, keduanya merupakan Banser Depok. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban menuju ke Depok. Kemudian mereka dibuntuti beberapa orang. Setelah sampai di TKP, anggota Banser tersebut dipepet dan bahkan dibentak dengan kata-kata kasar. Sehingga korban merasa terancam dan terintimidasi. Pelaku sendiri memvideokan kejadian tersebut dan menjadi viral,” tambah Kombes Bastoni.

Setelah kejadian, Kombes Bastoni Purnawa mengatakan bahwa kedua korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua Banser Depok, Muhammad Anwar. Mendengar kabar tersebut, Anwar langsung membuat laporan kepada Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Viral, Penyelundupan Harley Davidson Hingga Dugaan Prostitusi di Maskapai Garuda Indonesia

“Kemudian anggota Banser tersebut melaporkan kejadian itu kepada Ketua Banser NU Jaksel, Muhammad Anwar. Seketika, Ketua Banser NU langsung menindaklanjuti kejadian tersebut kepada Polres Jaksel. Kemudian mereka membuat laporan, dan kami buatkan laporan kemarin malam. Setelah itu, kita melakukan langkah-langkah dengan mencari saksi, alat bukti dan lain-lain,” jelas Kombes Bastoni.

Dikabarkan, pihak kepolisian sudah memeriksa empat saksi, di antaranya adalah saksi korban. Artinya, saat ini proses hukum tengah berjalan.

Selanjutnya pihak kepolisian juga akan mencari alat bukti lain, sekaligus mencari saksi ahli terkait dengan UU ITE atau ahli bahasa, untuk memastikan apakah kata-kata pelaku perundungan itu bersifat ancanam atau mengarah ke persekusi.

TagsBanser NUBullyingJakarta SelatanLaporan PolisiPersekusiUU ITE

Related articles More from author

  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Didukung DPR, Jokowi Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Singgung Kritik yang Dianggap Kriminal, Anies: UU ITE Perlu Direvisi
    Nasional

    Singgung Kritik yang Dianggap Kriminal, Anies: UU ITE Perlu Direvisi

    26 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Menelisik Motif Persekusi Haddad Alwi Saat Shalawatan di Sukabumi, Dendam Politik Ataukah Anti Shalawat?
    Nasional

    Apa Motif Persekusi Haddad Alwi Saat Shalawatan di Sukabumi, Dendam Politik Ataukah Anti Shalawat?

    21 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Pengamat: Biar Adil, Staf Ahli Menkominfo yang Suka Sebar Hoaks Mesti Dituntut Pakai UU ITE
    Nasional

    Pengamat: Biar Adil, Staf Ahli Menkominfo yang Suka Sebar Hoaks Mesti Dituntut Pakai UU ITE

    5 April 2021
    By Johan Arif
  • Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!
    Nasional

    Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dua Petingginya Dicokok Polisi, KAMI: Seharusnya Pemanggilan Dulu, Bukan Langsung Tangkap
    Nasional

    Dua Petingginya Dicokok Polisi, KAMI: Seharusnya Pemanggilan Dulu, Bukan Langsung Tangkap

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Asus ROG Phone 3: Ponsel Gaming Tergahar dengan Chipset Termutakhir, Berikut Spesifikasi dan Harganya di Indonesia
    Teknologi

    Asus ROG Phone 3: Ponsel Gaming Tergahar dengan Chipset Termutakhir, Berikut Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

  • PBNU Bentuk Satgas Bantu Percepatan MBG untuk 5 Juta Santri
    Nasional

    PBNU Bentuk Satgas Bantu Percepatan MBG untuk 5 Juta Santri

  • Dua Mantan Mendikbud Jokowi Bersitegang, Data Bansos Kacau, Muhadjir Tegur Keras Anies
    Nasional

    Dua Mantan Mendikbud Jokowi Bersitegang, Data Bansos Kacau, Muhadjir Tegur Keras Anies

  • AS Lanjutkan Tekanan Maksimum terhadap Venezuela
    Internasional

    AS Lanjutkan Tekanan Maksimum terhadap Venezuela

  • Begini Kata Kubu AMIN Usai Putri Gus Dur Nyatakan Dukung Ganjar
    Nasional

    Begini Kata Kubu AMIN Usai Putri Gus Dur Nyatakan Dukung Ganjar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.