TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengamat: Biar Adil, Staf Ahli Menkominfo yang Suka Sebar Hoaks Mesti Dituntut Pakai UU ITE

Pengamat: Biar Adil, Staf Ahli Menkominfo yang Suka Sebar Hoaks Mesti Dituntut Pakai UU ITE

By Johan Arif
5 April 2021
596
0
Pengamat: Biar Adil, Staf Ahli Menkominfo yang Suka Sebar Hoaks Mesti Dituntut Pakai UU ITE

TIKTAK.ID – UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) akan semakin dianggap sebagai alat penguasa jika penerapannya tidak adil.

Begitu simpulan pengamat sosial politik, Muslim Arbi saat membandingkan kasus yang mendera petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dengan apa yang dilakukan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto.

Dengan UU ITE, Syahganda Nainggolan kini dituntut 6 tahun penjara usai didakwa menyebarkan hoaks di media sosial. Sementara hal yang kurang lebih sama beberapa kali juga dilakukan Henry Subiakto.

Henry sempat mengunggah video hoaks di akun Twitter pribadinya, yang sesaat kemudian dia hapus dengan alasan sedang bereksperimen.

“Kalau kasus Staf Ahli Menkominfo tidak diproses, padahal itu sebarkan hoaks, maka UU ITE hanya untuk lindungi kekuasaan. Penguasa dengan enaknya mendefinisikan hoaks dan memenjarakan orang-orang yang dianggap kritis seperti Syahganda Nainggolan itu,” ujar Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4/21).

Bagi Muslim, kicauan Syahganda terbilang biasa saja dan tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara Henry Subiakto, menurutnya, jelas-jelas telah menyebarkan hoaks meski kemudian berdalih sedang melakukan eksperimen sebelum akhirnya menghapus kicauan itu.

“Ini sangat tidak adil. Staf Ahli, (Henry) Subiakto mesti diproses supaya adil, seperti Ganda. Jika tidak, gugurkan dakwaan jaksa dan bebaskan Ganda atas dakwaan yang tidak jelas itu,” pungkasnya.

Henry Subiakto sempat mengunggah video yang olehnya disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sedang diserang di Amerika Serikat (AS) karena kebencian pada ras Asia.

Cuitan ini sudah dihapus oleh Henry, namun beberapa orang telah mengambil tangkapan layar.

“Ada fenomena rasis di AS. Bule benci wajah-wajah Asia. Ini anak Indonesia di San Diego diserang bule. Dia adalah Anton Karundeng, orang Menado Surabaya. Si bule nggak tahu kalau Anton jago berantem. Video ini dapat dari FB Pak Peter F Gontha”, tulis @henrysubiakto dalam tangkapan layar yang diunggah @raviopatra pada Rabu (31/3/21).

Beberapa warganet kemudian menegur bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Halo @henrysubiakto, biasakanlah memeriksa informasi sebelum dikirim di media sosial. @kemkominfo tolong ini dikasih stempel hoax ya. Bersama kita hentikan disinformasi!!” kata akun @raviopatra.

Usai ditegur warganet, Henry langsung menghapus dan berdalih dirinya memang senang melakukan eksperimen. Alasannya untuk melihat reaksi warga Twitter.

TagsHoaksInfo HoaksMuslim Arbipengamat sosial politikStaf Ahli MenkominfoUU ITE

Related articles More from author

  • Hindari Maraknya Aksi Saling Lapor Gunakan Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Terapkan UU ITE
    Nasional

    Hindari Maraknya Aksi Saling Lapor Gunakan Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Terapkan UU ITE

    16 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ketentuan Unggahan Agar Tak Dihapus Instagram
    Teknologi

    Ketentuan Unggahan Agar Tak Dihapus Instagram

    22 Desember 2020
    By Alfan Mahardika
  • YouTube Hapus 30 Ribu Video Terkait Hoaks Vaksinasi Covid-19
    Teknologi

    YouTube Hapus 30 Ribu Video Terkait Hoaks Vaksinasi Covid-19

    13 Maret 2021
    By Alfan Mahardika
  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Didukung DPR, Jokowi Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi
    Nasional

    UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi
    Nasional

    Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi
    Nasional

    Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi

  • Akhirnya, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Non-Subsidi Rp 22,5 per kWh
    Nasional

    Akhirnya, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Non-Subsidi Rp 22,5 per kWh

  • Akhirnya, Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina
    NasionalViral

    Akhirnya, Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina

  • TIKTAK.ID - Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool
    Olahraga

    Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool

  • Tips & Tutorial

    Rutin Sikat Gigi Bisa Jadi Cara Mudah Jaga Jantung Tetap Sehat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.