
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim masih banyak pihak yang belum memahami dan membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jokowi menilai hal itu menyebabkan terjadinya gelombang protes menolak beleid yang sudah diundangkan tersebut.
Jokowi menyebut dokumen UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani sangatlah tebal. Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua pihak untuk membaca seluruhnya, lembar demi lembar secara saksama. Ia pun meyakini semua pihak akan sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja jika sudah membacanya secara saksama.
“Saya lihat masih banyak yang belum memahami, banyak yang belum membaca isi dari omnibus law ini. Ini segini lho (tebal), jadi kalau sudah membaca menurut saya mereka akan berubah,” ujar Jokowi kepada Rosiana Silalahi dari Kompas TV pada Senin (16/11/20).
Baca juga : Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan UU Cipta Kerja disusun melalui proses yang panjang di DPR, yakni selama delapan bulan. Menurutnya, dalam pembahasan UU Cipta Kerja, terjadi pertukaran pendapat di DPR yang menghasilkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
Meski begitu, Jokowi beranggapan protes yang dilayangkan oleh mahasiswa, pekerja, dan akademisi terhadap UU Cipta Kerja merupakan hal yang wajar. Ia juga menilai perbedaan pendapat dalam iklim demokrasi merupakan hal yang biasa. Untuk itu, Jokowi mengaku, keberatan mereka akan ditampung melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Ini proses demokrasi di negara kita, jadi kalau ada yang pro dan kontra menurut saya biasa. Dalam menanggapi kebijakan, pro dan kontra adalah hal biasa kok, dan kalau masih ada aspirasi nanti peluangnya ada di PP dan Perpres,” terang Jokowi.
Baca juga : Perintah Jokowi Tindak Tegas Kepala Daerah yang Ikut Berkerumun, Sengaja Bidik Anies?
“Saya juga sudah berdiskusi dengan serikat (pekerja), saya ketemu dengan serikat. Kemudian sudah bertemu usai proses omnibus law dengan NU, dengan Muhammadiyah, dengan MUI,” imbuhnya.
Mengutip Kompas.com, Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Saat ini, UU tersebut telah resmi tercatat dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Akan tetapi, setelah disahkan, muncul sejumlah penolakan. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dianggap merugikan masyarakat, terutama para pekerja atau buruh. Tidak hanya itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya juga dianggap tertutup dari publik dan cacat prosedur.





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




